Caption : Ilustrasi
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Di tengah upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), piutang pajak kendaraan bermotor kerap menjadi persoalan klasik yang membebani kas pemerintah daerah.
Mengurai benang kusut tunggakan bertahun-tahun tanpa mencederai rasa keadilan bagi masyarakat yang disiplin bukanlah perkara mudah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kini mencoba mengambil langkah taktis melalui kebijakan relaksasi pajak terbaru yang diklaim menawarkan sebuah “jalan tengah”.
Terhitung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026, Pemprov Lampung resmi membuka jendela keringanan pajak kendaraan bermotor. Menariknya, skema yang ditawarkan berbeda dengan “pemutihan” tradisional yang seringkali menghapus seluruh beban masa lalu secara pukul rata.
Dalam program ini, pemerintah menerapkan kalkulasi yang lebih terukur. Para pemilik kendaraan yang telah absen menunaikan kewajibannya selama bertahun-tahun tidak perlu membayar penuh akumulasi tunggakannya. Mereka hanya diwajibkan membayar pajak untuk tahun berjalan ditambah ekstra 50 persen (setengah tahun).
Artinya, dengan hanya membayar beban setara 1,5 tahun, seluruh denda keterlambatan dan tumpukan tunggakan lama yang menggunung otomatis digugurkan. Ini menjadi semacam exit strategy (strategi keluar) paling ekonomis bagi masyarakat untuk kembali melegalkan status administrasi kendaraan mereka di jalan raya.
Di balik daya tariknya bagi para penunggak, kebijakan ini dirancang bukan sekadar sebagai instan untuk memompa kas daerah, melainkan sebagai instrumen rekayasa kepatuhan (compliance engineering).
Seringkali, program amnesti pajak total menuai kritik karena memicu moral hazard—situasi di mana masyarakat justru sengaja menunda pembayaran karena berekspektasi akan ada pemutihan di masa depan. Hal inilah yang berusaha dihindari oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung.
“Kebijakan ini dibuat lebih adil karena tetap memberi konsekuensi bagi penunggak sekaligus penghargaan bagi wajib pajak yang taat,” tegas Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Saipul.
Pernyataan Saipul merefleksikan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan keadilan, dengan tetap mewajibkan pembayaran ekstra 50 persen di luar pajak tahun berjalan, Pemprov Lampung memastikan para penunggak tetap menanggung beban finansial (konsekuensi) yang lebih besar dibandingkan mereka yang patuh membayar setiap tahunnya.
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk apresiasi agar wajib pajak yang taat tidak merasa diabaikan atau dirugikan.
Waktu tiga bulan ini menjadi momentum penting, keberhasilan program keringanan pajak ini nantinya tidak hanya akan diukur dari seberapa besar lonjakan penerimaan kas daerah dalam jangka pendek, melainkan dari kemampuannya mereset ulang basis data perpajakan dan mentransformasi penunggak kronis kembali ke dalam sistem.
Tantangan selanjutnya bagi Pemprov Lampung setelah tanggal 31 Agustus 2026 adalah mempertahankan tren kepatuhan tersebut.
Kebijakan “bayar 1,5 tahun” ini menjadi eksperimen menarik,sebuah ujian apakah diskon bersyarat yang mengedepankan asas keadilan mampu melahirkan budaya taat pajak yang lebih berkelanjutan di Bumi Ruwa Jurai. (*)






