Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Pelarian panjang AYN (38), buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) selama enam tahun, akhirnya berakhir.
Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah menangkap tersangka di Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, pada Jumat (29/5/2026) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Humas Polres Lampung Tengah, AKP Yakub Samsudin, mengatakan, AYN adalah Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian yang terjadi di Kecamatan Kota Gajah pada 28 Juli 2020.
“Pelaku diduga melakukan aksi pencurian bersama tiga rekannya. Satu pelaku telah lebih dahulu tertangkap, sementara dua lainnya masih berstatus DPO,” jelas AKP Yakub, Sabtu (30/5/2026).
Aksi pencurian tersebut dilakukan pada dini hari dengan cara mencongkel jendela rumah milik korban berinisial SO (73). Akibat insiden itu, korban menderita kerugian materi berupa uang tunai senilai Rp45 juta dan satu unit telepon seluler.
Penangkapan terhadap AYN dipimpin langsung oleh Kanit 1 Satreskrim Ipda Ambari setelah polisi mendeteksi keberadaan tersangka.
AKP Yakub menambahkan, proses penangkapan berjalan tanpa perlawanan, dan polisi turut menyita barang bukti berupa satu buah jaket yang dipakai tersangka saat kejadian pada 2020 lalu.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa AYN tidak hanya terlibat kasus curat tersebut. Tersangka mengakui keterlibatannya dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Lampung Tengah sepanjang rentang waktu 2025 hingga 2026.
Kini, AYN telah ditahan di Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian menyatakan masih mendalami potensi keterlibatan AYN dalam tindak pidana lain, serta terus melakukan pengejaran terhadap dua rekannya yang masih buron.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. (*)






