Sindikat Pembobol Rumah dan Toko di Ulu Belu Berakhir, Uang Curian Habis untuk Judi, 4 DPO!

- Editor

Minggu, 21 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Tanggamus – Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Panggung, Polres Tanggamus, resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di 30 lokasi di wilayah Kecamatan Ulu Belu.

Saat ini, pihak kepolisian masih memburu empat pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Keempat tersangka yang telah ditahan adalah HS (22), S (21), dan R (50) yang merupakan warga Pekon Gunung Tiga, serta SH (51), warga Pekon Muara Dua, Kecamatan Ulu Belu. Sementara empat pelaku yang masih buron berinisial U, T, L, dan R.

​Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko menyatakan, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari serangkaian penyelidikan kasus curat di wilayah Ulu Belu sejak Januari 2026.

​”Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar AKBP Rahmad Sujatmiko dalam keterangannya, Minggu (21/6/2026).

​Awal Pengungkapan Kasus

​Pengungkapan sindikat ini bermula dari laporan pencurian di toko milik Saryono (68) di Pasar Datarajan, Pekon Datarajan, pada Minggu (12/4/2026) dini hari.

Para pelaku membobol toko dengan merusak gembok rolling door menggunakan alat pemotong besi dan menggasak barang dagangan dengan total kerugian Rp17 juta.

​Berdasarkan penyelidikan kepolisian, komplotan ini memiliki modus operandi yang terstruktur.

Rentang pukul 02.00 hingga 04.00 WIB saat kondisi sepi, beraksi secara berkelompok (4-5 orang) dengan sistem bagi peran, maupun beraksi individu. Mereka juga kerap berganti pasangan untuk menghindari pelacakan aparat.

Warung, rumah warga, hingga hasil bumi. Salah satu tersangka, SH, diketahui mencuri kopi jemuran warga di Pekon Ngarip dengan menyobek terpal penutup menggunakan golok.

​Motif dan Jeratan Hukum

​AKBP Rahmad menambahkan, komplotan ini diduga masih memiliki hubungan kekerabatan. Setidaknya ada sembilan Laporan Polisi (LP) yang masuk sejak Januari hingga Juni 2026 terkait aksi mereka.

​”Dari hasil pemeriksaan, para pelaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari dan bermain judi,” jelas Kapolres.

​Atas tindak kejahatan tersebut, keempat tersangka yang berhasil diamankan kini ditahan dan dijerat menggunakan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Mereka terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap seluruh TKP dan menangkap sisa anggota komplotan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satreskrim Polresta Olah TKP Kematian Balita 5 Tahun yang Terlindas Panther di Parkiran RSUDAM
Selamatkan Anak dari Ombak Pantai di Tanggamus, Nyawa Ayah Asal Pringsewu Melayang!
Insan Pers Lampung Tolak Maaf Pemprov, Desak Evaluasi Total Tim Media Gubernur
Polda Lampung Ungkap 4 Kasus Perdagangan Ilegal, Sita 1,7 Juta Batang Rokok hingga Puluhan Ton Kacang Impor
Buka Peluang Kerja Pemuda di Sektor Transportasi, Bupati Tanggamus Jajaki Kerja Sama dengan WILLER Jepang
Cegah Travel Umrah Bodong, Kapolres Tanggamus dan Kemenhaj Perkuat Koordinasi
Kecelakaan Maut di IGD RSUD Abdul Moeloek, Bocah 5 Tahun Tewas Terlindas Minibus
Antrean BBM Subsidi di Lampung Makin Parah, DPRD Bongkar Modus 1 Mobil Pakai Banyak Barcode Ganti Plat
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Satreskrim Polresta Olah TKP Kematian Balita 5 Tahun yang Terlindas Panther di Parkiran RSUDAM

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Selamatkan Anak dari Ombak Pantai di Tanggamus, Nyawa Ayah Asal Pringsewu Melayang!

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Insan Pers Lampung Tolak Maaf Pemprov, Desak Evaluasi Total Tim Media Gubernur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Buka Peluang Kerja Pemuda di Sektor Transportasi, Bupati Tanggamus Jajaki Kerja Sama dengan WILLER Jepang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:07 WIB

Cegah Travel Umrah Bodong, Kapolres Tanggamus dan Kemenhaj Perkuat Koordinasi

Berita Terbaru