Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Timur – Satresnarkoba Polres Lampung Timur meringkus lima tersangka penyalahgunaan narkotika dalam sebuah operasi penggerebekan maraton di Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kamis (4/6/2026) malam.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu serta pil ekstasi berbentuk karakter kartun “Hello Kitty”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Desa Karya Tani diduga kuat telah dijadikan sebagai titik temu strategis bagi para pelaku peredaran narkoba yang berasal dari berbagai wilayah, bahkan dari luar Provinsi Lampung.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, melalui Kasat Narkoba AKP Timor Irawan, menjelaskan bahwa kelima tersangka yang diamankan bukan warga setempat, melainkan pendatang dari daerah yang berbeda-beda.
”Para pelaku ini kami amankan di dua waktu yang berdekatan di Desa Karya Tani. Ada yang berasal dari internal Lampung Timur, Pesawaran, hingga dari Sumatera Selatan,” ujar AKP Timor Irawan.
Operasi penyergapan dimulai pada pukul 22.00 WIB. Petugas awalnya menangkap tersangka RA (25), warga Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur, yang kedapatan membawa satu klip sabu. Berdasarkan keterangan RA, polisi langsung melakukan pengembangan dan menggerebek lokasi kedua yang tak jauh dari TKP pertama dalam kurun waktu 30 menit.
Di lokasi kedua, petugas mengamankan dua pasangan muda-mudi yang tengah berkumpul. Mereka adalah AR (34) asal Gunung Pelindung, MA (25) asal Labuhan Maringgai, BA (24) asal Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, dan ME (21) asal Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.
Dari tangan keempat tersangka di lokasi kedua, polisi menyita sejumlah barang bukti yang meliputi, 3 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu, 2,5 butir pil ekstasi berwarna abu-abu berbentuk “Hello Kitty”, 4 unit telepon seluler (ponsel) dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Street.
Terkait temuan ekstasi berbentuk unik tersebut, AKP Timor menduga hal itu sebagai taktik pengedar. “Penggunaan bentuk karakter kartun seperti Hello Kitty pada pil ekstasi diduga merupakan modus lama yang dikemas kembali untuk mengelabui petugas atau menarik perhatian segmen pengguna tertentu,” jelasnya.
Kelima tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah ditahan di Mapolres Lampung Timur. Pihak kepolisian juga tengah melakukan uji laboratorium untuk memastikan kandungan zat kimia dalam pil “Hello Kitty” dan sabu tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 Ayat 2 dengan ancaman hukuman berat.
Menutup keterangannya, Polres Lampung Timur mengimbau masyarakat untuk memperketat pengawasan lingkungan dan segera melapor jika melihat aktivitas orang asing yang mencurigakan di wilayah mereka. (*)






