Sempat Buron ke Sumsel, Pelaku Penembakan Mantan Istri di Mesuji Berhasil Diringkus Polisi

- Editor

Rabu, 12 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Mesuji – Jajaran Polres Mesuji, Lampung, berhasil meringkus Abu Rohman (35), tersangka pelaku penembakan terhadap mantan istrinya.

Pelaku ditangkap pada Selasa (11/8/2026) setelah sempat buron dan bersembunyi selama dua hari di rumah keluarganya di Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menegaskan, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa korban, Yanti (36).

​”Iya benar, pelaku pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia berhasil kami tangkap,” tegas AKBP Firdaus, Rabu (12/8/2026).

Kronologi Penangkapan

​Penangkapan ini bermula pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, saat Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya menerima informasi intelijen terkait keberadaan tersangka di kawasan Sungai Ceper, Sumatera Selatan.

​Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mesuji, terdiri dari Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya, Anggota Reskrim Polres Mesuji, dan Polsubsektor Mesuji, segera bergerak menuju lokasi persembunyian.

​Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan Abu Rohman tanpa perlawanan berarti.

Dalam proses interogasi awal, tersangka mengakui secara sadar telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap mantan istrinya.

Motif Penolakan Rujuk

​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pihak kepolisian mengungkap bahwa motif di balik aksi penembakan ini adalah masalah asmara dan sakit hati.

​Tersangka tersulut emosi lantaran korban (Yanti) menolak permintaan tersangka untuk rujuk kembali. Selain itu, penolakan tersebut diwarnai dengan tindakan korban yang pergi meninggalkan rumah tersangka.

​Kasus tragis ini bermula pada Senin (10/8/2026) pagi, sekitar pukul 06.30 WIB. Abu Rohman, yang merupakan warga Desa Sungai Ceper, secara nekat menembak mantan istrinya, Yanti, warga Wiralaga I, Kabupaten Mesuji.

​Peristiwa berdarah tersebut terjadi di kawasan pasar, yang menyebabkan korban meregang nyawa di lokasi kejadian.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Mesuji guna menjalani proses pemeriksaan dan hukum lebih lanjut. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Buntut Konflik Lahan, Massa Bakar Fasilitas PT BSA di Lampung Tengah
Bupati Tanggamus Lantik Pengurus LKKS 2025-2030, Targetkan Sinergi CSR dan Penyaluran Bantuan RST
RSJ Daerah Lampung Resmi Berganti Nama Jadi RS Alamsyah Ratu Perwiranegara
Diduga Nikah Siri dengan TKW dan Masih Istri Sah Orang Lain, Oknum Polisi di Lampung Dilaporkan Istri Sah ke Propam!
Kebakaran Hebat Melanda Gudang Prima Food di Bandar Lampung, Belasan Armada Damkar Dikerahkan
Awas Gelombang Ganas! DKP Tutup Total Akses Breakwater Pelabuhan Kota Agung
Lepas Kontingen Pramuka ke Jamnas XII di Cibubur, Wabup Tanggamus: Jaga Sikap dan Perbuatan Selama Jambore
Setahun Buron, Pelaku Jambret iPad Diringkus Saat Bekerja di Bengkel Kaliawi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:18 WIB

Buntut Konflik Lahan, Massa Bakar Fasilitas PT BSA di Lampung Tengah

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:23 WIB

Sempat Buron ke Sumsel, Pelaku Penembakan Mantan Istri di Mesuji Berhasil Diringkus Polisi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:08 WIB

RSJ Daerah Lampung Resmi Berganti Nama Jadi RS Alamsyah Ratu Perwiranegara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:44 WIB

Diduga Nikah Siri dengan TKW dan Masih Istri Sah Orang Lain, Oknum Polisi di Lampung Dilaporkan Istri Sah ke Propam!

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:42 WIB

Kebakaran Hebat Melanda Gudang Prima Food di Bandar Lampung, Belasan Armada Damkar Dikerahkan

Berita Terbaru