Bawa Kabur dan Nikahi Remaja 16 Tahun, Pemuda di Way Kanan Ditangkap Polisi

- Editor

Selasa, 23 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Way Kanan – Satreskrim Polres Way Kanan menangkap seorang pria berinisial AK (23) atas dugaan tindak pidana membawa kabur dan menikahi seorang remaja putri berusia 16 tahun tanpa izin orang tua.

Tersangka diringkus petugas di tempat persembunyiannya di Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, pada Minggu (21/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto, mengatakan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan ibu kandung korban yang diterima kepolisian pada awal 2026.

​Menurut Riswanto, kasus ini terungkap pada 6 Juni 2026, ketika ibu korban yang tengah berada di Brebes, Jawa Tengah, menerima kiriman video pernikahan anaknya dari kakak kandung terduga pelaku berinisial R.

​”Keluarga korban sempat berupaya mencari penyelesaian dengan mendatangi rumah keluarga AK di Blambangan Umpu. Namun, pihak keluarga terduga pelaku menyatakan tidak mengetahui kejadian tersebut. Orang tua korban akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum,” ujar Riswanto, Selasa (23/6/2026).

​Dalam proses penyidikan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada AK sejak pertengahan Mei 2026. Namun, tersangka mangkir dari panggilan tersebut dan melarikan diri ke luar daerah.

​”Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas mendapat informasi bahwa terduga pelaku bersembunyi di wilayah Muntok. Anggota langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan AK tanpa perlawanan,” jelasnya.

​Atas perbuatannya, AK kini ditahan di Mapolres Way Kanan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU Perlindungan Anak No. 17 Tahun 2016, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual No. 12 Tahun 2022, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Awas Kasus Keracunan! Kejati Lampung Beri Peringatan Keras Pelaksanaan Program MBG
Polres Tanggamus dan Polsek Pulau Panggung Bongkar Sindikat Curat Ulu Belu! 4 Diringkus, 4 DPO!
Mengaku Halusinasi Lihat Genderuwo, Kakek di Lampung Utara Nekat Bacok Dua Tetangganya
Kuras Brankas Bos Ratusan Juta, Kepala Toko Ikan Asin di Lamteng Diringkus di Tanggamus
Ngeri! Niat Cari Hiburan, Dua Pemuda Asal Tanggamus Malah Kritis Ditusuk di Tempat Biliar
Sindikat Pembobol Rumah dan Toko di Ulu Belu Berakhir, Uang Curian Habis untuk Judi, 4 DPO!
Proyek KDMP di Lampung Timur Makan Korban, Pekerja Bangunan Tewas Usai Jatuh dari Ketinggian 9 Meter
Sempat Viral dan Bikin Resah Warga, Petualangan 4 Pembobol Rumah dan Toko di Tanggamus Berakhir Diciduk Polisi!
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:45 WIB

Awas Kasus Keracunan! Kejati Lampung Beri Peringatan Keras Pelaksanaan Program MBG

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:36 WIB

Polres Tanggamus dan Polsek Pulau Panggung Bongkar Sindikat Curat Ulu Belu! 4 Diringkus, 4 DPO!

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:58 WIB

Mengaku Halusinasi Lihat Genderuwo, Kakek di Lampung Utara Nekat Bacok Dua Tetangganya

Senin, 22 Juni 2026 - 09:09 WIB

Kuras Brankas Bos Ratusan Juta, Kepala Toko Ikan Asin di Lamteng Diringkus di Tanggamus

Senin, 22 Juni 2026 - 09:05 WIB

Ngeri! Niat Cari Hiburan, Dua Pemuda Asal Tanggamus Malah Kritis Ditusuk di Tempat Biliar

Berita Terbaru

Nama FF Keren

TEKNOLOGI

Wajib Dicoba! Inilah Nama FF Keren Pro Yang Belum digunakan

Selasa, 23 Jun 2026 - 17:29 WIB