Terkuak! Bukan Gegara Kritik Pejabat, Ini Alasan Konten Kreator Rohadi Dijemput Paksa Polisi, Keluarga Pelapor Buka Suara!

- Editor

Sabtu, 24 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Tanggamus – Pihak keluarga pelapor memastikan bahwa proses hukum yang menjerat konten kreator asal Tanggamus, Rohadi Alcantara, sama sekali tidak berkaitan dengan kritiknya terhadap pemerintah atau pejabat daerah.

Kasus ini murni merupakan tindak pidana dugaan pencemaran nama baik yang menyerang martabat keluarga pelapor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Penegasan tersebut disampaikan oleh perwakilan keluarga pelapor, Healry Egy, guna merespons spekulasi publik terkait penjemputan Rohadi oleh Satreskrim Polres Tanggamus beberapa waktu lalu.

​”Perkara saudara Rohadi bukan dilatarbelakangi oleh kritik terhadap pemerintah, kepala daerah, maupun pejabat publik. Kasus ini juga bukan merupakan upaya membatasi kebebasan berpendapat atau membungkam kritikan dalam iklim demokrasi,” tegas Egy dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/10/2026).

​Egy menjelaskan, perseteruan ini berawal dari interaksi di media sosial antara Rohadi dan Subehi selaku pelapor.

Dalam interaksi tersebut, Rohadi diduga membuat pernyataan yang menyinggung kehormatan keluarga, secara spesifik ditujukan kepada ibu kandung pelapor.

​Atas dasar itu, Subehi resmi melayangkan laporan ke Polres Tanggamus pada April 2026.

Pihak keluarga menyatakan tetap mendukung hak berekspresi para konten kreator, namun mengingatkan, kebebasan tersebut harus dijalankan dengan etika tanpa menyerang ranah personal orang lain.

​Mangkir Panggilan dan Berstatus Saksi

​Secara terpisah,  Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga mengonfirmasi, perkara yang menjerat Rohadi adalah aduan antar-individu terkait dugaan pencemaran nama baik, bukan laporan dari instansi pemerintah maupun LSM.

​Perkara ini telah masuk ke tahap penyidikan. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi serta melibatkan keterangan ahli bahasa Lampung, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan ahli pidana.

​Terkait upaya penjemputan paksa di sebuah kontrakan di Tangerang pada Rabu (21/10/2026) malam.

Ia menjelaskan, langkah tersebut diambil lantaran Rohadi telah mangkir dari dua panggilan pemeriksaan resmi. Polisi kemudian menerbitkan surat perintah membawa saksi.

​Hingga saat ini, Rohadi Alcantara masih berstatus sebagai saksi. Pihaknya menekankan, jika proses penyidikan masih terus berjalan dan penjemputan tersebut belum menjadi penetapan bahwa yang bersangkutan terbukti bersalah. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Karma Instan! Gondol Gadget di Pringsewu, Residivis Disabilitas Ini Patah Tulang Saat Dikejar Polisi
Dituduh Bunuh Itik, Bocah 9 Tahun di Way Kanan Dicekik dan Diceburkan ke Kolam, Rekaman Video Malah Dikirim ke Ibu Korban!
Diduga Gegara Puntung Rokok, 1,5 Ha Lahan di Batu Tegi Tanggamus Ludes Terbakar! 
Ini Kronologi Napi Rutan Kota Agung Asal Pringsewu yang Tewas, Sempat Sesak dan Nyeri Ulu Hati
Miris! Gara-gara Hawa Nafsu, Kakek 74 Tahun di Lampung Selatan Cabuli ODGJ di Gudang Masjid
Satresnarkoba Operasi di Mesuji Timur, Bekuk 2 Pria, 230 Pil Ekstasi dan Sabu Diamankan
ALLAME Gelar Konsolidasi di Unila, Bahas 7 Isu Nasional dan Siapkan Aksi
Sempat Dijemput Paksa Polres Tanggamus, Ternyata Status Hukum Influencer Rohadi Masih Saksi!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Terkuak! Bukan Gegara Kritik Pejabat, Ini Alasan Konten Kreator Rohadi Dijemput Paksa Polisi, Keluarga Pelapor Buka Suara!

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:12 WIB

Karma Instan! Gondol Gadget di Pringsewu, Residivis Disabilitas Ini Patah Tulang Saat Dikejar Polisi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 04:25 WIB

Dituduh Bunuh Itik, Bocah 9 Tahun di Way Kanan Dicekik dan Diceburkan ke Kolam, Rekaman Video Malah Dikirim ke Ibu Korban!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Diduga Gegara Puntung Rokok, 1,5 Ha Lahan di Batu Tegi Tanggamus Ludes Terbakar! 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:32 WIB

Ini Kronologi Napi Rutan Kota Agung Asal Pringsewu yang Tewas, Sempat Sesak dan Nyeri Ulu Hati

Berita Terbaru