1.575 Gram Emas Per Hari! Mengungkap Gila-gilaan Kapasitas Tambang Ilegal di Lahan PTPN I

- Editor

Sabtu, 30 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Penanganan kasus dugaan tindak pidana penambangan emas ilegal (illegal mining) di lahan HGU PTPN I Regional 7, Kabupaten Way Kanan, terus bergulir.  

Polda Lampung hingga kini telah menetapkan sekitar 20 tersangka dan menyita puluhan kantong perhiasan emas, sementara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah meneliti kelengkapan berkas perkara tahap pertama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kasus yang dibongkar oleh Polda Lampung pada Maret 2026 ini merupakan kasus besar dengan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun.

​Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan bahwa berkas perkara tahap I telah dilimpahkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung dan saat ini sedang diteliti oleh jaksa.

​“Informasi terakhir yang saya terima, jaksa peneliti masih meneliti berkas tahap I untuk memastikan apakah sudah lengkap secara formil dan materil. Namun, untuk perkembangan terbarunya saya belum mendapatkan update,” kata Ricky saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2026).

Sementara itu, proses penyidikan di kepolisian terus berlanjut dengan fokus pada penyitaan aset dan penelusuran aliran hasil tambang.

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita sekitar 70 kantong berisi berbagai jenis perhiasan emas dari Toko Perhiasan JSR di Bandar Lampung. Pemilik toko tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

​“Sudah beberapa barang bukti yang kita amankan, dan ini pun akan melakukan tahap kedua penyitaan,” tegas Heri pada Selasa (12/5/2026).

​Heri menambahkan, penyidik saat ini tengah berkoordinasi dengan kejaksaan, saksi ahli, dan pihak Pegadaian untuk menghitung total berat bruto serta nilai emas yang disita dari toko tersebut. Kepolisian juga membuka kemungkinan adanya penyitaan lanjutan hingga tahap ketiga.

Jaringan Tambang dan Aliran Emas

​Seiring pengembangan perkara, jumlah tersangka terus bertambah. Dari belasan pelaku awal, kini polisi telah menjerat puluhan orang dari berbagai peran.

​”Tersangka awal 14, kemudian ada pengembangan tambah 2, penampung 3, tambah JSR 1. Jadi sekitar 20, bahkan bisa lebih ke depan,” rinci Heri.

​Berdasarkan hasil penyelidikan, tambang ilegal tersebut telah beroperasi selama kurang lebih 1,5 tahun di atas lahan seluas 200 hektare yang tersebar di tujuh titik pada tiga kecamatan: Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu.

​Kapasitas produksi tambang itu tidak main-main. Polisi memperkirakan tambang tersebut mampu menghasilkan 1.575 gram emas per hari dengan nilai mencapai Rp2,8 miliar. Dalam satu bulan, perputaran uang dari aktivitas ilegal ini menembus angka Rp73 miliar.

Selain mendistribusikan hasil tambang di wilayah Lampung, emas ilegal ini juga diketahui mengalir hingga ke sejumlah toko perhiasan di kawasan Tangerang dan Bekasi.

Saat ini, Ditreskrimsus Polda Lampung masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap keterlibatan pemodal utama (aktor intelektual) di balik jaringan tambang emas ilegal tersebut. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Viral Video Perundungan Siswa SMP di Ambarawa Pringsewu, Pelaku dan Perekam Berhasil Diamankan
Terpergok Bobol Toko di Lampung Tengah, Pelaku Diamankan Warga dan Sepeda Motor Dibakar
Buron 6 Tahun, Pelaku Curanmor Diciduk Polres Lampung Tengah
Polisi Amankan Tujuh Remaja Penyebar Foto Pocong Editan di Lampung Timur
Bawa Honda Civic, Komplotan Maling Motor Spesialis Hotel di Bandar Lampung Diringkus Polisi!
Viral Penampakan Pocong di Rajabasa Bandar Lampung, Polisi Pastikan Penampakan Hanya Ulah Iseng
Kuras Harta Korban Rp42 Juta! Maling Motor dan PS4 di Metro Diringkus Polisi, 1 Diserahkan Keluarga
Habiskan Uang Setoran untuk Judi Online, Kurir Paket di Way Kanan Rekayasa Kasus Begal
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:48 WIB

Viral Video Perundungan Siswa SMP di Ambarawa Pringsewu, Pelaku dan Perekam Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:44 WIB

1.575 Gram Emas Per Hari! Mengungkap Gila-gilaan Kapasitas Tambang Ilegal di Lahan PTPN I

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:56 WIB

Terpergok Bobol Toko di Lampung Tengah, Pelaku Diamankan Warga dan Sepeda Motor Dibakar

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:32 WIB

Buron 6 Tahun, Pelaku Curanmor Diciduk Polres Lampung Tengah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:03 WIB

Polisi Amankan Tujuh Remaja Penyebar Foto Pocong Editan di Lampung Timur

Berita Terbaru