Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Tanggamus – Kepolisian Resor (Polres) Way Kanan, Polda Lampung, resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria berinisial BI alias Abeng (42).
Pria tersebut diburu kepolisian lantaran diduga kuat terlibat tindak pidana peredaran narkotika golongan I dengan barang bukti lebih dari lima gram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Way Kanan, Iptu Prayugo, menjelaskan bahwa penetapan DPO ini didasarkan pada surat Nomor: DPO/35/X/RES.4.2/2026/Satresnarkoba yang dikeluarkan pada 20 Oktober 2026.
Tersangka diketahui merupakan warga Kampung Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Atas tindak kejahatannya, BI alias Abeng dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto KUHP, juncto Undang-Undang No. 1 Tahun 2026.
Untuk mempermudah proses pencarian, pihak kepolisian telah merilis ciri-ciri fisik tersangka kepada publik.
”Tersangka memiliki tinggi badan sekitar 165 sentimeter, berambut hitam lurus, dan bertubuh gemuk. Ciri fisik lainnya adalah kulit putih, mata sipit, hidung tidak mancung, serta bibir tipis,” jelas Iptu Prayugo.
Satresnarkoba Polres Way Kanan mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui keberadaan tersangka untuk segera melapor.
Laporan dapat disampaikan langsung melalui nomor kontak penyidik di 0821-8468-9996, layanan Call Center Polri 110, atau dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat.
Meski demikian, Iptu Prayugo memberikan peringatan keras agar masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri yang berpotensi membahayakan keselamatan.
”Apabila melihat tersangka, segera informasikan kepada petugas agar ditindaklanjuti secara profesional. Narkoba adalah musuh kita bersama, mari bantu kepolisian dalam penegakan hukum,” pungkasnya. (*)






