Caption : Eks Kepsek MAN 1 Kota Metro, Sujono.
Hariannarasi.com, Metro – Mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Metro, Sarjono, diduga melontarkan ancaman dan intimidasi kepada wartawan media ini bernama Halimi.
Insiden ini terjadi saat jurnalis tersebut tengah berupaya meminta konfirmasi terkait dugaan korupsi dana anggaran tahun 2024 senilai Rp855.519.000 di instansi pendidikan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa bermula ketika wartawan menghubungi Sarjono melalui aplikasi pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi demi keberimbangan berita.
Menanggapi permintaan tersebut, Sarjono memberikan bantahan melalui pesan teks dan menyebut informasi dugaan korupsi itu sebagai fitnah.
“Itu berita ngawur, kalau Bos segitu banyaknya, berarti saya bawa minggat semuanya gitu? Kalau ada orang dari internal katanya saya mau tau mukanya, itu fitnah jahat. Mohon maaf saya lagi konsen di tempat baru, mohon jangan sebar fitnah, khawatir berbalik nanti,” tulis Sarjono dalam pesannya.
Setelah pesan teks tersebut, Sarjono diketahui mengirimkan pesan suara (voice note) yang berisi ancaman kekerasan fisik terhadap jurnalis yang bersangkutan.
“Hebat amat kamu ini, sudah nulis-nulis diviralkan diduga korupsi 855 juta. Kalau tidak terbukti kamu saya gulung kamu itu. Ngotak. Nggak tau siapa saya ini,” ujar Sarjono dalam pesan suara tersebut.
Tanggapan Aktivis GRAK Lampung
Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) Lampung, Chaidir, mengkritik keras tindakan mantan Kepala MAN 1 Metro tersebut.
Ia menilai sikap intimidatif itu tidak mencerminkan etika seorang pendidik maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama.
Chaidir menegaskan, setiap sengketa atau keberatan terkait pemberitaan pers telah diatur mekanismenya oleh undang-undang, yakni melalui Hak Jawab.
- Penyelesaian Sengketa Pers, pihak yang merasa dirugikan berhak memberikan klarifikasi atau koreksi melalui saluran media yang bersangkutan, bukan melakukan ancaman.
- Potensi Pelanggaran Hukum, tindakan menyudutkan dan mengintimidasi jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik (termasuk upaya konfirmasi) berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
”Tidak ada salahnya bagi seorang wartawan untuk melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan suatu pemberitaan, apalagi kalau tujuannya untuk keberimbangan informasi. Sangat disayangkan sikap seperti itu keluar dari seorang pendidik,” tegas Chaidir.
Latar Belakang Dugaan Korupsi
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari mencuatnya laporan dugaan penyalahgunaan anggaran pada sejumlah realisasi kegiatan di MAN 1 Kota Metro pada tahun anggaran 2024.
Potensi kerugian negara dari dugaan penyelewengan dana tersebut diperkirakan mencapai Rp855.519.000.
Saat ini, Sarjono diketahui telah dipindahtugaskan dari MAN 1 Metro dan menjabat sebagai kepala madrasah di wilayah Kabupaten Pringsewu. (*)






