Bawa Kabur dan Nikahi Remaja 16 Tahun, Pemuda di Way Kanan Ditangkap Polisi

- Editor

Selasa, 23 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Way Kanan – Satreskrim Polres Way Kanan menangkap seorang pria berinisial AK (23) atas dugaan tindak pidana membawa kabur dan menikahi seorang remaja putri berusia 16 tahun tanpa izin orang tua.

Tersangka diringkus petugas di tempat persembunyiannya di Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, pada Minggu (21/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto, mengatakan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan ibu kandung korban yang diterima kepolisian pada awal 2026.

​Menurut Riswanto, kasus ini terungkap pada 6 Juni 2026, ketika ibu korban yang tengah berada di Brebes, Jawa Tengah, menerima kiriman video pernikahan anaknya dari kakak kandung terduga pelaku berinisial R.

​”Keluarga korban sempat berupaya mencari penyelesaian dengan mendatangi rumah keluarga AK di Blambangan Umpu. Namun, pihak keluarga terduga pelaku menyatakan tidak mengetahui kejadian tersebut. Orang tua korban akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum,” ujar Riswanto, Selasa (23/6/2026).

​Dalam proses penyidikan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada AK sejak pertengahan Mei 2026. Namun, tersangka mangkir dari panggilan tersebut dan melarikan diri ke luar daerah.

​”Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas mendapat informasi bahwa terduga pelaku bersembunyi di wilayah Muntok. Anggota langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan AK tanpa perlawanan,” jelasnya.

​Atas perbuatannya, AK kini ditahan di Mapolres Way Kanan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU Perlindungan Anak No. 17 Tahun 2016, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual No. 12 Tahun 2022, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Geger! Jenazah Wanita Ditemukan Tergeletak di Jalan Lintas Cakat Raya Tulang Bawang
Modus Janjikan Lulus Seleksi Sipir Kemen Imipas, Pria di Lampung Timur Tipu Korban Rp200 Juta
Aniaya Wanita di Rumah Kost, Oknum Pengacara Diciduk Polda Lampung
Gara-Gara Rebutan Cowok! Siswi SMA dan SMP di Lampung Utara Adu Jotos di Kuburan Cina
Pasca Pembakaran Aset PT BSA, Aparat Gabungan Perketat Pengamanan di Anak Tuha
Buntut Konflik Lahan, Massa Bakar Fasilitas PT BSA di Lampung Tengah
Sempat Buron ke Sumsel, Pelaku Penembakan Mantan Istri di Mesuji Berhasil Diringkus Polisi
Bupati Tanggamus Lantik Pengurus LKKS 2025-2030, Targetkan Sinergi CSR dan Penyaluran Bantuan RST
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:45 WIB

Geger! Jenazah Wanita Ditemukan Tergeletak di Jalan Lintas Cakat Raya Tulang Bawang

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:16 WIB

Modus Janjikan Lulus Seleksi Sipir Kemen Imipas, Pria di Lampung Timur Tipu Korban Rp200 Juta

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:29 WIB

Gara-Gara Rebutan Cowok! Siswi SMA dan SMP di Lampung Utara Adu Jotos di Kuburan Cina

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Pasca Pembakaran Aset PT BSA, Aparat Gabungan Perketat Pengamanan di Anak Tuha

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:18 WIB

Buntut Konflik Lahan, Massa Bakar Fasilitas PT BSA di Lampung Tengah

Berita Terbaru