Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Seorang bayi laki-laki bernama Muhammad Denish Arkana kini harus menjalani perawatan medis intensif di RSUD Abdul Moeloek, Bandar Lampung.
Bayi malang tersebut sebelumnya ditemukan telantar dalam kondisi lemah di sebuah panti asuhan di Kecamatan Kotagajah, Kabupaten Lampung Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penemuan ini bermula ketika bayi tersebut didapati tergeletak di bangku kayu teras Panti Asuhan Yayasan Syarif Hidayatullah Almubarok, Dusun Sri Rahayu 1, Kampung Kotagajah Timur, pada Selasa (25/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah, Eko Yuwono, membenarkan insiden tersebut. Pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polsek Punggur untuk memberikan pendampingan medis dan sosial secara darurat.
“Saat ini keselamatan dan kesehatan bayi menjadi prioritas utama. Bayi diperkirakan harus dirawat minimal satu bulan agar mendapat perawatan maksimal,” ungkap Eko dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).
Kondisi Lahir Prematur
Berdasarkan pemeriksaan medis, Denish lahir secara prematur pada usia kehamilan 34 minggu. kondisi bayi saat dilahirkan pada 20 Maret 2026, memiliki berat badan 1,7 kilogram, panjang 44 sentimeter, dan memiliki lingkar kepala 33 sentimeter serta lingkar dada 29,5 sentimeter.
Kondisinya yang sangat lemah membuat Puskesmas setempat dan kepolisian sepakat untuk merujuk Denish ke RSUD Abdul Moeloek.
Rujukan ini dilakukan karena sang bayi membutuhkan penanganan spesifik dengan fasilitas inkubator dan pemantauan medis secara ketat.
Ditinggalkan Bersama Surat Terlilit Utang
Saat ditemukan, Denish hanya ditinggalkan bersama sebuah tas plastik berisi pakaian, perlengkapan mandi, dan secarik surat yang ditulis oleh orang tuanya.
Dalam surat tersebut, orang tua Denish membeberkan alasan mereka menitipkan sang bayi di panti asuhan. Mereka mengaku terjerat utang bank dan kehabisan modal usaha pasca-membiayai pengobatan dan terapi stroke nenek Denish, yang telah meninggal dunia dua minggu sebelumnya.
Orang tua bayi tersebut mengaku terpaksa bekerja ke luar kota demi melunasi kewajiban finansial mereka. Mereka berjanji akan menjemput dan merawat kembali Denish apabila persoalan utang selesai dalam waktu kurang dari dua tahun.
“Kami tidak ingin dianggap orang tua yang tidak bertanggung jawab,” tulis mereka di akhir surat.
Penyelidikan Polisi Terus Berlanjut
Meski terdapat surat pernyataan dan janji untuk kembali, proses hukum terkait dugaan penelantaran anak ini tetap berjalan.
Eko Yuwono menegaskan, LPA Lampung Tengah terus berkoordinasi dan membantu Polsek Punggur untuk melacak identitas serta keberadaan orang tua kandung Denish.
Hal ini dilakukan demi memastikan hak-hak sang bayi tetap terlindungi, baik dari sisi kesehatan, kelayakan pengasuhan, maupun kepastian hukum. (*)






