Caption : Ist
Hariannarasi.com, Tanggamus – Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus menangkap dua pemuda berstatus kakak beradik, YP (21) dan AK (19), atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap sejumlah pelajar SMA. Tindakan kriminal ini dilakukan dengan alasan desakan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Kasatreskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yassin Ariga, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Kamis (7/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, peristiwa pembegalan terjadi di Jalan Umum Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur, pada 25 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
”Korban berinisial RN (17) bersama teman-temannya sedang dalam perjalanan pulang dari Pantai Bidadari menuju Kecamatan Gisting menggunakan dua sepeda motor, ketika dihentikan oleh enam pelaku,” ujar Khairul.
Menurut Khairul, para pelaku beraksi dengan modus berpura-pura meminta rokok. Saat korban menolak, pelaku mengancam menggunakan senjata tajam.
Memaksa korban masuk ke area perkebunan, dan merampas dua unit sepeda motor (Honda Beat dan Honda PCX). Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 51,5 juta.
Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil melacak dan menangkap tersangka YP di sebuah gubuk kebun di wilayah Suoh, Lampung Barat, pada Selasa (5/5/2026) sore.
Dari hasil pengembangan interogasi YP, polisi kemudian meringkus adiknya, AK, di kediamannya di Pekon Kampung Baru, Kota Agung Timur, pada Rabu (6/5/2026) dini hari.
Dalam pemeriksaan, tersangka AK mengaku terlibat dalam aksi curas tersebut dan menerima bagian uang tunai sebesar Rp 350 ribu. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, 1 unit Honda PCX merah tua, 1 unit Honda Beat putih hitam, 1 unit Suzuki Satria FU hitam.
Saat ini, pihak kepolisian masih memburu empat tersangka lainnya yang telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, YP dan AK dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (*)






