Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Tanggamus – Batas waktu relokasi pedagang Pasar Pagi GSG Talang Padang ke Pasar Modern Talang Padang telah berakhir pada Sabtu (8/8/2026).
Meski tenggat waktu sudah habis, sebagian pedagang masih memilih bertahan di lokasi lama dan menolak pindah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penolakan tersebut diwarnai dengan aksi demonstrasi oleh sejumlah pedagang di kawasan Pasar Pagi GSG.
Para pedagang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus agar tidak sekadar memaksakan batas waktu pemindahan, tetapi juga memberikan solusi atas persoalan yang mereka hadapi.
Alasan utama penolakan ini didasari oleh kekhawatiran pedagang terhadap keberlangsungan usaha mereka di lokasi yang baru.
Para pedagang menilai relokasi akan berdampak pada berubahnya akses konsumen, pembagian posisi kios atau lapak yang dinilai belum jelas, meningkatnya biaya operasional, hingga tidak adanya kepastian pendapatan harian.
Dari pantauan kondisi di lapangan saat ini memperlihatkan adanya dua kelompok pedagang, sebagian pedagang telah menyetujui kebijakan relokasi dan mulai menempati gedung utama Pasar Modern Talang Padang. Namun, sebagian lainnya masih mempertahankan aktivitas jual beli di Pasar Pagi GSG.
Sebelumnya, pada Selasa (21/7/2026), proses awal pemindahan pedagang sempat mendapat pengawalan dari 270 personel gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tanggamus.
Menyikapi penolakan yang masih berlanjut, para pedagang meminta agar Pemkab dan pengelola pasar segera membuka ruang dialog secara terbuka guna menemukan kesepakatan terkait penataan kawasan tanpa harus mematikan mata pencaharian mereka. (*)






