Jenuh Nganggur, Kakak Beradik Begal Pelajar SMA di Kotaagung, Empat Buron!

- Editor

Jumat, 8 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus menangkap dua pemuda berstatus kakak beradik, YP (21) dan AK (19), atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap sejumlah pelajar SMA. Tindakan kriminal ini dilakukan dengan alasan desakan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap. 

Kasatreskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yassin Ariga, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Kamis (7/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, peristiwa pembegalan terjadi di Jalan Umum Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur, pada 25 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

​”Korban berinisial RN (17) bersama teman-temannya sedang dalam perjalanan pulang dari Pantai Bidadari menuju Kecamatan Gisting menggunakan dua sepeda motor, ketika dihentikan oleh enam pelaku,” ujar Khairul.

Menurut Khairul, para pelaku beraksi dengan modus berpura-pura meminta rokok. Saat korban menolak, pelaku mengancam menggunakan senjata tajam.

Memaksa korban masuk ke area perkebunan, dan merampas dua unit sepeda motor (Honda Beat dan Honda PCX). Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 51,5 juta.

Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil melacak dan menangkap tersangka YP di sebuah gubuk kebun di wilayah Suoh, Lampung Barat, pada Selasa (5/5/2026) sore.

Dari hasil pengembangan interogasi YP, polisi kemudian meringkus adiknya, AK, di kediamannya di Pekon Kampung Baru, Kota Agung Timur, pada Rabu (6/5/2026) dini hari.

Dalam pemeriksaan, tersangka AK mengaku terlibat dalam aksi curas tersebut dan menerima bagian uang tunai sebesar Rp 350 ribu. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, 1 unit Honda PCX merah tua, 1 unit Honda Beat putih hitam, 1 unit Suzuki Satria FU hitam.

Saat ini, pihak kepolisian masih memburu empat tersangka lainnya yang telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, YP dan AK dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dalih Terlilit Utang, ART di Pringsewu Nekat Kuras ATM hingga Jual Emas Antam Majikan Senilai Rp46 Juta
Pemprov Lampung Luncurkan ‘Bed Dryer’ di Mesuji, Pangkas Waktu Pengeringan Gabah Jadi Hitungan Jam
Carut Marut Tata Kelola RSUD Batin Mangunang, Uang Miliaran Menguap Gitu Aja?! GRAK Tantang Inspektorat Lakukan Audit
Bupati Tanggamus Lantik 13 Pejabat, Ini Daftar Lengkapnya!
Beringas! Atlet Tinju PON Lampung Dihantam Cangkul di PKOR, Polisi Amankan Tiga Pelaku
Apes! Kencan Pertama Lewat Medsos, Pria Ini Bawa Kabur Motor dan Ponsel Mahasiswi di Bandar Lampung
Bukan Cuma Depresi, Ternyata Ini Alasan Pria di Bandar Lampung Nekat Panjat Tower 52 Meter!
Sambut HUT ke-344, Pemkot Bandar Lampung Gelar Jalan Sehat Berhadiah Rumah dan Mobil!
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:23 WIB

Dalih Terlilit Utang, ART di Pringsewu Nekat Kuras ATM hingga Jual Emas Antam Majikan Senilai Rp46 Juta

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:20 WIB

Pemprov Lampung Luncurkan ‘Bed Dryer’ di Mesuji, Pangkas Waktu Pengeringan Gabah Jadi Hitungan Jam

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:10 WIB

Bupati Tanggamus Lantik 13 Pejabat, Ini Daftar Lengkapnya!

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:04 WIB

Beringas! Atlet Tinju PON Lampung Dihantam Cangkul di PKOR, Polisi Amankan Tiga Pelaku

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:00 WIB

Apes! Kencan Pertama Lewat Medsos, Pria Ini Bawa Kabur Motor dan Ponsel Mahasiswi di Bandar Lampung

Berita Terbaru