Caption : Ist
Hariannarasi.com, Tanggamus – Seorang kepala toko ikan asin berinisial SH (22), ditangkap aparat kepolisian setelah menggelapkan uang perusahaan senilai Rp176.364.000.
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, ditangkap usai melarikan diri ke kampung halamannya pada Minggu (21/6/2026) dini hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tindak pidana ini terjadi di Toko Ikan Asin Anugra Lautan Jaya yang berlokasi di Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Kasus tersebut terungkap bermula saat pemilik toko menyadari uang ratusan juta rupiah di dalam brankas telah hilang pada Senin (15/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, kecurigaan pihak toko langsung mengarah kepada SH. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan mendadak tidak masuk kerja dan nomor kontaknya sama sekali tidak dapat dihubungi setelah uang tersebut dinyatakan hilang.
Pemilik toko kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak jejak pelarian pelaku hingga ke wilayah Pugung.
Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol M. Samsari, menyatakan bahwa proses penangkapan berjalan lancar berkat koordinasi lintas wilayah dengan Polsek Pugung.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di kediamannya,” ujar Kompol Samsari dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).
Pada saat penangkapan, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp45 juta dari tangan pelaku.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna menelusuri sisa aliran dana hasil penggelapan yang digunakan pelaku selama masa pelariannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SH kini telah ditahan di Polsek Terbanggi Besar.
Tersangka dijerat menggunakan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan dalam jabatan.






