Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Tanggamus – Perwakilan masyarakat adat dari tiga marga, yakni Buay Belunguh, Buay Turgak, dan Buay Nyata, menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus pada Kamis (13/8/2026).
Pertemuan ini bertujuan mendesak pemerintah agar segera menertibkan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Tanggamus Indah demi menghindari eskalasi konflik dan potensi pertumpahan darah antarwarga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Audiensi yang berlangsung dari pukul 10.27 hingga 12.10 WIB tersebut diterima langsung oleh jajaran Pemkab Tanggamus, di antaranya Asisten I Ruly Runayunda, Kaban Kesbangpol Beni Irawan, Kepala Kantah BPN Tanggamus Junadi, Kasat Pol-PP Ricardo Putra Yasa, dan KBO Intel Polres Tanggamus Ipda Tedi.
Belasan tokoh adat hadir mewakili tiga marga, termasuk Batin Pamuka Adat Mat Helmi, Dalom Bangsa Alam Zuherman, dan Khaja Nata Bandakh Robinson.
Klaim Sepihak dan Dugaan Jual Beli Ilegal
Pimpinan audiensi, Mat Helmi, meminta ketegasan Bupati Tanggamus dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menguasai kembali lahan tersebut.
Ia menyoroti adanya oknum kelompok masyarakat yang mengatasnamakan adat Buay Belunguh Tanjung Heran, yang mengklaim lahan eks HGU itu sebagai tanah ulayat mereka berdasarkan sejarah dan peta Belanda tahun 1931.
Helmi menegaskan bahwa marga Buay Belunguh Tanjung Heran baru dibentuk pada 2023 dan tidak masuk dalam tatanan adat Tanggamus.
Marga Buay Belunguh yang sah telah diakui sejak tahun 1764 dan berkedudukan di Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur.
Masyarakat tiga marga sepakat bahwa lahan eks PT Tanggamus Indah bukanlah tanah ulayat, melainkan murni tanah negara karena masa kontrak HGU-nya telah habis.
Lebih lanjut, Khaja Nata Bandakh Robinson mengungkap dugaan adanya transaksi jual beli tanah negara secara ilegal oleh oknum tersebut kepada warga di luar Tanggamus, seperti dari Pringsewu dan Pesisir Barat.
Oknum tersebut diduga mematok harga hingga lebih dari Rp30 juta per hektare dengan dalih untuk biaya perjuangan adat.
Robinson mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas penipuan ini serta menindaklanjuti laporan pencemaran nama baik Marga Buay Turgak yang dilakukan oleh ketua harian kelompok tersebut.
Senada dengan Robinson, Dalom Bangsa Alam Zuherman juga memberi peringatan keras. Pihaknya tidak akan segan membuat gerakan besar jika oknum penggarap dari luar daerah terus mengganggu wilayah garapan masyarakat di area Buay Nyata.
Respons Pemerintah: Lahan Resmi Milik Negara
Menjawab tuntutan tersebut, Kepala Kantah BPN Tanggamus, Junadi, membawa angin segar terkait status legalitas tanah yang disengketakan.
Ia memastikan, wewenang penuh atas lahan eks HGU PT Tanggamus Indah kini telah diserahkan sepenuhnya kepada Bupati Tanggamus.
”Rekomendasi pelepasan status dan pembebasan lahan dari kementerian terkait resmi disetujui pada bulan Agustus ini. Lahan eks HGU konsesi PT TI tersebut kini tidak lagi dikuasai pihak swasta, melainkan berstatus sebagai tanah negara,” tegas Junadi.
Sementara itu, Asisten I Ruly Runayunda mengapresiasi langkah masyarakat tiga marga yang memilih jalur koordinasi.
Ia mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri demi mencegah timbulnya konflik fisik, Pemkab Tanggamus berjanji akan segera membawa seluruh aspirasi dari masyarakat adat ini ke pimpinan untuk dibahas dan dicarikan solusi konkret bersama Bupati Tanggamus.
Tiga marga berharap pengelolaan lahan ini nantinya bisa diserahkan kembali ke pihak pengusaha yang sah untuk dikelola menjadi HGU baru.
Hal ini dinilai lebih bermanfaat untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menyerap tenaga kerja di wilayah Kotaagung dan Kotaagung Timur. (*)






