Apes! Bayar Puluhan Juta Demi Masuk BUMN, Korban Malah Berakhir Jadi Staf Sekolahan

- Editor

Senin, 14 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Way Kanan – Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Banjit, Polres Way Kanan, menangkap seorang pemuda berinisial RF (21) atas kasus dugaan penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan fiktif di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pegadaian.

Warga Kecamatan Kasui, Way Kanan tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (10/9/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kapolsek Banjit Iptu Mukhtiar menjelaskan, kasus penipuan ini berawal pada November 2025.

Tersangka RF menghubungi korban berinisial AJ dan menawarkan pekerjaan di PT Pegadaian wilayah Bandar Lampung. Untuk memuluskan aksinya, tersangka meminta uang sebesar Rp4 juta dengan dalih biaya administrasi masuk kerja.

​Sesampainya di Bandar Lampung, korban AJ bersama rekannya, S, tidak ditempatkan di kantor Pegadaian seperti yang dijanjikan.

Keduanya justru dipekerjakan di sebuah rumah kontrakan dengan tugas menyusun dokumen ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) tahunan.

​”Selama di Bandar Lampung, korban tidak bekerja di kantor BUMN tersebut. Tersangka bahkan meminta korban mencari orang lain untuk bergabung, sehingga dua korban tambahan berinisial F dan R ikut direkrut dengan modus yang sama,” jelas Iptu Mukhtiar, Minggu (13/9/2026).

​Penipuan terus berlanjut ketika tersangka kembali meminta uang Rp1,2 juta dari korban AJ pada Desember 2025 untuk biaya tebus Surat Keputusan (SK).

Korban yang sudah telanjur percaya bahkan nekat menjual sepeda motornya seharga Rp5,6 juta untuk diserahkan kepada tersangka guna menutupi biaya rekrutmen pegawai baru, dengan iming-iming bonus tahunan Rp10 juta.

​Aksi penipuan ini baru disadari para korban pada Januari 2026. Akibat perbuatan tersangka, korban AJ menelan kerugian sekitar Rp10,8 juta, sedangkan korban S merugi hingga Rp21,5 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, jumlah korban diyakini lebih dari dua orang dengan total kerugian yang bervariasi.

​Penetapan tersangka RF dilakukan setelah penyidik memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi dan melakukan gelar perkara yang memenuhi dua alat bukti sah.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa slip transfer elektronik dan satu eksemplar dokumen daftar karyawan pengurus ARKAS PT Pegadaian yang dipastikan fiktif.

​Saat ini, tersangka RF telah ditahan di Mapolsek Banjit untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru). (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Orang Tua Batalkan Damai Setelah Lihat Video Utuh, Kasus Bullying Anak di Lambar Berlanjut ke Jalur Hukum! 
Patroli Rutin Berbuah Manis, Polisi Ciduk 7 Orang di Tubabar, 125 Ekstasi dan Sabu Disita
Gerebek 3 Lokasi di Wonosobo, Polres Tanggamus Sita 58 Paket Sabu dan Ekstasi Barongsai
Polres Lampung Utara Gandeng Denpom Kotabumi Razia Hiburan Malam, Sasar Dua Karaoke!
Wali Kota Bandar Lampung Rotasi 13 Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya! 
Diduga Hendak Transaksi di Parkiran Chandra Teluk, Pria Paruh Baya Diciduk Bawa Ganja 589,97 Gram
Waspada! Pekan Depan Polres Tanggamus Angkut Motor Knalpot Brong, RX King Kena Ultimatum
Gerebek Besar di Pesawaran: 401 Polisi Datang Bandar Hilang? 6 Pelajar Malah Diamankan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 11:48 WIB

Orang Tua Batalkan Damai Setelah Lihat Video Utuh, Kasus Bullying Anak di Lambar Berlanjut ke Jalur Hukum! 

Minggu, 8 November 2026 - 11:36 WIB

Patroli Rutin Berbuah Manis, Polisi Ciduk 7 Orang di Tubabar, 125 Ekstasi dan Sabu Disita

Minggu, 8 November 2026 - 07:56 WIB

Gerebek 3 Lokasi di Wonosobo, Polres Tanggamus Sita 58 Paket Sabu dan Ekstasi Barongsai

Minggu, 8 November 2026 - 07:28 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Rotasi 13 Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya! 

Sabtu, 7 November 2026 - 17:41 WIB

Diduga Hendak Transaksi di Parkiran Chandra Teluk, Pria Paruh Baya Diciduk Bawa Ganja 589,97 Gram

Berita Terbaru