Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Jakarta – Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) mengecam keras sikap dan gaya komunikasi pengacara Hotman Paris Hutapea saat merespons pertanyaan wartawan di kantor Kejaksaan Agung. Pernyataan Hotman dinilai tidak profesional dan merendahkan profesi jurnalis.
Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (19/7/2026), menyoroti secara khusus penggunaan kalimat “lu punya otak ngga” yang dilontarkan Hotman kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999,” tegas Retno.
Retno menjelaskan, proses bertanya yang dilakukan oleh wartawan merupakan upaya mengonfirmasi dan menggali keterangan dari narasumber.
Hal ini adalah bagian sah dari disiplin verifikasi jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Menurut Retno, narasumber memang memiliki hak penuh untuk tidak menjawab pertanyaan.
Namun, merespons pertanyaan dengan kalimat yang merendahkan serta menunjukkan sikap arogan tanpa menjawab substansi merupakan tindakan yang sangat tidak pantas.
Sikap intimidatif secara verbal maupun nonverbal tersebut dinilai bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers.
Forum Pemred juga mengingatkan kembali bahwa kerja jurnalistik di Indonesia mendapat perlindungan hukum yang kuat.
Berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan berhak atas perlindungan hukum, termasuk kebebasan dari tindak kekerasan dan intimidasi dalam melaksanakan profesinya.
Sebagai komitmen perlindungan profesi, Forum Pemred menyatakan sangat berkepentingan untuk menjaga keselamatan serta kehormatan wartawan, termasuk melawan pihak-pihak yang sengaja melecehkan atau menghalang-halangi kerja jurnalistik.
Sebagai penutup, Retno mengimbau seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kebebasan pers.
“Forum Pemred mengimbau semua pihak menjaga kebebasan pers dengan saling menghormati profesi dan mengedepankan kompetensi serta etika profesi masing-masing,” pungkasnya. (*)






