Caption : Ist
Hariannarasi.com, Way Kanan – Satreskrim Polres Way Kanan menangkap seorang pria berinisial AK (23) atas dugaan tindak pidana membawa kabur dan menikahi seorang remaja putri berusia 16 tahun tanpa izin orang tua.
Tersangka diringkus petugas di tempat persembunyiannya di Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, pada Minggu (21/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto, mengatakan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan ibu kandung korban yang diterima kepolisian pada awal 2026.
Menurut Riswanto, kasus ini terungkap pada 6 Juni 2026, ketika ibu korban yang tengah berada di Brebes, Jawa Tengah, menerima kiriman video pernikahan anaknya dari kakak kandung terduga pelaku berinisial R.
”Keluarga korban sempat berupaya mencari penyelesaian dengan mendatangi rumah keluarga AK di Blambangan Umpu. Namun, pihak keluarga terduga pelaku menyatakan tidak mengetahui kejadian tersebut. Orang tua korban akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum,” ujar Riswanto, Selasa (23/6/2026).
Dalam proses penyidikan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada AK sejak pertengahan Mei 2026. Namun, tersangka mangkir dari panggilan tersebut dan melarikan diri ke luar daerah.
”Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas mendapat informasi bahwa terduga pelaku bersembunyi di wilayah Muntok. Anggota langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan AK tanpa perlawanan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, AK kini ditahan di Mapolres Way Kanan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU Perlindungan Anak No. 17 Tahun 2016, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual No. 12 Tahun 2022, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023. (*)






