Caption : Empat tersangka dari TNI AD yang melakukan penyiraman ke aktivis KontraS, Andre Yunus.
Hariannarasi.com, Jakarta – Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, dan Kepala BAIS TNI.
Permohonan maaf tersebut diutarakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para terdakwa mengaku menyesal atas tindakan mereka yang dinilai telah mencoreng nama baik dan memperburuk citra institusi militer.
Terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, mewakili rekan-rekannya, menyampaikan rasa penyesalannya di hadapan majelis hakim.
”Kami sampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada Panglima TNI, Bapak Menhan, Bapak Kabais, serta seluruh pimpinan dan prajurit TNI atas perbuatan kami yang telah memperburuk citra TNI,” ujar Edi.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian, memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengemukakan harapan mereka terkait kasus ini.
Selain meminta maaf kepada institusi, para terdakwa juga menyampaikan permohonan agar tetap dipertahankan berdinas sebagai prajurit TNI. Alasan ekonomi dan tanggung jawab keluarga menjadi dasar permohonan tersebut.
”Harapan kami tetap berdinas menjadi prajurit TNI karena dari situ kami menafkahi keluarga,” tambah Edi.
Hal senada diungkapkan oleh Terdakwa II, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi. Budhi mengaku menyadari bahwa tindakannya bersama terdakwa lain telah menimbulkan dampak negatif yang luas. Ia juga memohon keringanan agar tidak diberhentikan dari dinas kemiliteran demi masa depan anak-anaknya.
Terkait korban penyiraman, Budhi menyampaikan permohonan maaf dan mendoakan agar Andrie Yunus segera pulih.
”Kami doakan semoga lekas sembuh, kembali sehat walafiat. Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya atas akibat perbuatan yang telah saya lakukan,” ucap Budhi.
Di akhir sesi tersebut, Majelis Hakim menanyakan kesediaan keempat terdakwa untuk meminta maaf secara langsung kepada korban, Andrie Yunus. Keempat terdakwa secara serempak dan tegas menyatakan kesediaan mereka. (*)






