Caption : Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Rocky Gerung (Dok. Kompas).
Hariannarasi.com, Jakarta – Pengamat politik Rocky Gerung resmi menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) usai dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta.
Atas jabatan barunya tersebut, Rocky berhak menerima gaji sebesar Rp76,5 juta per bulan serta fasilitas negara yang disetarakan dengan pejabat setingkat menteri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Besaran hak keuangan anggota Wantimpres ini diatur dalam Pasal 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 27 Maret 2026.
Berdasarkan beleid tersebut, masing-masing ketua dan anggota Wantimpres secara perorangan menerima hak keuangan senilai Rp76.500.000 setiap bulannya.
Anggaran ini seluruhnya bersumber dari APBN melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Selain hak keuangan berupa gaji bulanan, Rocky bersama anggota Wantimpres lainnya juga akan mendapatkan sejumlah fasilitas penunjang kinerja dari negara.
Fasilitas tersebut disetarakan dengan fasilitas menteri negara, yang salah satunya mencakup pengadaan sekretaris pribadi.
Rocky Gerung merupakan satu dari 26 tokoh nasional yang dipercaya Prabowo masuk dalam struktur Wantimpres.
Jika dikalkulasikan, dengan total 26 anggota, negara harus mengalokasikan anggaran setidaknya Rp1,98 miliar per bulan atau sekitar Rp23,8 miliar per tahun khusus untuk pos gaji para pimpinan dan anggota Wantimpres.
Angka ini belum mencakup anggaran untuk fasilitas penunjang dan biaya operasional.
Masuknya Rocky Gerung ke dalam lingkaran utama (Ring 1) Istana menjadi sorotan publik.
Selama ini, Rocky dikenal luas sebagai akademisi dan tokoh yang kerap melontarkan kritik tajam secara terbuka terhadap berbagai kebijakan pemerintah.
Kini, tugas utamanya adalah memberikan nasihat dan pertimbangan secara langsung kepada Presiden. (*)






