Respons Putusan MK, Kejagung Tetap Gunakan BPKP Audit Kerugian Negara

- Editor

Jumat, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Kejaksaan Agung (Kejagung RI).

Hariannarasi.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan tetap menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus-kasus korupsi.

Sikap ini diambil sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa kewenangan audit kerugian negara berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Jumat (10/4/2026), menyatakan, institusinya memiliki kajian internal yang menjadi dasar untuk tetap menggunakan hasil perhitungan BPKP.

​”Untuk putusan MK itu nanti akan kita sampaikan mungkin tersendiri. Kami punya kajian tersendiri, sehingga untuk saat ini kami masih menggunakan BPKP untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara,” ujar Syarief.

Sebagai bukti penerapan kebijakan tersebut, Syarief menyebut Kejagung dan BPKP saat ini tengah bekerja sama menghitung kerugian negara pada kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral).

Dalam kasus ini, PT Pertamina diduga mengalami kerugian besar karena harus menanggung biaya pengadaan bahan bakar minyak (BBM) yang jauh lebih tinggi dari harga semestinya.

​”Untuk besarnya kerugian keuangan negara yang dialami PT Pertamina, saat ini sedang dalam proses perhitungan bersama dengan rekan-rekan BPKP. Nanti akan kita sampaikan,” tambahnya.

Sebelumnya, MK telah mengetuk palu bahwa BPK adalah lembaga negara yang berwenang melakukan audit kerugian negara. Putusan perkara nomor 28/PUU-XXIV/2026 tersebut diputus oleh sembilan hakim konstitusi pada Senin, 9 Februari 2026 lalu.

Perkara itu sendiri diajukan oleh dua mahasiswa yang melakukan uji materi terhadap Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Tembak Mati Begal Bersenpi di Tulang Bawang, Satu Rekan Pelaku Diringkus
Polda Lampung Tembak Satu Tersangka Curanmor Jaringan Penembak Bripka Arya
Beraksi di 10 TKP, Polresta Bandar Lampung Tembak Dua Anggota Sindikat Curanmor Spesialis Hotel
BPJN Lampung Pastikan Ganti Rugi Lahan Jembatan Way Kandis Sesuai SOP, Warga Sebut Harga Sudah Layak
Bawa 7,32 Gram Sabu, Kurir Narkoba Asal Bandar Lampung Diringkus di Pesawaran
Baru 16 Tahun! Remaja Pringsewu Gasak Rp86 Juta Demi Beli Motor, Dugem, dan Main Slot!
KPK Sebut Banyak Dana Korupsi TPPU Mengalir ke Perempuan ‘Bening’
Sempat Melawan saat Ditangkap, Polres Pringsewu Tembak Eksekutor Curanmor Bersenpi
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 06:56 WIB

Polisi Tembak Mati Begal Bersenpi di Tulang Bawang, Satu Rekan Pelaku Diringkus

Minggu, 31 Mei 2026 - 05:23 WIB

Beraksi di 10 TKP, Polresta Bandar Lampung Tembak Dua Anggota Sindikat Curanmor Spesialis Hotel

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:58 WIB

BPJN Lampung Pastikan Ganti Rugi Lahan Jembatan Way Kandis Sesuai SOP, Warga Sebut Harga Sudah Layak

Jumat, 29 Mei 2026 - 05:56 WIB

Bawa 7,32 Gram Sabu, Kurir Narkoba Asal Bandar Lampung Diringkus di Pesawaran

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:53 WIB

Baru 16 Tahun! Remaja Pringsewu Gasak Rp86 Juta Demi Beli Motor, Dugem, dan Main Slot!

Berita Terbaru