Sindikat Pembobol Rumah dan Toko di Ulu Belu Berakhir, Uang Curian Habis untuk Judi, 4 DPO!

- Editor

Minggu, 21 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Tanggamus – Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Panggung, Polres Tanggamus, resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di 30 lokasi di wilayah Kecamatan Ulu Belu.

Saat ini, pihak kepolisian masih memburu empat pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Keempat tersangka yang telah ditahan adalah HS (22), S (21), dan R (50) yang merupakan warga Pekon Gunung Tiga, serta SH (51), warga Pekon Muara Dua, Kecamatan Ulu Belu. Sementara empat pelaku yang masih buron berinisial U, T, L, dan R.

​Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko menyatakan, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari serangkaian penyelidikan kasus curat di wilayah Ulu Belu sejak Januari 2026.

​”Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar AKBP Rahmad Sujatmiko dalam keterangannya, Minggu (21/6/2026).

Awal Pengungkapan Kasus

​Pengungkapan sindikat ini bermula dari laporan pencurian di toko milik Saryono (68) di Pasar Datarajan, Pekon Datarajan, pada Minggu (12/4/2026) dini hari.

Para pelaku membobol toko dengan merusak gembok rolling door menggunakan alat pemotong besi dan menggasak barang dagangan dengan total kerugian Rp17 juta.

​Berdasarkan penyelidikan kepolisian, komplotan ini memiliki modus operandi yang terstruktur.

Rentang pukul 02.00 hingga 04.00 WIB saat kondisi sepi, beraksi secara berkelompok (4-5 orang) dengan sistem bagi peran, maupun beraksi individu. Mereka juga kerap berganti pasangan untuk menghindari pelacakan aparat.

Warung, rumah warga, hingga hasil bumi. Salah satu tersangka, SH, diketahui mencuri kopi jemuran warga di Pekon Ngarip dengan menyobek terpal penutup menggunakan golok.

Motif dan Jeratan Hukum

​AKBP Rahmad menambahkan, komplotan ini diduga masih memiliki hubungan kekerabatan. Setidaknya ada sembilan Laporan Polisi (LP) yang masuk sejak Januari hingga Juni 2026 terkait aksi mereka.

​”Dari hasil pemeriksaan, para pelaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari dan bermain judi,” jelas Kapolres.

​Atas tindak kejahatan tersebut, keempat tersangka yang berhasil diamankan kini ditahan dan dijerat menggunakan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Mereka terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap seluruh TKP dan menangkap sisa anggota komplotan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Miris! Oknum DPRD Pringsewu Ini Malah Asyik Main TikTok dan Tidur Pulas Saat Pidato Kenegaraan
Setahun Buron, DPO Kasus Curanmor Diringkus Polsek Pringsewu Kota
Saling Lapor Polisi, Agus Munada Buka Suara Terkait Video Viral Penganiayaan Pengunjung Gym di Tanggamus
Viral! Cuma Gegara Rp10 Ribu, Eks Anggota DPRD Tanggamus Diduga Cekik dan Tampar Pengunjung Gym
Polda Lampung Ciduk Prabowo cs, Miliki 14 Catatan Kriminal Sejak 2022!
Cegah Konflik Berdarah, Masyarakat Adat Tiga Marga Desak Pemkab Tanggamus Ambil Alih Lahan Eks HGU
Dibalik Sengketa Lahan Berujung Rusuh, Massa Bakar 32 Bangunan dan Belasan Kendaraan PT BSA di Lampung Tengah
Libatkan Gadis 19 Tahun di 8 Lokasi, Komplotan Curanmor Bersenpi Tak Berkutik Diringkus Polisi
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:28 WIB

Miris! Oknum DPRD Pringsewu Ini Malah Asyik Main TikTok dan Tidur Pulas Saat Pidato Kenegaraan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:01 WIB

Setahun Buron, DPO Kasus Curanmor Diringkus Polsek Pringsewu Kota

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:55 WIB

Saling Lapor Polisi, Agus Munada Buka Suara Terkait Video Viral Penganiayaan Pengunjung Gym di Tanggamus

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:03 WIB

Polda Lampung Ciduk Prabowo cs, Miliki 14 Catatan Kriminal Sejak 2022!

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:21 WIB

Cegah Konflik Berdarah, Masyarakat Adat Tiga Marga Desak Pemkab Tanggamus Ambil Alih Lahan Eks HGU

Berita Terbaru