Dituduh ‘Tukang Kakap’ di Live TikTok, Kuasa Hukum Konten Kreator Rohadi Siap Polisikan Subhi!

- Editor

Minggu, 25 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Kuasa Hukum Rohadi, Moehammad Ali, S.H., M.H.

Hariannarasi.com, Tanggamus – Kuasa hukum konten kreator Rohadi Alcantara, Moehammad Ali, S.H., M.H., tengah mengkaji langkah hukum untuk mempolisikan balik Subhi.

Rencana ini muncul usai Subhi diduga melontarkan tuduhan tidak berdasar saat Rohadi sedang melakukan siaran langsung (live) di aplikasi TikTok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Moehammad Ali menyatakan, langkah hukum tersebut dipertimbangkan setelah pihaknya menelusuri kronologi utuh percakapan antara Rohadi dan Subhi.

Rekaman siaran langsung yang kini dipegang oleh pihak kuasa hukum akan disiapkan sebagai alat bukti untuk menjelaskan konteks perselisihan.

​Konflik antara keduanya bermula saat Rohadi tengah menyiarkan kritik terhadap Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui live TikTok.

Di tengah siaran, Subhi diduga menuliskan komentar yang menyebut Rohadi sebagai “tukang kakap”. Berdasarkan konteks percakapan di daerah tersebut, istilah ini dimaknai sebagai tuduhan bahwa Rohadi adalah pelaku pemerkosaan.

​Tidak terima dengan tuduhan itu, Rohadi melontarkan pernyataan balasan secara spontan dengan membawa nama ibu Subhi.

Pernyataan balasan dari Rohadi inilah yang kemudian dijadikan dasar oleh Subhi untuk melaporkannya ke Polres Tanggamus atas dugaan pencemaran nama baik.

​”Kami sedang mengkaji kemungkinan menempuh langkah hukum terhadap (pelapor),” ungkap Moehammad Ali, Minggu (25/10/2026).

​Ali menambahkan, apabila pihaknya resmi melayangkan laporan balik, seluruh rekaman video dan bukti pendukung lainnya akan langsung diserahkan kepada penyidik untuk diperiksa lebih lanjut.

​Hingga saat ini, proses hukum terhadap Rohadi di Polres Tanggamus telah masuk tahap penyidikan.

Meski sempat dijemput oleh pihak kepolisian, Rohadi masih berstatus sebagai saksi dan belum ada penetapan tersangka, sehingga kuasa hukum mengimbau semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hafal Seluk Beluk Pabrik, Mantan Sekuriti di Terbanggi Besar Bobol Gudang, Gasak Kabel Rp480 Juta 
Temukan 17 Hektare Lahan Terbakar, DLH Lampung Segel Perkebunan Tebu MKSO Bunga Mayang
4 Anak Buah Tertangkap dengan 116 Gram Sabu di Bumi Waras, Polisi Buru Bandar Besar ‘BLCK’!
Tragis! Tinggalkan Tiga Anak, Pedagang Somay di Tanggamus Nekat Gantung Diri
Suhu di Lampung Nyaris 40 Derajat Celcius! Ini Peringatan Keras BMKG dan IDI
Polda Lampung Gelar Operasi Patuh Krakatau 2026 Mulai 26 Oktober, Ini Sasaran Prioritasnya! 
Pria Asal Blambangan Umpu Ini Jadi DPO Polres Way Kanan, Polisi Ajak Warga Lacak Keberadaan ‘Abeng’
Terkuak! Bukan Gegara Kritik Pejabat, Ini Alasan Konten Kreator Rohadi Dijemput Paksa Polisi, Keluarga Pelapor Buka Suara!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:04 WIB

Dituduh ‘Tukang Kakap’ di Live TikTok, Kuasa Hukum Konten Kreator Rohadi Siap Polisikan Subhi!

Minggu, 25 Oktober 2026 - 03:22 WIB

Hafal Seluk Beluk Pabrik, Mantan Sekuriti di Terbanggi Besar Bobol Gudang, Gasak Kabel Rp480 Juta 

Minggu, 25 Oktober 2026 - 03:15 WIB

Temukan 17 Hektare Lahan Terbakar, DLH Lampung Segel Perkebunan Tebu MKSO Bunga Mayang

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:25 WIB

4 Anak Buah Tertangkap dengan 116 Gram Sabu di Bumi Waras, Polisi Buru Bandar Besar ‘BLCK’!

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Tragis! Tinggalkan Tiga Anak, Pedagang Somay di Tanggamus Nekat Gantung Diri

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Kemenag Gagas Gerakan ASN Bersarung dan Berpeci Sepekan Sekali

Minggu, 25 Okt 2026 - 04:51 WIB