Polisi Ringkus Begal Sadis, Seret Korbannya di Lampung Utara Hingga 15 Meter!

- Editor

Senin, 1 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Lampung Utara – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara melalui Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning menangkap seorang residivis berinisial RP (28) atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). 

Pelaku merampas sepeda motor milik seorang wanita, Heni Meliariani, hingga menyebabkan korban terseret sejauh 15 meter di Jembatan Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara, pada Kamis (28/5/2026) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, RP membonceng Heni beserta keponakannya yang baru berusia lima tahun menggunakan sepeda motor Honda Beat milik korban.

Setibanya di Jembatan Sekipi yang kondisinya sepi, pelaku menghentikan laju kendaraan dan memaksa korban beserta balita tersebut untuk turun.

Saat pelaku mencoba melarikan diri membawa kendaraan tersebut, korban memberikan perlawanan.

Heni berusaha menahan laju motor dengan cara menarik jaket pelaku dan bagian belakang sepeda motor. Akibat tindakannya, korban terseret di atas aspal sejauh 15 meter hingga akhirnya pegangannya terlepas.

Pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban yang ditaksir bernilai Rp15 juta. Menerima laporan insiden tersebut, Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning langsung melakukan pengejaran.

Petugas berhasil meringkus RP dalam waktu singkat beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru silver milik korban dan sebuah jaket merah yang dikenakan pelaku saat beraksi.

​Kasi Humas Polres Lampung Utara, IPTU Herawati, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pelaku merupakan residivis dengan berbagai catatan kriminal.

“Tersangka adalah residivis yang kembali berulah. RP tercatat pernah menjalani hukuman penjara akibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) pada tahun 2020 dan kasus penggelapan pada tahun 2024. Saat ini, yang bersangkutan juga masih berstatus terlapor dalam kasus penggelapan lainnya,” jelas Herawati, Minggu (31/5/2026).

​Atas tindak kejahatannya, RP kini telah diamankan di kantor polisi dan disangkakan dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

​Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas atau gerak-gerik yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Atasi Paparan Debu Vulkanik, Damkar Bandar Lampung Semprot Ruas Jalan Protokol
Kota Bandar Lampung Dikepung Hujan Abu Vulkanik Anak Krakatau, Warga Diharap Waspada
Gunung Anak Krakatau Erupsi, Hujan Abu Vulkanis Kepung Provinsi Lampung! 
Diduga Curi Pisang, Pria di Lampung Selatan Tewas Mengenaskan Dikeroyok Massa
Bongkar Honda HR-V di Bakauheni, Polisi Temukan 40 Kg Sabu dalam Kemasan Teh China!
Hujan Abu Erupsi Anak Krakatau Guyur Tanggamus, Pemkab Liburkan Sebagian Sekolah dan Bagikan Ribuan Masker!
MBG Libur, Siswa-siswi SD Ini Malah Bersorak Gembira, Lah Kok Bisa?
Niat Perbaiki Kincir Air, Seorang Pria Tewas Tersengat Listrik di Kolam Ikan Gisting
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 15:54 WIB

Atasi Paparan Debu Vulkanik, Damkar Bandar Lampung Semprot Ruas Jalan Protokol

Sabtu, 5 September 2026 - 14:13 WIB

Kota Bandar Lampung Dikepung Hujan Abu Vulkanik Anak Krakatau, Warga Diharap Waspada

Sabtu, 5 September 2026 - 11:51 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Hujan Abu Vulkanis Kepung Provinsi Lampung! 

Sabtu, 5 September 2026 - 11:11 WIB

Diduga Curi Pisang, Pria di Lampung Selatan Tewas Mengenaskan Dikeroyok Massa

Sabtu, 5 September 2026 - 11:07 WIB

Bongkar Honda HR-V di Bakauheni, Polisi Temukan 40 Kg Sabu dalam Kemasan Teh China!

Berita Terbaru