Tega Siram Air Keras ke Aktivis, 4 Oknum TNI Kini Mengiba ke Panglima Agar Tak Dipecat Demi Anak Istri!

- Editor

Kamis, 14 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Empat tersangka dari TNI AD yang melakukan penyiraman ke aktivis KontraS, Andre Yunus.

Hariannarasi.com, Jakarta – Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, dan Kepala BAIS TNI. 

Permohonan maaf tersebut diutarakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para terdakwa mengaku menyesal atas tindakan mereka yang dinilai telah mencoreng nama baik dan memperburuk citra institusi militer.

Terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, mewakili rekan-rekannya, menyampaikan rasa penyesalannya di hadapan majelis hakim.

​”Kami sampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada Panglima TNI, Bapak Menhan, Bapak Kabais, serta seluruh pimpinan dan prajurit TNI atas perbuatan kami yang telah memperburuk citra TNI,” ujar Edi.

​Pernyataan tersebut disampaikan setelah Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian, memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengemukakan harapan mereka terkait kasus ini.

​Selain meminta maaf kepada institusi, para terdakwa juga menyampaikan permohonan agar tetap dipertahankan berdinas sebagai prajurit TNI. Alasan ekonomi dan tanggung jawab keluarga menjadi dasar permohonan tersebut.

​”Harapan kami tetap berdinas menjadi prajurit TNI karena dari situ kami menafkahi keluarga,” tambah Edi.

​Hal senada diungkapkan oleh Terdakwa II, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi. Budhi mengaku menyadari bahwa tindakannya bersama terdakwa lain telah menimbulkan dampak negatif yang luas. Ia juga memohon keringanan agar tidak diberhentikan dari dinas kemiliteran demi masa depan anak-anaknya.

​Terkait korban penyiraman, Budhi menyampaikan permohonan maaf dan mendoakan agar Andrie Yunus segera pulih.

​”Kami doakan semoga lekas sembuh, kembali sehat walafiat. Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya atas akibat perbuatan yang telah saya lakukan,” ucap Budhi.

Di akhir sesi tersebut, Majelis Hakim menanyakan kesediaan keempat terdakwa untuk meminta maaf secara langsung kepada korban, Andrie Yunus. Keempat terdakwa secara serempak dan tegas menyatakan kesediaan mereka. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Purworejo Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi, Puluhan Motor Dijual ke Lampung!
Hakim Langsung Pergi Usai Jatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp801 M ke Nadiem Makarim, Pengacara Ngamuk! 
Putra Daerah Lampung Rudi Setiawan Resmi Menyandang Pangkat Komjen Polisi
Polisi Ringkus Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi, Mayoritas Pelaku Asal Tanggamus!
Babak Baru Korupsi MBG! Giliran Kepala BGN Nanik S Deyang Menunggu Panggilan Kejagung
Meski Sudah Dimaafkan PTPN, Kakek Mujiran Tetap Dituntut 3 Bulan Penjara Atas Pencurian Getah Karet
Dugaan Korupsi Dana PI, Kejati Lampung Periksa Eks Direktur PT LEB Anshori Djausal Selama 8 Jam!
Korupsi Honorer Fiktif Rp11 Miliar, Polda Lampung Tetapkan Sekda Lamteng Tersangka!
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:36 WIB

Polres Purworejo Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi, Puluhan Motor Dijual ke Lampung!

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:58 WIB

Hakim Langsung Pergi Usai Jatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp801 M ke Nadiem Makarim, Pengacara Ngamuk! 

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:52 WIB

Putra Daerah Lampung Rudi Setiawan Resmi Menyandang Pangkat Komjen Polisi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:39 WIB

Polisi Ringkus Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi, Mayoritas Pelaku Asal Tanggamus!

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:07 WIB

Babak Baru Korupsi MBG! Giliran Kepala BGN Nanik S Deyang Menunggu Panggilan Kejagung

Berita Terbaru