Caption : Kuasa Hukum Rohadi, Moehammad Ali, S.H., M.H.
Hariannarasi.com, Tanggamus – Kuasa hukum konten kreator Rohadi Alcantara, Moehammad Ali, S.H., M.H., tengah mengkaji langkah hukum untuk mempolisikan balik Subhi.
Rencana ini muncul usai Subhi diduga melontarkan tuduhan tidak berdasar saat Rohadi sedang melakukan siaran langsung (live) di aplikasi TikTok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Moehammad Ali menyatakan, langkah hukum tersebut dipertimbangkan setelah pihaknya menelusuri kronologi utuh percakapan antara Rohadi dan Subhi.
Rekaman siaran langsung yang kini dipegang oleh pihak kuasa hukum akan disiapkan sebagai alat bukti untuk menjelaskan konteks perselisihan.
Konflik antara keduanya bermula saat Rohadi tengah menyiarkan kritik terhadap Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui live TikTok.
Di tengah siaran, Subhi diduga menuliskan komentar yang menyebut Rohadi sebagai “tukang kakap”. Berdasarkan konteks percakapan di daerah tersebut, istilah ini dimaknai sebagai tuduhan bahwa Rohadi adalah pelaku pemerkosaan.
Tidak terima dengan tuduhan itu, Rohadi melontarkan pernyataan balasan secara spontan dengan membawa nama ibu Subhi.
Pernyataan balasan dari Rohadi inilah yang kemudian dijadikan dasar oleh Subhi untuk melaporkannya ke Polres Tanggamus atas dugaan pencemaran nama baik.
”Kami sedang mengkaji kemungkinan menempuh langkah hukum terhadap (pelapor),” ungkap Moehammad Ali, Minggu (25/10/2026).
Ali menambahkan, apabila pihaknya resmi melayangkan laporan balik, seluruh rekaman video dan bukti pendukung lainnya akan langsung diserahkan kepada penyidik untuk diperiksa lebih lanjut.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap Rohadi di Polres Tanggamus telah masuk tahap penyidikan.
Meski sempat dijemput oleh pihak kepolisian, Rohadi masih berstatus sebagai saksi dan belum ada penetapan tersangka, sehingga kuasa hukum mengimbau semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (*)






