Caption : Gubernur dan Kapolda Lampung saat Konferensi Pers bersama rekan media.
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mendeteksi sedikitnya 47 potensi konflik agraria yang tersebar di sejumlah wilayah Provinsi Lampung.
Guna mencegah konflik terbuka, pihak kepolisian mendorong pemerintah daerah untuk menagih kewajiban perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) terhadap masyarakat sekitar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, menyampaikan hal tersebut usai rapat koordinasi penyelesaian potensi konflik dan reforma agraria.
Ia menegaskan, penyelesaian konflik saat ini difokuskan pada dua skema aturan yang melibatkan pemerintah daerah dan pihak HGU.
Dua landasan hukum utama yang digunakan adalah:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021: Mewajibkan perusahaan merealisasikan 20 persen lahan bagi masyarakat di sekitar area HGU.
- Permendagri Nomor 52 Tahun 2014: Mengatur tentang perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat.
”Untuk yang sudah terealisasi menggunakan PP 26/2021 kurang lebih ada 45 persen. Sisa 55 persen saat ini sedang diupayakan untuk segera direalisasikan,” ujar Irjen Pol Helfi.
Untuk mempercepat realisasi tersebut, Polda Lampung mendorong Pemda untuk menyamakan persepsi dan segera menagih penawaran serta pemenuhan kewajiban dari perusahaan HGU.
Kapolda secara tegas memperingatkan adanya sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak menjalankan amanat PP Nomor 26 Tahun 2021.
Sanksi tersebut akan diberikan secara bertahap, yakni:
- Teguran pertama dan kedua.
- Pembekuan izin usaha perkebunan.
- Pencabutan izin usaha.
Selain sanksi pencabutan izin, perusahaan pelanggar juga diancam hukuman denda, pendekatan aturan dan sanksi ini merupakan upaya penyelesaian masalah secara humanis.
“Denda yang diberikan ini luasan area lahan dikalikan biaya produksi atau pembangunan kebun. Nantinya akan diberikan sebagai pendapatan asli daerah (PAD) atau kepada pemerintah maupun negara,” jelas Helfi.
Polda Lampung mengedepankan mediasi yang persuasif kepada masyarakat maupun pemegang HGU guna mencegah timbulnya konflik terbuka di lapangan. (*)
Berikut video lengkapnya:






