Darurat Agraria! 95 Persen Warga Sudah Miliki SHM, Lahan di Tulang Bawang Malah Diklaim TNI AU

- Editor

Jumat, 8 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung, dan warga tiga kampung di Kabupaten Tulang Bawang sepakat untuk membawa penyelesaian konflik agraria dengan TNI Angkatan Udara (AU) ke pemerintah pusat.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam audiensi yang digelar di Ruang Abung, Gedung Balai Keratun, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Kamis (7/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan warga dari Kampung Bakung Udik, Bakung Ilir, dan Bakung Rahayu, Kecamatan Gedong Meneng, bersama jajaran Pemprov Lampung dan BPN.

​Konflik lahan ini bermula dari pemasangan plang oleh pihak TNI AU yang mengklaim lahan yang ditempati warga secara turun-temurun sebagai aset negara di bawah naungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

​Kepala Desa Bakung Udik, Santori, menyatakan bahwa klaim tersebut berdampak langsung terhadap sekitar 5.000 jiwa di tiga kampung tersebut. Menurutnya, klaim ini bertentangan dengan bukti legalitas yang dipegang warga.

​”Dari warga yang terdampak, 95 persen masyarakat di Desa Bakung sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Harapan kami kepada Bapak Gubernur dan jajaran agar segera menyelesaikan konflik ini, sehingga klaim di kampung kami bisa dicabut,” ujar Santori.

Merespons keluhan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, menyatakan bahwa Pemprov Lampung menampung aspirasi warga dan telah menyepakati beberapa poin.

Termasuk menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi selama proses penyelesaian berjalan, serta pentingnya menjaga kondusivitas wilayah.

​Marindo menjelaskan bahwa konflik ini melibatkan regulasi lintas instansi. Oleh karena itu, Pemprov akan meneruskan masalah ini ke Kemenhan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian ATR/BPN di tingkat pusat.

​”Kita sudah bersepakat untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai dan konstitusional. Kami akan menyampaikannya kepada pimpinan pemerintah pusat untuk segera ditindaklanjuti. Gubernur Lampung juga sangat mendukung dan akan mengawal langsung proses ini,” tegas Marindo.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala, membenarkan adanya tumpang tindih status lahan.

Ia mengonfirmasi, banyak masyarakat di kawasan tersebut memegang SHM sah. Namun, lahan tersebut juga tercatat sebagai aset Kemenhan.

Hasan menekankan, pencabutan atau penyelesaian status aset negara adalah kewenangan pemerintah pusat. BPN daerah tidak bisa mengambil keputusan sepihak.

​”Kalau kami lalai, ancamannya tindak pidana korupsi karena dianggap menghilangkan aset negara. Di sisi lain, hak masyarakat juga diakui negara. Kedua hal ini jangan dipertentangkan, melainkan dibawa ke pusat untuk diselesaikan secara komprehensif,” jelas Hasan.

Di akhir pertemuan, Pemprov Lampung dan BPN mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga solidaritas dan mempercayakan proses penyelesaian konflik ini kepada pemerintah. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dalih Terlilit Utang, ART di Pringsewu Nekat Kuras ATM hingga Jual Emas Antam Majikan Senilai Rp46 Juta
Pemprov Lampung Luncurkan ‘Bed Dryer’ di Mesuji, Pangkas Waktu Pengeringan Gabah Jadi Hitungan Jam
Carut Marut Tata Kelola RSUD Batin Mangunang, Uang Miliaran Menguap Gitu Aja?! GRAK Tantang Inspektorat Lakukan Audit
Bupati Tanggamus Lantik 13 Pejabat, Ini Daftar Lengkapnya!
Beringas! Atlet Tinju PON Lampung Dihantam Cangkul di PKOR, Polisi Amankan Tiga Pelaku
Apes! Kencan Pertama Lewat Medsos, Pria Ini Bawa Kabur Motor dan Ponsel Mahasiswi di Bandar Lampung
Bukan Cuma Depresi, Ternyata Ini Alasan Pria di Bandar Lampung Nekat Panjat Tower 52 Meter!
Sambut HUT ke-344, Pemkot Bandar Lampung Gelar Jalan Sehat Berhadiah Rumah dan Mobil!
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:23 WIB

Dalih Terlilit Utang, ART di Pringsewu Nekat Kuras ATM hingga Jual Emas Antam Majikan Senilai Rp46 Juta

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:20 WIB

Pemprov Lampung Luncurkan ‘Bed Dryer’ di Mesuji, Pangkas Waktu Pengeringan Gabah Jadi Hitungan Jam

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:10 WIB

Bupati Tanggamus Lantik 13 Pejabat, Ini Daftar Lengkapnya!

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:04 WIB

Beringas! Atlet Tinju PON Lampung Dihantam Cangkul di PKOR, Polisi Amankan Tiga Pelaku

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:00 WIB

Apes! Kencan Pertama Lewat Medsos, Pria Ini Bawa Kabur Motor dan Ponsel Mahasiswi di Bandar Lampung

Berita Terbaru