Jenuh Nganggur, Kakak Beradik Begal Pelajar SMA di Kotaagung, Empat Buron!

- Editor

Jumat, 8 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus menangkap dua pemuda berstatus kakak beradik, YP (21) dan AK (19), atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap sejumlah pelajar SMA. Tindakan kriminal ini dilakukan dengan alasan desakan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap. 

Kasatreskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yassin Ariga, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Kamis (7/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, peristiwa pembegalan terjadi di Jalan Umum Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur, pada 25 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

​”Korban berinisial RN (17) bersama teman-temannya sedang dalam perjalanan pulang dari Pantai Bidadari menuju Kecamatan Gisting menggunakan dua sepeda motor, ketika dihentikan oleh enam pelaku,” ujar Khairul.

Menurut Khairul, para pelaku beraksi dengan modus berpura-pura meminta rokok. Saat korban menolak, pelaku mengancam menggunakan senjata tajam.

Memaksa korban masuk ke area perkebunan, dan merampas dua unit sepeda motor (Honda Beat dan Honda PCX). Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 51,5 juta.

Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil melacak dan menangkap tersangka YP di sebuah gubuk kebun di wilayah Suoh, Lampung Barat, pada Selasa (5/5/2026) sore.

Dari hasil pengembangan interogasi YP, polisi kemudian meringkus adiknya, AK, di kediamannya di Pekon Kampung Baru, Kota Agung Timur, pada Rabu (6/5/2026) dini hari.

Dalam pemeriksaan, tersangka AK mengaku terlibat dalam aksi curas tersebut dan menerima bagian uang tunai sebesar Rp 350 ribu. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, 1 unit Honda PCX merah tua, 1 unit Honda Beat putih hitam, 1 unit Suzuki Satria FU hitam.

Saat ini, pihak kepolisian masih memburu empat tersangka lainnya yang telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, YP dan AK dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Proyek Trotoar Rp22,77 Miliar Ambrol, DPRD Bandarlampung Panggil Dirut PT Asmi Hidayat yang Pilih Bungkam
Beri Makan Ratusan Ribu Warga, 26 Dapur MBG di Tanggamus Ternyata Belum Kantongi SLHS!
Siap-siap Diciduk! Polisi Kantongi Identitas ‘Otak’ Konvoi Ratusan Pemotor di Underpass ZA Pagar Alam
Diduga Selingkuh, Oknum Dosen UIN Raden Intan Lampung Digerebek Istri Sah di Kontrakan
Terima Audiensi, Bupati Tanggamus Siap Dukung PWI Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
Stok Daging dan Telur Melimpah, Mengapa Konsumsi Protein di Provinsi Lampung Malah Terendah ke-5 se-Indonesia
Siap Jadi Kabupaten Bersih, Tanggamus Bangun TPST Raksasa 100 Ton per Hari Lewat Program LSDP!
Dulu Pernah Digerebek Bersama Wanita, Kini Mantan Kades di Lamtim Ditangkap Usai Curi Motor Warga
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 18:41 WIB

Proyek Trotoar Rp22,77 Miliar Ambrol, DPRD Bandarlampung Panggil Dirut PT Asmi Hidayat yang Pilih Bungkam

Kamis, 3 September 2026 - 15:24 WIB

Beri Makan Ratusan Ribu Warga, 26 Dapur MBG di Tanggamus Ternyata Belum Kantongi SLHS!

Kamis, 3 September 2026 - 14:23 WIB

Siap-siap Diciduk! Polisi Kantongi Identitas ‘Otak’ Konvoi Ratusan Pemotor di Underpass ZA Pagar Alam

Kamis, 3 September 2026 - 13:05 WIB

Diduga Selingkuh, Oknum Dosen UIN Raden Intan Lampung Digerebek Istri Sah di Kontrakan

Kamis, 3 September 2026 - 09:41 WIB

Stok Daging dan Telur Melimpah, Mengapa Konsumsi Protein di Provinsi Lampung Malah Terendah ke-5 se-Indonesia

Berita Terbaru