Tunggakan Utang Program MBG Capai Rp1,6 Triliun, BGN Minta Maaf

- Editor

Sabtu, 18 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Wakil Kepala sekaligus Juru Bicara BGN, Agustina Arumsari. 

Hariannarasi.com, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menyampaikan permohonan maaf kepada pihak ketiga terkait adanya tunggakan utang sebesar Rp1,6 triliun (tepatnya Rp1.609.045.519.861) yang berasal dari tahun anggaran 2025.

Utang yang terjadi pada era Kepala BGN Dadan Hindayana ini mayoritas bersumber dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Permohonan maaf tersebut disampaikan oleh Wakil Kepala sekaligus Juru Bicara BGN, Agustina Arumsari, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (17/7/2026).

​“Totalnya Rp1,609 triliun. Tapi Insyaallah kami akan lunasi, kami akan selesaikan di tahun 2026 ini,” ujar Agustina di hadapan para anggota dewan.

​Berdasarkan paparan yang disampaikan, tunggakan terbesar ada pada pos belanja modal untuk pembangunan dapur program MBG yang dibiayai melalui APBN, yakni senilai Rp1,04 triliun.

​Selain pembangunan dapur, BGN juga mencatat sembilan pos utang lainnya yang belum terbayarkan kepada pihak ketiga. Beberapa tunggakan dengan nilai besar antara lain:

  1. ​Jasa lainnya (EO, publikasi, dll): Rp330,4 miliar
  2. ​Sertifikasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG): Rp111,6 miliar
  3. ​Tunggakan Bantuan Pemerintah MBG: Rp100,6 miliar
  4. ​Belanja bahan (seragam, call center, sendok, dll): Rp16,1 miliar
  5. ​Universitas Pertahanan (UH/UT dan pengiriman barang): Rp7,3 miliar

​Rincian sisanya merupakan tunggakan dengan nilai di bawah Rp1 miliar, mencakup honor narasumber (Rp812,9 juta), tunggakan perjalanan dinas (Rp684,3 juta), jasa konsultan (Rp200 juta), hingga sewa kendaraan insidental (Rp121,9 juta).

​Agustina menjelaskan bahwa BGN memprioritaskan pelunasan utang tersebut menggunakan mekanisme Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2026.

Namun, ia mengakui bahwa alokasi anggaran pelunasan saat ini masih berstatus diblokir oleh Kementerian Keuangan.

​Pencairan dana kepada pihak ketiga belum dapat dilakukan secara langsung karena setiap tagihan harus melewati proses peninjauan (review) berlapis.

Evaluasi ini melibatkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Inspektorat Internal, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

​”Beberapa hal yang memang sudah melewati proses review dan sudah sesuai dengan ketentuan memang akan segera dibayarkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran (DJA),” tegas Agustina. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

TNI Jadi Sopir Truk Pertamina di Sumut, Ini Kata Pemerintah Pusat!
Geger! Anggaran Kipas Angin Kopdes Capai Rp1,8 Triliun
Kabar Gembira! Pemerintah Bagi-Bagi 1 Juta Sertifikat Tanah Gratis, Cek Syaratnya di Sini
Sah! Dilantik Menteri Agus, Komjen Rudi Setiawan Kini Pegang Kendali Pengawasan Kemenimipas
Wapres Gibran Kunker ke Lampung, Tinjau Proyek Jembatan Way Bungur yang Sempat Viral
Siapkan Pemimpin Birokrasi Adaptif dan Berwawasan Lingkungan, Pemprov Lampung Buka PKN Tingkat II 2026
Pemerintah Targetkan 40 Ribu Kopdes Merah Putih Beroperasi pada Akhir 2026
Prabowo Beri Peringatan Keras Soal Program MBG: Sekarang Banyak yang Nyusup Jadi Maling!
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:16 WIB

Tunggakan Utang Program MBG Capai Rp1,6 Triliun, BGN Minta Maaf

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:35 WIB

TNI Jadi Sopir Truk Pertamina di Sumut, Ini Kata Pemerintah Pusat!

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:16 WIB

Geger! Anggaran Kipas Angin Kopdes Capai Rp1,8 Triliun

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:31 WIB

Kabar Gembira! Pemerintah Bagi-Bagi 1 Juta Sertifikat Tanah Gratis, Cek Syaratnya di Sini

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:24 WIB

Sah! Dilantik Menteri Agus, Komjen Rudi Setiawan Kini Pegang Kendali Pengawasan Kemenimipas

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Tunggakan Utang Program MBG Capai Rp1,6 Triliun, BGN Minta Maaf

Sabtu, 18 Jul 2026 - 06:16 WIB