Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Tanggamus – Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Panggung, Polres Tanggamus, resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di 30 lokasi di wilayah Kecamatan Ulu Belu.
Saat ini, pihak kepolisian masih memburu empat pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keempat tersangka yang telah ditahan adalah HS (22), S (21), dan R (50) yang merupakan warga Pekon Gunung Tiga, serta SH (51), warga Pekon Muara Dua, Kecamatan Ulu Belu. Sementara empat pelaku yang masih buron berinisial U, T, L, dan R.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko menyatakan, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari serangkaian penyelidikan kasus curat di wilayah Ulu Belu sejak Januari 2026.
”Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar AKBP Rahmad Sujatmiko dalam keterangannya, Minggu (21/6/2026).
Awal Pengungkapan Kasus
Pengungkapan sindikat ini bermula dari laporan pencurian di toko milik Saryono (68) di Pasar Datarajan, Pekon Datarajan, pada Minggu (12/4/2026) dini hari.
Para pelaku membobol toko dengan merusak gembok rolling door menggunakan alat pemotong besi dan menggasak barang dagangan dengan total kerugian Rp17 juta.
Berdasarkan penyelidikan kepolisian, komplotan ini memiliki modus operandi yang terstruktur.
Rentang pukul 02.00 hingga 04.00 WIB saat kondisi sepi, beraksi secara berkelompok (4-5 orang) dengan sistem bagi peran, maupun beraksi individu. Mereka juga kerap berganti pasangan untuk menghindari pelacakan aparat.
Warung, rumah warga, hingga hasil bumi. Salah satu tersangka, SH, diketahui mencuri kopi jemuran warga di Pekon Ngarip dengan menyobek terpal penutup menggunakan golok.
Motif dan Jeratan Hukum
AKBP Rahmad menambahkan, komplotan ini diduga masih memiliki hubungan kekerabatan. Setidaknya ada sembilan Laporan Polisi (LP) yang masuk sejak Januari hingga Juni 2026 terkait aksi mereka.
”Dari hasil pemeriksaan, para pelaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari dan bermain judi,” jelas Kapolres.
Atas tindak kejahatan tersebut, keempat tersangka yang berhasil diamankan kini ditahan dan dijerat menggunakan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Mereka terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap seluruh TKP dan menangkap sisa anggota komplotan.






