Bawa Kabur dan Nikahi Remaja 16 Tahun, Pemuda di Way Kanan Ditangkap Polisi

- Editor

Selasa, 23 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

​Hariannarasi.com, Way Kanan – Satreskrim Polres Way Kanan menangkap seorang pria berinisial AK (23) atas dugaan tindak pidana membawa kabur dan menikahi seorang remaja putri berusia 16 tahun tanpa izin orang tua.

Tersangka diringkus petugas di tempat persembunyiannya di Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, pada Minggu (21/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto, mengatakan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan ibu kandung korban yang diterima kepolisian pada awal 2026.

​Menurut Riswanto, kasus ini terungkap pada 6 Juni 2026, ketika ibu korban yang tengah berada di Brebes, Jawa Tengah, menerima kiriman video pernikahan anaknya dari kakak kandung terduga pelaku berinisial R.

​”Keluarga korban sempat berupaya mencari penyelesaian dengan mendatangi rumah keluarga AK di Blambangan Umpu. Namun, pihak keluarga terduga pelaku menyatakan tidak mengetahui kejadian tersebut. Orang tua korban akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum,” ujar Riswanto, Selasa (23/6/2026).

​Dalam proses penyidikan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada AK sejak pertengahan Mei 2026. Namun, tersangka mangkir dari panggilan tersebut dan melarikan diri ke luar daerah.

​”Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas mendapat informasi bahwa terduga pelaku bersembunyi di wilayah Muntok. Anggota langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan AK tanpa perlawanan,” jelasnya.

​Atas perbuatannya, AK kini ditahan di Mapolres Way Kanan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU Perlindungan Anak No. 17 Tahun 2016, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual No. 12 Tahun 2022, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

NGERI! Aksi Jambret di Way Huwi Bawa Kabur 2 HP, Sempat Bawa Anak-anak
Vape Rasa Narkoba Dimusnahkan, 4.364 Cartridge Senilai Rp34,9 Miliar Dibakar di Markas Pomal!
Suami Bakar Istri Pakai Pertalite di Metro Masuk Tahap Penyidikan, Terancam Pasal Berlapis! 
Curi Kulkas Bekas, Tiga Pria di Lampung Selatan Digulung Polisi
Diduga Mabuk Tuak! Oknum DPRD Lampung Barat Pukul MC, Petinggi PDI-P Panggil Pelaku dan Siapkan Sanksi
Anggaran Makanan Napi Diduga Dikorupsi, Wartawan Diteror, Dirpamintel Kemenimipas Bungkam?
Hari Pertama Dibuka, Hanya Duet Wira-Adi yang Berani Ambil Formulir Pendaftaran Ketua PWI Lampung
Tersinggung Tak Dipanggil ke Panggung, Oknum DPRD Lampung Barat Ngamuk dan Pukul MC Acara Musik
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 05:58 WIB

NGERI! Aksi Jambret di Way Huwi Bawa Kabur 2 HP, Sempat Bawa Anak-anak

Selasa, 20 Oktober 2026 - 05:52 WIB

Vape Rasa Narkoba Dimusnahkan, 4.364 Cartridge Senilai Rp34,9 Miliar Dibakar di Markas Pomal!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 05:45 WIB

Suami Bakar Istri Pakai Pertalite di Metro Masuk Tahap Penyidikan, Terancam Pasal Berlapis! 

Selasa, 20 Oktober 2026 - 05:35 WIB

Curi Kulkas Bekas, Tiga Pria di Lampung Selatan Digulung Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Anggaran Makanan Napi Diduga Dikorupsi, Wartawan Diteror, Dirpamintel Kemenimipas Bungkam?

Berita Terbaru