Caption : Ist
Hariannarasi.com, Way Kanan – Tim gabungan Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin menangkap dua orang atas dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan kepemilikan senjata api rakitan (senpira) ilegal.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Kampung Adi Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua tersangka yang diamankan adalah seorang pria berinisial DF (29), warga Kampung Rumbih, Kecamatan Pakuan Ratu, dan seorang wanita berinisial ER (25), warga Kampung Adi Jaya.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kasatnarkoba Iptu Prayugo Widodo menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi bersama warga setempat langsung mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan.
Dalam penggeledahan terhadap tersangka DF, petugas menemukan sebuah kantong kecil (pouch) berwarna biru di saku celana kanannya. Kantong tersebut berisi plastik klip dengan kristal putih diduga sabu seberat bruto 4,25 gram.
Selain sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya 90 plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, enam korek api gas, satu alat hisap (bong), serta dua unit telepon seluler.
Di tengah proses penggeledahan, petugas memergoki tersangka ER berusaha menyerahkan sebuah benda kepada DF. Saat diperiksa, benda tersebut ternyata merupakan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna perak.
Dari pemeriksaan awal, senpi tersebut berisi dua butir peluru aktif kaliber 9 mm dan tiga buah selongsong peluru kaliber 9 mm.
Saat ini, DF dan ER beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya terkait kasus narkotika, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, terkait kepemilikan senjata api ilegal, ER disangkakan melanggar Pasal 306 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)






