Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Bupati Nonaktif Lampung Tengah (Lamteng), Ardito Wijaya, didakwa menerima suap sebesar Rp500 juta dan gratifikasi senilai Rp7,3 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain Ardito, mantan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Tengah, Anton Wibowo, juga berstatus sebagai terdakwa dan didakwa atas kasus suap serta gratifikasi yang sama.
Keduanya didakwa telah menerima aliran dana yang bertentangan dengan jabatan dan kewajiban mereka selaku penyelenggara negara.
Dalam rincian dakwaan suapnya, Jaksa KPK membeberkan bahwa Ardito dan Anton menerima uang pelicin sebesar Rp500 juta dari Direktur PT Elkaka Putra Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri. Pemberian uang tersebut diketahui dilakukan pada September 2025 lalu.
Sementara itu, untuk dakwaan gratifikasi, jaksa menyebut kedua terdakwa telah menerima uang dengan total mencapai Rp7,3 miliar dari berbagai pihak yang memiliki kepentingan dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Atas perbuatannya, para terdakwa kini ditahan dan harus menjalani proses persidangan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan eksepsi (nota keberatan) dari pihak terdakwa maupun pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK. (*)






