Caption : Ist
Hariannarasi.com, Way Kanan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (40), warga Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan secara berlanjut terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, melalui Kasatreskrim Iptu Riswanto, menjelaskan bahwa tindak pidana tersebut dilakukan berulang kali dalam rentang waktu antara Maret hingga awal Agustus 2026 di sebuah rumah di Kecamatan Negara Batin.
Untuk memuluskan niat jahatnya, tersangka diketahui menggunakan cara-cara keji.
”Tersangka diduga melakukan ancaman akan membunuh ibu korban dan korban (sebut saja Melati), serta melakukan kekerasan untuk membuat korban tidak berdaya dan menuruti keinginannya,” terang Iptu Riswanto, Minggu (9/8/2026).
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah Melati memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada sang ibu.
Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban langsung membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melapor ke Polres Way Kanan.
Proses Penangkapan dan Barang Bukti
Menindaklanjuti laporan keluarga korban, pihak kepolisian bergerak cepat mengumpulkan keterangan saksi. Pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, Satreskrim Polres Way Kanan menggelar perkara kasus tersebut.
Setelah dipastikan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang cukup, polisi resmi menaikkan status AS menjadi tersangka. Satu jam berselang, Surat Perintah Penangkapan langsung diterbitkan.
Guna keperluan penyidikan lebih lanjut, polisi telah menyita sejumlah alat dan barang bukti, yang meliputi:
- Pakaian yang dikenakan korban dan tersangka saat kejadian
- Satu buah bantal
- Surat hasil visum et repertum
- Keterangan dari para saksi
- Ancaman Hukuman Pemberatan
Pihak kepolisian memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, termasuk tetap memberikan hak tersangka untuk mendapatkan pendampingan penasihat hukum selama pemeriksaan.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan (9) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 418 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mengingat tersangka merupakan ayah tiri korban, ia dikenakan pemberatan hukuman. Ancaman hukuman pokok selama 12 tahun penjara ditambah sepertiga, sehingga tersangka terancam hukuman maksimal hingga 16 tahun penjara. (*)






