Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Pringsewu – Jajaran Polsek Pringsewu Kota menangkap M Asep (40), tersangka kasus pencurian dua unit gawai, di wilayah Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, Jumat (23/10/2026).
Tersangka yang merupakan penyandang disabilitas tunarungu dan tunawicara tersebut mengalami patah tulang usai terjatuh dari sepeda motor saat berusaha kabur dari pengejaran petugas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora menyatakan penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan Maria Ulfa (35).
Warga Kelurahan Pringsewu Selatan, yang kehilangan satu unit tablet Redmi Pad dan ponsel Redmi Note 12 pada Sabtu (10/10/2026) lalu. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp 8 juta.
”Berbekal laporan korban, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), serta rekaman CCTV, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka sekitar pukul 14.00 WIB kemarin,” ujar AKP Ramon mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, Sabtu (24/10/2026).
Pencurian terjadi saat rumah dalam keadaan kosong. Korban meninggalkan rumah pada pukul 06.50 WIB dalam kondisi terkunci untuk mengantar anak sekolah.
Saat kembali pada pukul 09.25 WIB, korban mendapati pintu rumahnya telah terbuka dan barang-barangnya hilang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel milik korban, serta kendaraan, pakaian, dan helm milik tersangka yang digunakan saat beraksi.
Sementara itu, satu unit tablet Redmi Pad milik korban diakui tersangka telah dijual secara cash on delivery (COD) seharga Rp 500 ribu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis yang baru bebas bersyarat pada September 2026.
Asep juga mengaku telah melakukan pencurian di dua lokasi berbeda di Pringsewu dan diduga terlibat penggelapan satu unit sepeda motor di Bandar Lampung.
Selama proses penyidikan, pihak kepolisian berkoordinasi dengan pendamping ahli tunarungu dan tunawicara untuk menjembatani komunikasi dengan tersangka.
Saat ini, M Asep telah ditahan di Mapolsek Pringsewu Kota usai mendapatkan perawatan medis.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (*)






