Caption : Ilustrasi
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung beserta seluruh jajaran Kepolisian Resor (Polres) di wilayah Lampung akan menggelar Operasi Patuh Krakatau 2026 secara serentak mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Operasi penertiban lalu lintas ini digelar untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan keterangan resmi dari Polresta Bandar Lampung, operasi tahun ini mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan”.
Melalui penertiban ini, kepolisian menempatkan keselamatan berlalu lintas sebagai tanggung jawab bersama dan mengajak masyarakat untuk mengubah budaya berkendara demi keselamatan diri sendiri serta orang lain.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan kelengkapan administrasi berkendara, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta melengkapi perlengkapan standar kendaraan seperti kaca spion.
Selama 14 hari pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2026, petugas akan memfokuskan penindakan pada 10 sasaran prioritas pelanggaran, yaitu:
- Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI.
- Pengendara yang nekat melawan arus lalu lintas.
- Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
- Pengendara yang menggunakan telepon genggam (HP) saat mengemudi.
- Pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).
- Pengendara yang memacu kendaraan melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
- Penggunaan knalpot brong atau bising yang tidak sesuai standar pabrik.
- Pelanggaran terhadap marka jalan dan rambu-rambu lalu lintas.
- Pengemudi yang mengoperasikan kendaraan dalam pengaruh alkohol atau kondisi mabuk.
- Kendaraan bermotor pribadi yang memasang lampu strobo atau sirine tidak sesuai dengan ketentuan peruntukannya.
Warga Lampung diharapkan dapat mematuhi seluruh peraturan berlalu lintas dan memastikan kendaraannya memenuhi standar keselamatan yang berlaku, tidak hanya selama masa operasi, tetapi sebagai bentuk kesadaran rutin di jalan raya. (*)






