PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Desak Klarifikasi dan Permintaan Maaf

- Editor

Minggu, 19 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir. 

Hariannarasi.com, Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung.

Pernyataan tersebut dinilai merendahkan profesi jurnalis yang sedang bertugas dan berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa tugas wartawan untuk bertanya kepada narasumber adalah bagian dari upaya pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Tugas ini secara resmi dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

​”Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

​PWI Pusat menegaskan, pihaknya tidak mencampuri urusan substansi hukum maupun hak Hotman Paris dalam membela kliennya.

Namun, pembelaan tersebut semestinya tidak disampaikan melalui cara-cara yang merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan secara verbal.

​Menurut Munir, advokat dan wartawan adalah dua profesi yang memiliki peran strategis di ruang publik.

Advokat berfungsi membela hak klien, sementara wartawan menjalankan kontrol sosial melalui pemberitaan yang berimbang. Oleh karena itu, kedua belah pihak wajib saling menghormati.

​Atas insiden ini, PWI Pusat secara resmi meminta Hotman Paris Hutapea untuk memberikan klarifikasi terbuka dan menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers.

Langkah tersebut dinilai penting untuk merawat hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan, sekaligus menjaga iklim demokrasi.

​”Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” tambah Munir.

​Dalam kesempatan yang sama, PWI Pusat juga memberikan imbauan ke dalam. Seluruh wartawan di Indonesia diingatkan untuk senantiasa bekerja secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

​PWI memastikan akan terus berada di garis terdepan untuk membela dan melindungi wartawan dari berbagai bentuk intimidasi, pelecehan, dan perlakuan yang merendahkan martabat profesi selama menjalankan tugas jurnalistik. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Forum Pemred Kecam Sikap Arogan Hotman Paris terhadap Wartawan
Viral! Pengasuh Ponpes di Jepara Sebut Program MBG Haram! 
Viral! Batal Masuk Akte, Nama Bayi “Muhammad MBG Subianto” Ditolak Disdukcapil
Terinspirasi Program Makan Bergizi, Bayi di Wonosobo Diberi Nama Muhammad MBG Subianto
Tepis Isu Perpecahan, Pertemuan Kapolri dan Panglima TNI Yakinkan Publik Tetap Kompak
Cegah Korupsi, Pengamat Ini Usulkan Operasional Program MBG Diserahkan ke 5 Konglomerat Raksasa!
Bukan Cuma di Taman Nasional, Hutan Lampung Jadi Benteng Terakhir Bagi 41 Spesies Langka Dunia
Pukulan Telak OPM! Ratusan Senjata Disita, 59 Anggota Pilih Kembali ke NKRI
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:30 WIB

Forum Pemred Kecam Sikap Arogan Hotman Paris terhadap Wartawan

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:05 WIB

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Desak Klarifikasi dan Permintaan Maaf

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:15 WIB

Viral! Pengasuh Ponpes di Jepara Sebut Program MBG Haram! 

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:01 WIB

Viral! Batal Masuk Akte, Nama Bayi “Muhammad MBG Subianto” Ditolak Disdukcapil

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:21 WIB

Terinspirasi Program Makan Bergizi, Bayi di Wonosobo Diberi Nama Muhammad MBG Subianto

Berita Terbaru

NASIONAL

Forum Pemred Kecam Sikap Arogan Hotman Paris terhadap Wartawan

Minggu, 19 Jul 2026 - 14:30 WIB

POLITIK

Tekan Beban APBN, DPR Evaluasi Skema Pensiun Seumur Hidup ASN

Minggu, 19 Jul 2026 - 07:51 WIB