Caption : Ilustrasi
Hariannarasi.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan Provinsi Lampung sebagai salah satu daerah dalam daftar awal pembangunan 12 kota satelit baru.
Program gagasan Presiden Prabowo Subianto ini bertujuan untuk menekan tingginya angka backlog (kekurangan) perumahan sekaligus menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru di berbagai wilayah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan, setiap kota satelit akan dibangun menggunakan lahan dengan luas minimal 200 hektare.
Ia menyebut kebutuhan lahan tersebut akan memanfaatkan aset yang sudah ada.”Sebagian besar lahan berasal dari tanah negara, termasuk bekas Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak diperpanjang sehingga dapat dimanfaatkan kembali sesuai aturan,” jelas Nusron.
Pembangunan kota satelit ini dirancang sebagai kawasan perkotaan baru yang mandiri di sekitar kota utama.
Kawasan tersebut tidak hanya menyediakan area perumahan, tetapi akan terintegrasi langsung dengan pusat bisnis, perkantoran, sekolah, rumah sakit, pusat perbelanjaan, ruang terbuka hijau, hingga akses transportasi yang memadai.
Konsep ini dihadirkan untuk mengurai kepadatan penduduk di kota-kota besar.Pemerintah menempatkan proyek ini sebagai salah satu strategi utama penyediaan hunian selain program pembangunan rumah susun.
Kehadiran kota satelit baru diharapkan mampu menyerap tenaga kerja dan mendorong pemerataan pembangunan di daerah.
Selain Lampung, daftar awal wilayah pembangunan kota satelit turut mencakup Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan.
Sementara itu, tiga provinsi lain yakni Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, serta Nusa Tenggara Barat masih dalam tahap verifikasi kelayakan.
Hingga saat ini, pemerintah pusat belum merilis informasi mengenai lokasi spesifik pembangunan kota satelit di Provinsi Lampung, termasuk rincian jadwal pelaksanaan, nilai investasi proyek, maupun target waktu penyelesaiannya. (*)






