Caption : Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir.
Hariannarasi.com, Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung.
Pernyataan tersebut dinilai merendahkan profesi jurnalis yang sedang bertugas dan berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa tugas wartawan untuk bertanya kepada narasumber adalah bagian dari upaya pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Tugas ini secara resmi dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
”Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
PWI Pusat menegaskan, pihaknya tidak mencampuri urusan substansi hukum maupun hak Hotman Paris dalam membela kliennya.
Namun, pembelaan tersebut semestinya tidak disampaikan melalui cara-cara yang merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan secara verbal.
Menurut Munir, advokat dan wartawan adalah dua profesi yang memiliki peran strategis di ruang publik.
Advokat berfungsi membela hak klien, sementara wartawan menjalankan kontrol sosial melalui pemberitaan yang berimbang. Oleh karena itu, kedua belah pihak wajib saling menghormati.
Atas insiden ini, PWI Pusat secara resmi meminta Hotman Paris Hutapea untuk memberikan klarifikasi terbuka dan menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers.
Langkah tersebut dinilai penting untuk merawat hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan, sekaligus menjaga iklim demokrasi.
”Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” tambah Munir.
Dalam kesempatan yang sama, PWI Pusat juga memberikan imbauan ke dalam. Seluruh wartawan di Indonesia diingatkan untuk senantiasa bekerja secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
PWI memastikan akan terus berada di garis terdepan untuk membela dan melindungi wartawan dari berbagai bentuk intimidasi, pelecehan, dan perlakuan yang merendahkan martabat profesi selama menjalankan tugas jurnalistik. (*)






