Caption : Ditreskrimsus Polda Lampung.
Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) saat ini tengah menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Masjid Agung dan objek wisata religi di Kabupaten Mesuji.
Proyek pembangunan tersebut diketahui menelan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan pagu anggaran sebesar Rp75 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dir Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Hery Rusyaman, menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, telah ditemukan dugaan peristiwa pidana korupsi dalam pengerjaan proyek tersebut.
“Indikasi penyimpangan ditemukan secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, proses pemilihan penyedia barang dan jasa atau tender, hingga pada tahap pelaksanaan pekerjaan,” jelasnya ke awak media, selasa (22/9).
Terkait dugaan perkara ini, penyidik mempersangkakan sejumlah pasal kepada pihak-pihak yang diduga terlibat. Pasal yang diterapkan meliputi:
- Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Pasal 20 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ditreskrimsus Polda Lampung juga membeberkan perkembangan penanganan tiga kasus besar dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Lampung dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp14,16 miliar.
Pengungkapan perkara tersebut disampaikan langsung oleh Wadirkrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin bersama Kasubdit PID Humas AKBP E Siallagan di Aula Ditkrimsus Polda Lampung pada Senin, 21 September 2026.
AKBP Yusriandi menjelaskan, tiga perkara yang sedang ditangani penyidik meliputi dugaan korupsi pengangkatan tenaga kontrak di Pemkot Metro.
Dugaan penyimpangan pembangunan Masjid Agung dan Objek Wisata Religi Kabupaten Mesuji, serta kasus korupsi fasilitas kredit aparatur desa.
Pada kasus pertama, penyidik mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Metro Tahun Anggaran 2024–2025.
Dalam perkara ini, polisi telah menahan seorang tersangka berinisial W yang merupakan mantan Kepala BKPSDM Kota Metro.
Tersangka diduga menandatangani SK tanpa usulan resmi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan melanggar Perwali Metro Nomor 11 Tahun 2013, hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp7,38 miliar berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Lampung.
Sementara pada kasus kedua, yakni proyek Pembangunan Masjid Agung dan Objek Wisata Religi Kabupaten Mesuji beranggaran APBD Rp75 miliar, status perkara telah resmi dinaikkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan sejak 7 September 2026.
Ia menambahkan, langkah ini diambil setelah penyidik menemukan indikasi penyimpangan sistematis mulai dari tahap perencanaan, tender, hingga pelaksanaan fisik.
“Untuk menghitung kerugian negara dan keandalan fisik bangunan, penyidik menggandeng BPKP serta ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung,” ungkapnya.
Adapun kasus ketiga yang turut diekspos adalah korupsi fasilitas kredit fiktif bagi aparatur desa yang menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp6,77 miliar.
Saat ini Ditreskrimsus Polda Lampung terus melengkapi berkas perkara serta membuka peluang adanya penetapan tersangka baru. (*)
Berikut video lengkapnya:






