Masuk Wantimpres, Rocky Gerung Kantongi Gaji Puluhan Juta Plus Fasilitas Mewah

- Editor

Sabtu, 3 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Rocky Gerung (Dok. Kompas). 

Hariannarasi.com, Jakarta – Pengamat politik Rocky Gerung resmi menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) usai dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta.

Atas jabatan barunya tersebut, Rocky berhak menerima gaji sebesar Rp76,5 juta per bulan serta fasilitas negara yang disetarakan dengan pejabat setingkat menteri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Besaran hak keuangan anggota Wantimpres ini diatur dalam Pasal 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 27 Maret 2026.

Berdasarkan beleid tersebut, masing-masing ketua dan anggota Wantimpres secara perorangan menerima hak keuangan senilai Rp76.500.000 setiap bulannya.

Anggaran ini seluruhnya bersumber dari APBN melalui Kementerian Sekretariat Negara.

​Selain hak keuangan berupa gaji bulanan, Rocky bersama anggota Wantimpres lainnya juga akan mendapatkan sejumlah fasilitas penunjang kinerja dari negara.

Fasilitas tersebut disetarakan dengan fasilitas menteri negara, yang salah satunya mencakup pengadaan sekretaris pribadi.

​Rocky Gerung merupakan satu dari 26 tokoh nasional yang dipercaya Prabowo masuk dalam struktur Wantimpres.

Jika dikalkulasikan, dengan total 26 anggota, negara harus mengalokasikan anggaran setidaknya Rp1,98 miliar per bulan atau sekitar Rp23,8 miliar per tahun khusus untuk pos gaji para pimpinan dan anggota Wantimpres.

Angka ini belum mencakup anggaran untuk fasilitas penunjang dan biaya operasional.

​Masuknya Rocky Gerung ke dalam lingkaran utama (Ring 1) Istana menjadi sorotan publik.

Selama ini, Rocky dikenal luas sebagai akademisi dan tokoh yang kerap melontarkan kritik tajam secara terbuka terhadap berbagai kebijakan pemerintah.

Kini, tugas utamanya adalah memberikan nasihat dan pertimbangan secara langsung kepada Presiden. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Baru Dilantik, Kapolri Mutasi Besar-besaran 88 Pati dan Pamen, 19 Kapolda dan Belasan Pejabat Utama Mendadak Diganti!
Soal Jenderal Listyo Sigit Dicopot dari Kapolri, Ini Tanggapan Jokowi!
Presiden Prabowo Rombak Kabinet Merah Putih, Lantik 18 Pejabat Baru di Istana Negara
Godok 28 Peraturan Daerah untuk 2027, Mengapa DPRD Lampung Harus ‘Berguru’ ke Jogja?
Hartanya Tembus Rp1,72 T! Mengupas Lonjakan Kekayaan Mentan Amran di Tengah Kemelut Beras Premium
Prabowo Sebut Pakar ‘Goblok’, Anies Baswedan Justru Bongkar Bahaya ‘Matinya Kepakaran’
Threshold 20 Persen Dihapus MK, Muncul Syarat Baru Pencapresan, Surya Paloh: Sama Saja!
Prabowo Diisukan Tak Lagi Gandeng Gibran di 2029, Kubu Jokowi Siapkan Skenario Alternatif
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Masuk Wantimpres, Rocky Gerung Kantongi Gaji Puluhan Juta Plus Fasilitas Mewah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:10 WIB

Baru Dilantik, Kapolri Mutasi Besar-besaran 88 Pati dan Pamen, 19 Kapolda dan Belasan Pejabat Utama Mendadak Diganti!

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Soal Jenderal Listyo Sigit Dicopot dari Kapolri, Ini Tanggapan Jokowi!

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Presiden Prabowo Rombak Kabinet Merah Putih, Lantik 18 Pejabat Baru di Istana Negara

Senin, 28 September 2026 - 09:48 WIB

Godok 28 Peraturan Daerah untuk 2027, Mengapa DPRD Lampung Harus ‘Berguru’ ke Jogja?

Berita Terbaru