Pemerintah Mau Pajaki Sewa Rumah di 2027, Pemilik Kontrakan Menjerit: Kami Bukan Bisnis Ratusan Juta Rupiah

- Editor

Minggu, 9 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ilustrasi

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Rencana pemerintah untuk mengoptimalisasi pajak penghasilan dari sektor sewa rumah dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 mendapat penolakan.

Pemilik kontrakan di wilayah Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, Parno, secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan perpajakan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Parno memandang wacana pengenaan pajak pada penghasilan sewa rumah sangat tidak relevan dengan kondisi perekonomian masyarakat saat ini yang masih serba sulit.

Ia juga menekankan bahwa usaha kontrakan miliknya dirintis secara mandiri tanpa campur tangan negara.

​”Kami membangun kontrakan tersebut sendiri, pakai modal pribadi tanpa ada bantuan atau dimodali oleh pemerintah. Lalu, tiba-tiba penghasilannya mau dipotong atau diminta bayar pajak, kami sangat tidak setuju,” ujar Parno saat dihubungi, Minggu (9/8/2026).

Bukan Bisnis Berskala Besar

Lebih lanjut, Ati menjelaskan bahwa usaha kontrakan yang ia jalankan bukanlah bisnis bernilai ratusan juta rupiah, melainkan sekadar modal untuk bertahan hidup dan menambah pemasukan keluarga.

Berikut adalah rincian kondisi operasional usaha kontrakan miliknya:

  1. ​Kapasitas Usaha, hanya skala kecil, hanya memiliki 5 pintu kontrakan.
  2. ​Tarif Sewa:, tergolong sangat terjangkau, yakni Rp600.000 per bulan untuk setiap pintunya.
  3. ​Beban Operasional, pndapatan kotor masih harus dipotong biaya perawatan apabila terdapat kerusakan bangunan.

Tuntutan kepada Pemerintah

Melihat margin keuntungan yang tidak seberapa, Ati menyatakan penerapan pajak sewa rumah ini akan sangat mencekik pemilik kontrakan kecil sepertinya.

​Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah agar mengkaji ulang rencana optimalisasi pajak sewa rumah dalam penyusunan RAPBN 2027 mendatang.

Dirinya berharap pemerintah dapat memberikan batasan omzet atau pembebasan pajak khusus bagi pemilik kontrakan skala mikro dan kecil, sehingga tidak semakin membebani perekonomian masyarakat bawah. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BGN Pecat Tidak Hormat 66 Kepala Dapur Program MBG, Terbanyak dari Jawa dan Sumatera
Rekor Kelam Makan Bergizi Gratis, Tembus 37.000 Korban Keracunan, Amnesty Desak Pemerintah Hentikan Program!
Tok! APBD Perubahan Lampung 2026 Ketok Palu: Pendapatan Loyo, Belanja Tetap Jumbo!
Dibanting Hingga Diinjak, Prabowo Jajal Kekuatan Genteng Sabut Kelapa, Hasil Riset BRIN
Kok Bisa Inflasi Lampung Jadi yang Terendah se-Sumatera? Ini Jurus Rahasia Pemprov!
Dana Hibah Pemprov Lampung ke Kejati Capai Rp35 Miliar, Iswan: Utamakan Kepentingan Rakyat!
Gedor Kinerja Birokrasi, Gubernur Gembleng Seluruh Sekda se-Lampung di Retret Khusus!
Beredar Dokumen Anggaran Koperasi Desa Merah Putih Rp212 Triliun, Harga Barang Dinilai Fantastis!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:34 WIB

Pemerintah Mau Pajaki Sewa Rumah di 2027, Pemilik Kontrakan Menjerit: Kami Bukan Bisnis Ratusan Juta Rupiah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:41 WIB

BGN Pecat Tidak Hormat 66 Kepala Dapur Program MBG, Terbanyak dari Jawa dan Sumatera

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:57 WIB

Rekor Kelam Makan Bergizi Gratis, Tembus 37.000 Korban Keracunan, Amnesty Desak Pemerintah Hentikan Program!

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:24 WIB

Tok! APBD Perubahan Lampung 2026 Ketok Palu: Pendapatan Loyo, Belanja Tetap Jumbo!

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Dibanting Hingga Diinjak, Prabowo Jajal Kekuatan Genteng Sabut Kelapa, Hasil Riset BRIN

Berita Terbaru