Tunggakan Utang Program MBG Capai Rp1,6 Triliun, BGN Minta Maaf

- Editor

Sabtu, 18 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Wakil Kepala sekaligus Juru Bicara BGN, Agustina Arumsari. 

Hariannarasi.com, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menyampaikan permohonan maaf kepada pihak ketiga terkait adanya tunggakan utang sebesar Rp1,6 triliun (tepatnya Rp1.609.045.519.861) yang berasal dari tahun anggaran 2025.

Utang yang terjadi pada era Kepala BGN Dadan Hindayana ini mayoritas bersumber dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Permohonan maaf tersebut disampaikan oleh Wakil Kepala sekaligus Juru Bicara BGN, Agustina Arumsari, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (17/7/2026).

​“Totalnya Rp1,609 triliun. Tapi Insyaallah kami akan lunasi, kami akan selesaikan di tahun 2026 ini,” ujar Agustina di hadapan para anggota dewan.

​Berdasarkan paparan yang disampaikan, tunggakan terbesar ada pada pos belanja modal untuk pembangunan dapur program MBG yang dibiayai melalui APBN, yakni senilai Rp1,04 triliun.

​Selain pembangunan dapur, BGN juga mencatat sembilan pos utang lainnya yang belum terbayarkan kepada pihak ketiga. Beberapa tunggakan dengan nilai besar antara lain:

  1. ​Jasa lainnya (EO, publikasi, dll): Rp330,4 miliar
  2. ​Sertifikasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG): Rp111,6 miliar
  3. ​Tunggakan Bantuan Pemerintah MBG: Rp100,6 miliar
  4. ​Belanja bahan (seragam, call center, sendok, dll): Rp16,1 miliar
  5. ​Universitas Pertahanan (UH/UT dan pengiriman barang): Rp7,3 miliar

​Rincian sisanya merupakan tunggakan dengan nilai di bawah Rp1 miliar, mencakup honor narasumber (Rp812,9 juta), tunggakan perjalanan dinas (Rp684,3 juta), jasa konsultan (Rp200 juta), hingga sewa kendaraan insidental (Rp121,9 juta).

​Agustina menjelaskan bahwa BGN memprioritaskan pelunasan utang tersebut menggunakan mekanisme Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2026.

Namun, ia mengakui bahwa alokasi anggaran pelunasan saat ini masih berstatus diblokir oleh Kementerian Keuangan.

​Pencairan dana kepada pihak ketiga belum dapat dilakukan secara langsung karena setiap tagihan harus melewati proses peninjauan (review) berlapis.

Evaluasi ini melibatkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Inspektorat Internal, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

​”Beberapa hal yang memang sudah melewati proses review dan sudah sesuai dengan ketentuan memang akan segera dibayarkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran (DJA),” tegas Agustina. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemprov Lampung Rombak Jabatan, Wagub Jihan Lantik 5 Pejabat Baru, Ini Daftar Lengkapnya!
Pemerintah Pusat Turun Tangan Atasi Karhutla Way Kambas Lampung, Prabowo: Pak Gubernur, Minta Bantuan Bapakmu Itu!
Prabowo Desak Kapolda Riau Ungkap 5 Perusahaan Sawit Pelanggar Karhutla, Ancam Cabut Izin
Nasib 8.242 Guru PPPK Lampung Ditarik ke Pusat, Pemprov Masih Tunggu Juknis dan Aturan Gaji
Tak Hanya Berdasarkan Penghasilan, BPS Ungkap 8 Indikator Penentuan Desil, Bisa Dirubah?
Nasib 90 Dapur MBG 3T di Lampung: Selesai Dibangun, Kini ‘Nganggur’ Tersandera Izin dan Status Lahan?
Jutaan Guru dan PPPK Wajib Tahu! DPR dan Pemerintah Baru Saja Sepakati Aturan Baru Ini
Cegah Dapur Fiktif MBG dan Jutaan Penerima Ganda, BGN Terapkan Sistem ‘Roll Back’ dan Verifikasi 10 Tahap
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 14:18 WIB

Pemprov Lampung Rombak Jabatan, Wagub Jihan Lantik 5 Pejabat Baru, Ini Daftar Lengkapnya!

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Pemerintah Pusat Turun Tangan Atasi Karhutla Way Kambas Lampung, Prabowo: Pak Gubernur, Minta Bantuan Bapakmu Itu!

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:05 WIB

Prabowo Desak Kapolda Riau Ungkap 5 Perusahaan Sawit Pelanggar Karhutla, Ancam Cabut Izin

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Nasib 8.242 Guru PPPK Lampung Ditarik ke Pusat, Pemprov Masih Tunggu Juknis dan Aturan Gaji

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Tak Hanya Berdasarkan Penghasilan, BPS Ungkap 8 Indikator Penentuan Desil, Bisa Dirubah?

Berita Terbaru