Sindikat Pembobol Rumah dan Toko di Ulu Belu Berakhir, Uang Curian Habis untuk Judi, 4 DPO!

- Editor

Minggu, 21 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Tanggamus – Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Panggung, Polres Tanggamus, resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di 30 lokasi di wilayah Kecamatan Ulu Belu.

Saat ini, pihak kepolisian masih memburu empat pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Keempat tersangka yang telah ditahan adalah HS (22), S (21), dan R (50) yang merupakan warga Pekon Gunung Tiga, serta SH (51), warga Pekon Muara Dua, Kecamatan Ulu Belu. Sementara empat pelaku yang masih buron berinisial U, T, L, dan R.

​Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko menyatakan, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari serangkaian penyelidikan kasus curat di wilayah Ulu Belu sejak Januari 2026.

​”Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar AKBP Rahmad Sujatmiko dalam keterangannya, Minggu (21/6/2026).

Awal Pengungkapan Kasus

​Pengungkapan sindikat ini bermula dari laporan pencurian di toko milik Saryono (68) di Pasar Datarajan, Pekon Datarajan, pada Minggu (12/4/2026) dini hari.

Para pelaku membobol toko dengan merusak gembok rolling door menggunakan alat pemotong besi dan menggasak barang dagangan dengan total kerugian Rp17 juta.

​Berdasarkan penyelidikan kepolisian, komplotan ini memiliki modus operandi yang terstruktur.

Rentang pukul 02.00 hingga 04.00 WIB saat kondisi sepi, beraksi secara berkelompok (4-5 orang) dengan sistem bagi peran, maupun beraksi individu. Mereka juga kerap berganti pasangan untuk menghindari pelacakan aparat.

Warung, rumah warga, hingga hasil bumi. Salah satu tersangka, SH, diketahui mencuri kopi jemuran warga di Pekon Ngarip dengan menyobek terpal penutup menggunakan golok.

Motif dan Jeratan Hukum

​AKBP Rahmad menambahkan, komplotan ini diduga masih memiliki hubungan kekerabatan. Setidaknya ada sembilan Laporan Polisi (LP) yang masuk sejak Januari hingga Juni 2026 terkait aksi mereka.

​”Dari hasil pemeriksaan, para pelaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari dan bermain judi,” jelas Kapolres.

​Atas tindak kejahatan tersebut, keempat tersangka yang berhasil diamankan kini ditahan dan dijerat menggunakan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Mereka terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap seluruh TKP dan menangkap sisa anggota komplotan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Proyek KDMP di Lampung Timur Makan Korban, Pekerja Bangunan Tewas Usai Jatuh dari Ketinggian 9 Meter
Sempat Viral dan Bikin Resah Warga, Petualangan 4 Pembobol Rumah dan Toko di Tanggamus Berakhir Diciduk Polisi!
Baru Berusia 22 Tahun Sudah Bobol Puluhan Rumah dan Toko! Begini Akhir Pelarian ‘Raja Maling’ di Ulu Belu
Belanja Pegawai APBD Pringsewu 2026 Sentuh 53 Persen, Jauh di Atas Batas Ideal Pemerintah
Anak 7 Tahun Gagal Masuk SD Terdekat, Tangis Kekecewaan Ibu di Jatimulyo Lamsel Viral! 
Mencuri di Toko Grosir Kemiling, Dua Wanita Residivis Diringkus Usai Kepergok
Polisi Gerebek Transaksi Narkoba di Lamtim, Sita 34 Paket Sabu dan Pistol Rakitan Siap Tembak!
Tembus Puluhan Miliar dalam Dua Pekan, Diskon Pajak Kendaraan di Lampung Alami Lonjakan!
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 17:31 WIB

Sindikat Pembobol Rumah dan Toko di Ulu Belu Berakhir, Uang Curian Habis untuk Judi, 4 DPO!

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:40 WIB

Proyek KDMP di Lampung Timur Makan Korban, Pekerja Bangunan Tewas Usai Jatuh dari Ketinggian 9 Meter

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:51 WIB

Sempat Viral dan Bikin Resah Warga, Petualangan 4 Pembobol Rumah dan Toko di Tanggamus Berakhir Diciduk Polisi!

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:56 WIB

Baru Berusia 22 Tahun Sudah Bobol Puluhan Rumah dan Toko! Begini Akhir Pelarian ‘Raja Maling’ di Ulu Belu

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:08 WIB

Belanja Pegawai APBD Pringsewu 2026 Sentuh 53 Persen, Jauh di Atas Batas Ideal Pemerintah

Berita Terbaru