Respons Putusan MK, Kejagung Tetap Gunakan BPKP Audit Kerugian Negara

- Editor

Jumat, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Kejaksaan Agung (Kejagung RI).

Hariannarasi.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan tetap menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus-kasus korupsi.

Sikap ini diambil sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa kewenangan audit kerugian negara berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Jumat (10/4/2026), menyatakan, institusinya memiliki kajian internal yang menjadi dasar untuk tetap menggunakan hasil perhitungan BPKP.

​”Untuk putusan MK itu nanti akan kita sampaikan mungkin tersendiri. Kami punya kajian tersendiri, sehingga untuk saat ini kami masih menggunakan BPKP untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara,” ujar Syarief.

Sebagai bukti penerapan kebijakan tersebut, Syarief menyebut Kejagung dan BPKP saat ini tengah bekerja sama menghitung kerugian negara pada kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral).

Dalam kasus ini, PT Pertamina diduga mengalami kerugian besar karena harus menanggung biaya pengadaan bahan bakar minyak (BBM) yang jauh lebih tinggi dari harga semestinya.

​”Untuk besarnya kerugian keuangan negara yang dialami PT Pertamina, saat ini sedang dalam proses perhitungan bersama dengan rekan-rekan BPKP. Nanti akan kita sampaikan,” tambahnya.

Sebelumnya, MK telah mengetuk palu bahwa BPK adalah lembaga negara yang berwenang melakukan audit kerugian negara. Putusan perkara nomor 28/PUU-XXIV/2026 tersebut diputus oleh sembilan hakim konstitusi pada Senin, 9 Februari 2026 lalu.

Perkara itu sendiri diajukan oleh dua mahasiswa yang melakukan uji materi terhadap Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tersangka Korupsi Jalan di Lampung Utara MD di Rutan Polda, Keluarga Duga Ada Kelalaian Medis!
Viral Video Pejabat SPPG Aniaya Kepala SPPG, Diduga Dipicu Sertifikat Palsu
Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB
Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka
Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf
Setelah Raih Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Promosi ke Bintang Tiga
Ditjenpas Pindahkan 313 Napi ke Nusakambangan, 115 di Antaranya dari Rutan Depok
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 05:40 WIB

Tersangka Korupsi Jalan di Lampung Utara MD di Rutan Polda, Keluarga Duga Ada Kelalaian Medis!

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Viral Video Pejabat SPPG Aniaya Kepala SPPG, Diduga Dipicu Sertifikat Palsu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:37 WIB

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka

Berita Terbaru