Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Wonosobo – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, menolak pendaftaran identitas resmi seorang bayi laki-laki bernama “Muhammad MBG Subianto”.
Penolakan tersebut bukan didasari oleh makna nama, melainkan karena penggunaan singkatan “MBG” yang melanggar aturan administrasi kependudukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Disdukcapil Kabupaten Wonosobo, Dwi Saraswati, menjelaskan bahwa pencatatan nama resmi dalam dokumen kependudukan tidak diperbolehkan menggunakan singkatan.
Kebijakan ini merujuk secara tegas pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
”Kalau kami sebenarnya bukan masalah arti MBG-nya, tetapi kembali ke regulasi. Dalam tata cara pencatatan nama di dokumen kependudukan itu tidak boleh disingkat,” kata Dwi Saraswati.
Dwi menambahkan, selama nama yang diajukan belum diperbaiki dan disesuaikan dengan Permendagri tersebut, proses penerbitan dokumen kependudukan (seperti Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga) bagi bayi tersebut belum dapat dilakukan.
Menindaklanjuti kasus yang sempat viral di media sosial ini, petugas Disdukcapil telah mendatangi langsung kediaman keluarga bayi di Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Wonosobo.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memberikan penjelasan tertulis maupun lisan kepada pihak keluarga.
”Kami juga diberi amanat untuk memberikan pembinaan, edukasi, kemudian masukan, serta penyampaian informasi,” ujar Dwi.
Selain menjelaskan larangan penggunaan singkatan, pihak Disdukcapil juga memberikan masukan kepada keluarga agar penamaan anak ke depannya tetap mempertimbangkan dan memperhatikan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Pihak keluarga kini diharapkan menyesuaikan nama bayi tersebut agar identitas resminya dapat segera diterbitkan oleh negara. (*)






