Caption : Ilustrasi
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Sejumlah warga Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, mendatangi Mapolresta Bandar Lampung pada Senin (27/4/2026).
Kedatangan warga bertujuan untuk meminta perlindungan hukum menyusul adanya dugaan intimidasi dan klaim tanah sepihak oleh oknum yang mengaku sebagai ahli waris lahan di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga melaporkan dua individu berinisial RA dan S yang secara masif mendatangi rumah warga untuk mempertanyakan surat kepemilikan lahan.
Selain rumah warga, oknum tersebut juga mengklaim fasilitas publik, seperti kantor kelurahan, pemakaman umum, hingga area kantor polisi.
Perwakilan warga, Siti Fatimah, menyatakan bahwa oknum tersebut mendatangi warga dari satu RT ke RT lainnya. Mereka menekan warga untuk membayar tanah yang telah diduduki selama puluhan tahun.
”Kami merasa terintimidasi. Makam warga dan kantor Polresta pun diklaim milik mereka. Kami datang ke sini untuk meminta perlindungan agar bisa hidup tenang,” ujar Siti di Mapolresta Bandar Lampung.
Warga Kantongi Sertifikat Sah
Warga lain, Yudi, menjelaskan bahwa puluhan warga telah memiliki bukti kepemilikan yang sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak tahun 2001.
Ia menyebut warga sudah menempati lokasi tersebut sejak 1978 dan legalitasnya juga telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung (MA).
Yudi mengungkapkan, oknum tersebut menggunakan dasar surat lama era Belanda tahun 1930 untuk melakukan gugatan perdata.
Namun, tindakan mereka di lapangan diwarnai aksi premanisme, seperti mendatangi rumah warga pada malam hari tanpa identitas jelas, hingga merusak pagar dan gembok rumah.
”Kami tidak ingin ada warga yang kalap atau main hakim sendiri karena sudah terlalu resah dengan tindakan mereka,” tegas Yudi.
Tindak Lanjut Kepolisian
Lurah Gotong Royong, Juwandi Yasa, yang turut mendampingi warga, membenarkan adanya keresahan tersebut. Ia memastikan pihak kelurahan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Linmas untuk mengantisipasi tindakan premanisme dan perusakan.
Menanggapi aduan ini, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan keamanan dan kenyamanan warga. Ia langsung menginstruksikan pembentukan tim patroli khusus di wilayah Gotong Royong.
”Tugas kepolisian adalah menciptakan keamanan. Jangan sampai orang merasa tidak aman di rumahnya sendiri,” tegas Kombes Alfret.
Pihak kepolisian juga meminta warga untuk menggalakkan program “Kentongisasi” dan segera melapor melalui call center 110 apabila kembali mendapat intimidasi.
Saat ini, Polresta Bandar Lampung sedang mengumpulkan bukti dan laporan terkait dugaan perusakan serta pencemaran nama baik untuk ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan. (*)






