Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan menangkap seorang pemuda asal Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, berinisial MR (20) atas dugaan pemerasan terhadap seorang janda berusia 33 tahun di Lampung Selatan.
Akibat aksi pemerasan tersebut, korban mengalami kerugian materi mencapai Rp289.940.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Boyoh, mengonfirmasi penangkapan tersangka yang dilakukan di kediamannya di Brebes, Jawa Tengah.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Stefanus menjelaskan bahwa aksi pemerasan ini bermula saat tersangka berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook pada Mei 2026.
Untuk memikat korban, MR berpura-pura menjadi pengusaha kaya raya. Tersangka juga memanipulasi korban dengan membuat beberapa akun Facebook dan nomor WhatsApp bodong, berpura-pura menjadi teman serta kerabat korban guna membangun kepercayaan.
Setelah komunikasi terjalin intensif melalui pesan singkat, keduanya melakukan panggilan video (video call). Dalam sesi panggilan tersebut, tersangka membujuk korban untuk membuka pakaian.
Tanpa sepengetahuan korban, tersangka merekam aksi tersebut dan menggunakannya sebagai alat pengancaman.
Tersangka mengancam akan menyebarkan rekaman video pribadi korban ke media sosial jika korban menolak mengirimkan sejumlah uang.
Berada di bawah ancaman, korban terpaksa menyerahkan uang secara bertahap hingga totalnya mencapai Rp289.940.000.
Uang yang dikuras tersangka diketahui tidak hanya milik pribadi dan keluarga korban, tetapi juga dana titipan milik tetangganya.
Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Lampung Selatan pada 23 Juli 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan dan menangkap tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku menggunakan uang hasil pemerasan tersebut untuk mendanai permainan judi online, investasi aset kripto, perdagangan saham online, serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Polisi saat ini masih terus mendalami aliran dana kejahatan tersebut dan mengusut kemungkinan adanya korban lain dalam modus serupa. (*)






