Jenuh Nganggur, Kakak Beradik Begal Pelajar SMA di Kotaagung, Empat Buron!

- Editor

Jumat, 8 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus menangkap dua pemuda berstatus kakak beradik, YP (21) dan AK (19), atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap sejumlah pelajar SMA. Tindakan kriminal ini dilakukan dengan alasan desakan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap. 

Kasatreskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yassin Ariga, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Kamis (7/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, peristiwa pembegalan terjadi di Jalan Umum Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur, pada 25 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

​”Korban berinisial RN (17) bersama teman-temannya sedang dalam perjalanan pulang dari Pantai Bidadari menuju Kecamatan Gisting menggunakan dua sepeda motor, ketika dihentikan oleh enam pelaku,” ujar Khairul.

Menurut Khairul, para pelaku beraksi dengan modus berpura-pura meminta rokok. Saat korban menolak, pelaku mengancam menggunakan senjata tajam.

Memaksa korban masuk ke area perkebunan, dan merampas dua unit sepeda motor (Honda Beat dan Honda PCX). Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 51,5 juta.

Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil melacak dan menangkap tersangka YP di sebuah gubuk kebun di wilayah Suoh, Lampung Barat, pada Selasa (5/5/2026) sore.

Dari hasil pengembangan interogasi YP, polisi kemudian meringkus adiknya, AK, di kediamannya di Pekon Kampung Baru, Kota Agung Timur, pada Rabu (6/5/2026) dini hari.

Dalam pemeriksaan, tersangka AK mengaku terlibat dalam aksi curas tersebut dan menerima bagian uang tunai sebesar Rp 350 ribu. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, 1 unit Honda PCX merah tua, 1 unit Honda Beat putih hitam, 1 unit Suzuki Satria FU hitam.

Saat ini, pihak kepolisian masih memburu empat tersangka lainnya yang telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, YP dan AK dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Maling Kaya, Polisi ‘Bobo’ Nyenyak?! Puluhan Toko dan Rumah di Ulubelu Tanggamus Dibobol
Darurat Agraria! 95 Persen Warga Sudah Miliki SHM, Lahan di Tulang Bawang Malah Diklaim TNI AU
Habiskan Rp2,7 Miliar! Ini 31 Mobil Operasional Puskesmas di Bandar Lampung yang Baru!
Siap-siap! Gubernur Lampung Bakal Bangun 10 Ribu Rumah Subsidi dan Permudah KUR
Waduh! 202,3 Ribu Warga Lampung Menganggur, Ini Lulusan Sekolah yang Susah Dapat Kerja
Tekan Inflasi, Pemprov Lampung Siapkan Pasar Murah dan Bantuan Transportasi
Lepas 249 Jamaah Haji Tanggamus, Ini Pesan Bupati Saleh Asnawi
Peras Warga Pakai Pistol Mainan dan Ancam Sebar Aib, Preman di Lampung Tengah Diringkus Polisi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:50 WIB

Maling Kaya, Polisi ‘Bobo’ Nyenyak?! Puluhan Toko dan Rumah di Ulubelu Tanggamus Dibobol

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:27 WIB

Darurat Agraria! 95 Persen Warga Sudah Miliki SHM, Lahan di Tulang Bawang Malah Diklaim TNI AU

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:40 WIB

Habiskan Rp2,7 Miliar! Ini 31 Mobil Operasional Puskesmas di Bandar Lampung yang Baru!

Jumat, 8 Mei 2026 - 04:05 WIB

Jenuh Nganggur, Kakak Beradik Begal Pelajar SMA di Kotaagung, Empat Buron!

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:17 WIB

Siap-siap! Gubernur Lampung Bakal Bangun 10 Ribu Rumah Subsidi dan Permudah KUR

Berita Terbaru