Skema 1,5 Tahun Gugurkan Tunggakan Pajak Kendaraan Selamanya? Ini Program Pemprov Bagi Warga Lampung

- Editor

Rabu, 20 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ilustrasi

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Di tengah upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), piutang pajak kendaraan bermotor kerap menjadi persoalan klasik yang membebani kas pemerintah daerah. 

Mengurai benang kusut tunggakan bertahun-tahun tanpa mencederai rasa keadilan bagi masyarakat yang disiplin bukanlah perkara mudah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kini mencoba mengambil langkah taktis melalui kebijakan relaksasi pajak terbaru yang diklaim menawarkan sebuah “jalan tengah”.

Terhitung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026, Pemprov Lampung resmi membuka jendela keringanan pajak kendaraan bermotor. Menariknya, skema yang ditawarkan berbeda dengan “pemutihan” tradisional yang seringkali menghapus seluruh beban masa lalu secara pukul rata.

Dalam program ini, pemerintah menerapkan kalkulasi yang lebih terukur. Para pemilik kendaraan yang telah absen menunaikan kewajibannya selama bertahun-tahun tidak perlu membayar penuh akumulasi tunggakannya. Mereka hanya diwajibkan membayar pajak untuk tahun berjalan ditambah ekstra 50 persen (setengah tahun).

​Artinya, dengan hanya membayar beban setara 1,5 tahun, seluruh denda keterlambatan dan tumpukan tunggakan lama yang menggunung otomatis digugurkan. Ini menjadi semacam exit strategy (strategi keluar) paling ekonomis bagi masyarakat untuk kembali melegalkan status administrasi kendaraan mereka di jalan raya.

​Di balik daya tariknya bagi para penunggak, kebijakan ini dirancang bukan sekadar sebagai instan untuk memompa kas daerah, melainkan sebagai instrumen rekayasa kepatuhan (compliance engineering).

​Seringkali, program amnesti pajak total menuai kritik karena memicu moral hazard—situasi di mana masyarakat justru sengaja menunda pembayaran karena berekspektasi akan ada pemutihan di masa depan. Hal inilah yang berusaha dihindari oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung.

“Kebijakan ini dibuat lebih adil karena tetap memberi konsekuensi bagi penunggak sekaligus penghargaan bagi wajib pajak yang taat,” tegas Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Saipul.

Pernyataan Saipul merefleksikan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan keadilan, dengan tetap mewajibkan pembayaran ekstra 50 persen di luar pajak tahun berjalan, Pemprov Lampung memastikan para penunggak tetap menanggung beban finansial (konsekuensi) yang lebih besar dibandingkan mereka yang patuh membayar setiap tahunnya.

Langkah ini sekaligus menjadi bentuk apresiasi agar wajib pajak yang taat tidak merasa diabaikan atau dirugikan.

Waktu tiga bulan ini menjadi momentum penting, keberhasilan program keringanan pajak ini nantinya tidak hanya akan diukur dari seberapa besar lonjakan penerimaan kas daerah dalam jangka pendek, melainkan dari kemampuannya mereset ulang basis data perpajakan dan mentransformasi penunggak kronis kembali ke dalam sistem.

Tantangan selanjutnya bagi Pemprov Lampung setelah tanggal 31 Agustus 2026 adalah mempertahankan tren kepatuhan tersebut.

Kebijakan “bayar 1,5 tahun” ini menjadi eksperimen menarik,sebuah ujian apakah diskon bersyarat yang mengedepankan asas keadilan mampu melahirkan budaya taat pajak yang lebih berkelanjutan di Bumi Ruwa Jurai. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dari Gubuk Sawit Sampai Karaoke Bandar Jaya, Polisi Gerebek dan Sita 7,4 Gram Serta 15 Bong!
Dituding Gila Panggung, DPRD Lambar Prayitno Ngaku Emosi Karena Musik DJ Tak Mau Berhenti
NGERI! Aksi Jambret di Way Huwi Bawa Kabur 2 HP, Sempat Bawa Anak-anak
Vape Rasa Narkoba Dimusnahkan, 4.364 Cartridge Senilai Rp34,9 Miliar Dibakar di Markas Pomal!
Suami Bakar Istri Pakai Pertalite di Metro Masuk Tahap Penyidikan, Terancam Pasal Berlapis! 
Curi Kulkas Bekas, Tiga Pria di Lampung Selatan Digulung Polisi
Diduga Mabuk Tuak! Oknum DPRD Lampung Barat Pukul MC, Petinggi PDI-P Panggil Pelaku dan Siapkan Sanksi
Anggaran Makanan Napi Diduga Dikorupsi, Wartawan Diteror, Dirpamintel Kemenimipas Bungkam?
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:42 WIB

Dari Gubuk Sawit Sampai Karaoke Bandar Jaya, Polisi Gerebek dan Sita 7,4 Gram Serta 15 Bong!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Dituding Gila Panggung, DPRD Lambar Prayitno Ngaku Emosi Karena Musik DJ Tak Mau Berhenti

Selasa, 20 Oktober 2026 - 05:58 WIB

NGERI! Aksi Jambret di Way Huwi Bawa Kabur 2 HP, Sempat Bawa Anak-anak

Selasa, 20 Oktober 2026 - 05:52 WIB

Vape Rasa Narkoba Dimusnahkan, 4.364 Cartridge Senilai Rp34,9 Miliar Dibakar di Markas Pomal!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 05:35 WIB

Curi Kulkas Bekas, Tiga Pria di Lampung Selatan Digulung Polisi

Berita Terbaru