Cabuli Anak Tiri di Bawah Umur Disertai Ancaman, Ayah Tiri di Way Kanan Diciduk Polisi

- Editor

Minggu, 9 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Way Kanan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (40), warga Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan secara berlanjut terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, melalui Kasatreskrim Iptu Riswanto, menjelaskan bahwa tindak pidana tersebut dilakukan berulang kali dalam rentang waktu antara Maret hingga awal Agustus 2026 di sebuah rumah di Kecamatan Negara Batin.

​Untuk memuluskan niat jahatnya, tersangka diketahui menggunakan cara-cara keji.

​”Tersangka diduga melakukan ancaman akan membunuh ibu korban dan korban (sebut saja Melati), serta melakukan kekerasan untuk membuat korban tidak berdaya dan menuruti keinginannya,” terang Iptu Riswanto, Minggu (9/8/2026).

​Kasus ini akhirnya terbongkar setelah Melati memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada sang ibu.

Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban langsung membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melapor ke Polres Way Kanan.

​Proses Penangkapan dan Barang Bukti

Menindaklanjuti laporan keluarga korban, pihak kepolisian bergerak cepat mengumpulkan keterangan saksi. Pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, Satreskrim Polres Way Kanan menggelar perkara kasus tersebut.

Setelah dipastikan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang cukup, polisi resmi menaikkan status AS menjadi tersangka. Satu jam berselang, Surat Perintah Penangkapan langsung diterbitkan.

​Guna keperluan penyidikan lebih lanjut, polisi telah menyita sejumlah alat dan barang bukti, yang meliputi:

  1. ​Pakaian yang dikenakan korban dan tersangka saat kejadian
  2. ​Satu buah bantal
  3. ​Surat hasil visum et repertum
  4. ​Keterangan dari para saksi
  5. ​Ancaman Hukuman Pemberatan

Pihak kepolisian memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, termasuk tetap memberikan hak tersangka untuk mendapatkan pendampingan penasihat hukum selama pemeriksaan.

​Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan (9) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 418 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mengingat tersangka merupakan ayah tiri korban, ia dikenakan pemberatan hukuman. Ancaman hukuman pokok selama 12 tahun penjara ditambah sepertiga, sehingga tersangka terancam hukuman maksimal hingga 16 tahun penjara. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warga Binaan Dijadikan Objek Bancakan, Dugaan Korupsi Anggaran Rutan Kelas IIB Sukadana Tembus Rp3,4 Miliar!
Karma Instan! Niat Tancap Gas Bawa Tas Curian, Jambret di Pringsewu Malah Terjungkal
Kabur ke Kaltim, Predator Anak Berkedok Tokoh Dituakan di Way Kanan Akhirnya Dibekuk
Pemkot Metro Rombak 34 Pejabat, Berikut Daftar Lengkapnya! 
Hanya dalam Dua Pekan, Polda Lampung Lumpuhkan Jaringan Narkoba Bernilai Rp158 M! ​Kiriman 85,9 Kg Sabu Gagal Beredar
Bus Adhi Prima Alami Kecelakaan di Mesuji, Sopir Kabur, Tiga Penumpang MD!
Sebar Video Asusila ke Keluarga Korban, Seorang Pria di Tubaba Ditangkap Polisi
Bau Busuk Dugaan Korupsi Rp4,9 Miliar, Dirpamintel Kemenimipas Didesak Audit Lapas Metro!
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 09:28 WIB

Warga Binaan Dijadikan Objek Bancakan, Dugaan Korupsi Anggaran Rutan Kelas IIB Sukadana Tembus Rp3,4 Miliar!

Senin, 28 September 2026 - 09:16 WIB

Karma Instan! Niat Tancap Gas Bawa Tas Curian, Jambret di Pringsewu Malah Terjungkal

Senin, 28 September 2026 - 08:45 WIB

Kabur ke Kaltim, Predator Anak Berkedok Tokoh Dituakan di Way Kanan Akhirnya Dibekuk

Senin, 28 September 2026 - 07:52 WIB

Hanya dalam Dua Pekan, Polda Lampung Lumpuhkan Jaringan Narkoba Bernilai Rp158 M! ​Kiriman 85,9 Kg Sabu Gagal Beredar

Senin, 28 September 2026 - 07:47 WIB

Bus Adhi Prima Alami Kecelakaan di Mesuji, Sopir Kabur, Tiga Penumpang MD!

Berita Terbaru