Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Tim gabungan Tekab 308 Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung menangkap empat terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Bandar Lampung.
Pelarian para pelaku terhenti di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keempat terduga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial RA (18), I (40), R (29), dan MY (26).
Dalam proses penangkapan tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan kaliber 9 mm yang disimpan di dalam celana terduga pelaku berinisial I.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto menyatakan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan kasus curanmor di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.
“Tim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan para terduga pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankan mereka di wilayah Tangerang. Saat penangkapan, petugas juga menemukan senjata api rakitan yang dibawa salah satu terduga pelaku,” kata Kompol Gigih, Senin (14/9/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku telah melancarkan aksi pencurian sepeda motor sebanyak lima kali di wilayah Bandar Lampung.
Modus operandi yang digunakan adalah merusak kunci kontak kendaraan milik korban agar dapat membawa kabur sepeda motor tanpa berhadapan langsung dengan pemiliknya.
Saat ini, keempat terduga pelaku telah dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih terus mendalami asal-usul senjata api rakitan yang disita, mencocokkan pengakuan pelaku dengan laporan kehilangan kendaraan, serta menelusuri kemungkinan adanya lokasi kejadian maupun anggota jaringan lainnya. (*)
Berikut video lengkapnya:






