Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Pringsewu – Satreskrim Polres Pringsewu menangkap seorang pria berinisial M (52), warga Pekon Waluyojati, Kabupaten Pringsewu, atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus investasi proyek pembangunan irigasi senilai Rp350 juta.
Pelaku ditangkap di tempat pelariannya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (11/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali menjelaskan, penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan korban berinisial AS, warga Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
Sebelum ditangkap, tersangka dinilai tidak kooperatif lantaran dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan sah.
”Pelaku kami amankan di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan,” kata Iptu Rosali mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, Minggu (13/9/2026).
Peristiwa penipuan ini bermula pada 17 Desember 2025. Saat itu, tersangka menawarkan kerja sama investasi proyek irigasi dan meminta modal sebesar Rp350 juta dengan janji pengembalian dalam kurun waktu dua bulan.
Namun, setelah uang ditransfer, tersangka tidak kunjung mengembalikan dana tersebut hingga memasuki bulan kelima dan justru menghindar saat dihubungi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka M mengaku uang milik korban telah habis digunakan untuk membayar upah pekerja.
Ia juga berdalih tidak dapat mengembalikan uang modal karena proyek yang dikelolanya mengalami kerugian akibat kenaikan harga material.
Tersangka M kini resmi ditahan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)






