Caption : Ilustrasi
Hariannarasi.com, Tanggamus – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung mengungkap adanya penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) Program Semua Bisa Sekolah (SBS) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Tanggamus.
Sebanyak 21 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) kedapatan memberikan “uang terima kasih” senilai total Rp242.800.000 kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Pendidikan Masyarakat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tanggamus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Temuan ini bermula dari pelacakan alokasi belanja bansos SBS yang tercatat sebesar Rp1,83 miliar dengan tingkat realisasi mencapai Rp1,46 miliar.
Penyaluran dana sejatinya telah masuk secara utuh ke rekening 21 PKBM melalui mekanisme Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berdasarkan Keputusan Bupati Tanggamus.
Namun, setelah dana cair, para pengurus lembaga justru menyetorkan kembali sebagian uang tersebut secara tunai maupun transfer ke rekening pribadi oknum pejabat Disdikbud.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Plt. Kepala Seksi Pendidikan Masyarakat Disdikbud Tanggamus mengakui telah menerima uang tersebut dengan dalih sebagai ucapan terima kasih.
Uang itu disebut-sebut digunakan untuk menutupi biaya operasional kantor, konsumsi, pelayanan Kepala Disdikbud, hingga kepentingan pribadi, tanpa disertai bukti pertanggungjawaban yang sah.
BPK secara tegas menyatakan praktik ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Penyelewengan ini dinilai terjadi akibat lemahnya pengawasan dari Plt. Kepala Disdikbud serta adanya penyalahgunaan wewenang secara langsung.
Akibatnya, hak warga belajar untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak sempat terpotong.
Meski demikian, seluruh dana senilai Rp242,8 juta tersebut kini telah diselamatkan dan ditarik kembali ke Kas Daerah (Kasda).
Pengembalian dilakukan dalam dua tahap pelunasan, yakni sebesar Rp50 juta pada 5 Mei 2026 dan Rp192,8 juta pada 18 Mei 2026.
Bupati Tanggamus juga telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dan bersiap mengeksekusi sanksi maupun rekomendasi lanjutan.
Mantan Plt. Kepala Disdikbud Tanggamus (periode 2025 hingga Maret 2026), Rahman Husin, turut membenarkan adanya temuan tersebut dan memastikan bahwa pengembalian kerugian daerah telah dituntaskan.
”Kalau itu sudah selesai semua, sudah disetorkan ke Kasda. Bisa dicek ke Inspektorat Tanggamus,” tegas Rahman saat dikonfirmasi. (*)






