Polisi Ringkus Begal Sadis, Seret Korbannya di Lampung Utara Hingga 15 Meter!

- Editor

Senin, 1 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Lampung Utara – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara melalui Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning menangkap seorang residivis berinisial RP (28) atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). 

Pelaku merampas sepeda motor milik seorang wanita, Heni Meliariani, hingga menyebabkan korban terseret sejauh 15 meter di Jembatan Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara, pada Kamis (28/5/2026) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, RP membonceng Heni beserta keponakannya yang baru berusia lima tahun menggunakan sepeda motor Honda Beat milik korban.

Setibanya di Jembatan Sekipi yang kondisinya sepi, pelaku menghentikan laju kendaraan dan memaksa korban beserta balita tersebut untuk turun.

Saat pelaku mencoba melarikan diri membawa kendaraan tersebut, korban memberikan perlawanan.

Heni berusaha menahan laju motor dengan cara menarik jaket pelaku dan bagian belakang sepeda motor. Akibat tindakannya, korban terseret di atas aspal sejauh 15 meter hingga akhirnya pegangannya terlepas.

Pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban yang ditaksir bernilai Rp15 juta. Menerima laporan insiden tersebut, Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning langsung melakukan pengejaran.

Petugas berhasil meringkus RP dalam waktu singkat beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru silver milik korban dan sebuah jaket merah yang dikenakan pelaku saat beraksi.

​Kasi Humas Polres Lampung Utara, IPTU Herawati, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pelaku merupakan residivis dengan berbagai catatan kriminal.

“Tersangka adalah residivis yang kembali berulah. RP tercatat pernah menjalani hukuman penjara akibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) pada tahun 2020 dan kasus penggelapan pada tahun 2024. Saat ini, yang bersangkutan juga masih berstatus terlapor dalam kasus penggelapan lainnya,” jelas Herawati, Minggu (31/5/2026).

​Atas tindak kejahatannya, RP kini telah diamankan di kantor polisi dan disangkakan dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

​Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas atau gerak-gerik yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dor! Nekat Melawan, Pembunuh Sadis di Labuhan Maringgai Dihadiahi Timah Panas
Pria Ditemukan Tewas Mengenaskan Bersimbah Darah di Lamtim, Polisi Buru Terduga Pelaku!
Nekat Jarah Hutan Lindung Katibung! Dua Pembalak Liar Register 17 Disergap Tim Gabungan
Lagi-lagi Dibobol! Pembobol Toko dan Rumah di Ulu Belu Masih Berkeliaran, Lebih dari 50 Kasus dari Januari 2026!
Kodam XXI/Radin Inten Siap Sinergi Berantas Begal dan Curanmor di Lampung!
Viral di Medsos, Kasus Bullying Pelajar di Pringsewu Berakhir Damai Lewat Rembuk Pekon
Kini Dirawat Intensif di RSUD Abdul Moeloek, Ini Kondisi Bayi Prematur Telantar di Panti Asuhan Kotagajah
Tembus Medan Ekstrem, Polisi dan TNI Hancurkan Markas Sabung Ayam di Pulau Panggung
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 14:03 WIB

Dor! Nekat Melawan, Pembunuh Sadis di Labuhan Maringgai Dihadiahi Timah Panas

Senin, 1 Juni 2026 - 13:23 WIB

Pria Ditemukan Tewas Mengenaskan Bersimbah Darah di Lamtim, Polisi Buru Terduga Pelaku!

Senin, 1 Juni 2026 - 13:12 WIB

Polisi Ringkus Begal Sadis, Seret Korbannya di Lampung Utara Hingga 15 Meter!

Senin, 1 Juni 2026 - 07:05 WIB

Nekat Jarah Hutan Lindung Katibung! Dua Pembalak Liar Register 17 Disergap Tim Gabungan

Senin, 1 Juni 2026 - 05:13 WIB

Lagi-lagi Dibobol! Pembobol Toko dan Rumah di Ulu Belu Masih Berkeliaran, Lebih dari 50 Kasus dari Januari 2026!

Berita Terbaru