Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Lapas Gunung Sugih Naik ke Tahap Penyidikan, Korban Dikabarkan Hamil!

- Editor

Senin, 28 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret oknum pejabat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Gunung Sugih, Lampung Tengah, kini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.

Perkara tersebut saat ini tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit Renakta Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Tim kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Muhamad Ilyas mendatangi Markas Polda Lampung pada Senin (28/9/2026) guna menanyakan perkembangan proses hukum dari laporan yang telah mereka layangkan sejak Juni lalu.

Pihak kuasa hukum mengonfirmasi, status perkara kini telah beranjak ke tahap penyidikan setelah berbulan-bulan bergulir.

​Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, dugaan tindak pidana ini berawal dari sebuah insiden pada 28 Agustus 2025.

Peristiwa tersebut terjadi di salah satu hotel di kawasan Bandar Lampung, korban yang berinisial TF (25) diduga kuat menjadi korban kekerasan seksual setelah sebelumnya diberi minuman beralkohol hingga kehilangan kesadaran.

​Kasus ini semakin menyita perhatian publik setelah korban diketahui dalam kondisi mengandung.

Fakta ini diperkuat oleh hasil pemeriksaan medis pada Maret 2026 lalu, yang menunjukkan bahwa TF tengah hamil dengan usia kandungan sekitar lima minggu pada saat pemeriksaan tersebut dilakukan.

Hingga kini, korban dilaporkan masih dalam kondisi hamil, dan proses koordinasi antara tim kuasa hukum dengan penyidik terus berjalan.

​Pihak kuasa hukum korban mendesak penyidik Polda Lampung untuk bergerak cepat mengungkap kasus ini secara terang benderang.

Mereka menuntut agar pihak kepolisian segera menetapkan status tersangka apabila alat bukti yang dikumpulkan telah memenuhi unsur pidana dan ketentuan hukum yang berlaku.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian terkait perubahan status terlapor.

Namun, penyidik Unit PPA Polda Lampung dipastikan masih terus mendalami kasus tersebut.

Dalam waktu dekat, kepolisian juga berencana melakukan pemanggilan ulang, baik terhadap korban TF maupun oknum terlapor, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mesuji Memanas! Salah Paham Armada Polisi Picu Kericuhan Warga dan Perusahaan
8 Aki Dicuri dan Belasan Panel Surya Rusak, Sistem Pantau Gunung Anak Krakatau Lumpuh Sebagian
Manfaatkan Lahan Telantar Bekas Hama Babi, Buronan S Nekat Tanam Ganja di Gunung Seminung Lambar
Jadi Korban Perundungan Kakak Kelas, Siswa SDN 2 Way Dadi Baru Alami Patah Kaki
Warga Binaan Dijadikan Objek Bancakan, Dugaan Korupsi Anggaran Rutan Kelas IIB Sukadana Tembus Rp3,4 Miliar!
Karma Instan! Niat Tancap Gas Bawa Tas Curian, Jambret di Pringsewu Malah Terjungkal
Kabur ke Kaltim, Predator Anak Berkedok Tokoh Dituakan di Way Kanan Akhirnya Dibekuk
Pemkot Metro Rombak 34 Pejabat, Berikut Daftar Lengkapnya! 
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 19:21 WIB

Mesuji Memanas! Salah Paham Armada Polisi Picu Kericuhan Warga dan Perusahaan

Senin, 28 September 2026 - 19:00 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Lapas Gunung Sugih Naik ke Tahap Penyidikan, Korban Dikabarkan Hamil!

Senin, 28 September 2026 - 14:45 WIB

8 Aki Dicuri dan Belasan Panel Surya Rusak, Sistem Pantau Gunung Anak Krakatau Lumpuh Sebagian

Senin, 28 September 2026 - 14:38 WIB

Manfaatkan Lahan Telantar Bekas Hama Babi, Buronan S Nekat Tanam Ganja di Gunung Seminung Lambar

Senin, 28 September 2026 - 09:28 WIB

Warga Binaan Dijadikan Objek Bancakan, Dugaan Korupsi Anggaran Rutan Kelas IIB Sukadana Tembus Rp3,4 Miliar!

Berita Terbaru