Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Tanggamus – Pihak keluarga pelapor memastikan bahwa proses hukum yang menjerat konten kreator asal Tanggamus, Rohadi Alcantara, sama sekali tidak berkaitan dengan kritiknya terhadap pemerintah atau pejabat daerah.
Kasus ini murni merupakan tindak pidana dugaan pencemaran nama baik yang menyerang martabat keluarga pelapor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penegasan tersebut disampaikan oleh perwakilan keluarga pelapor, Healry Egy, guna merespons spekulasi publik terkait penjemputan Rohadi oleh Satreskrim Polres Tanggamus beberapa waktu lalu.
”Perkara saudara Rohadi bukan dilatarbelakangi oleh kritik terhadap pemerintah, kepala daerah, maupun pejabat publik. Kasus ini juga bukan merupakan upaya membatasi kebebasan berpendapat atau membungkam kritikan dalam iklim demokrasi,” tegas Egy dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/10/2026).
Egy menjelaskan, perseteruan ini berawal dari interaksi di media sosial antara Rohadi dan Subehi selaku pelapor.
Dalam interaksi tersebut, Rohadi diduga membuat pernyataan yang menyinggung kehormatan keluarga, secara spesifik ditujukan kepada ibu kandung pelapor.
Atas dasar itu, Subehi resmi melayangkan laporan ke Polres Tanggamus pada April 2026.
Pihak keluarga menyatakan tetap mendukung hak berekspresi para konten kreator, namun mengingatkan, kebebasan tersebut harus dijalankan dengan etika tanpa menyerang ranah personal orang lain.
Mangkir Panggilan dan Berstatus Saksi
Secara terpisah, Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga mengonfirmasi, perkara yang menjerat Rohadi adalah aduan antar-individu terkait dugaan pencemaran nama baik, bukan laporan dari instansi pemerintah maupun LSM.
Perkara ini telah masuk ke tahap penyidikan. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi serta melibatkan keterangan ahli bahasa Lampung, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan ahli pidana.
Terkait upaya penjemputan paksa di sebuah kontrakan di Tangerang pada Rabu (21/10/2026) malam.
Ia menjelaskan, langkah tersebut diambil lantaran Rohadi telah mangkir dari dua panggilan pemeriksaan resmi. Polisi kemudian menerbitkan surat perintah membawa saksi.
Hingga saat ini, Rohadi Alcantara masih berstatus sebagai saksi. Pihaknya menekankan, jika proses penyidikan masih terus berjalan dan penjemputan tersebut belum menjadi penetapan bahwa yang bersangkutan terbukti bersalah. (*)






