Caption : Kejaksaan Agung (Kejagung RI).
Hariannarasi.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan tetap menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus-kasus korupsi.
Sikap ini diambil sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa kewenangan audit kerugian negara berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Jumat (10/4/2026), menyatakan, institusinya memiliki kajian internal yang menjadi dasar untuk tetap menggunakan hasil perhitungan BPKP.
”Untuk putusan MK itu nanti akan kita sampaikan mungkin tersendiri. Kami punya kajian tersendiri, sehingga untuk saat ini kami masih menggunakan BPKP untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara,” ujar Syarief.
Sebagai bukti penerapan kebijakan tersebut, Syarief menyebut Kejagung dan BPKP saat ini tengah bekerja sama menghitung kerugian negara pada kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
Dalam kasus ini, PT Pertamina diduga mengalami kerugian besar karena harus menanggung biaya pengadaan bahan bakar minyak (BBM) yang jauh lebih tinggi dari harga semestinya.
”Untuk besarnya kerugian keuangan negara yang dialami PT Pertamina, saat ini sedang dalam proses perhitungan bersama dengan rekan-rekan BPKP. Nanti akan kita sampaikan,” tambahnya.
Sebelumnya, MK telah mengetuk palu bahwa BPK adalah lembaga negara yang berwenang melakukan audit kerugian negara. Putusan perkara nomor 28/PUU-XXIV/2026 tersebut diputus oleh sembilan hakim konstitusi pada Senin, 9 Februari 2026 lalu.
Perkara itu sendiri diajukan oleh dua mahasiswa yang melakukan uji materi terhadap Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)






