Respons Putusan MK, Kejagung Tetap Gunakan BPKP Audit Kerugian Negara

- Editor

Jumat, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Kejaksaan Agung (Kejagung RI).

Hariannarasi.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan tetap menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus-kasus korupsi.

Sikap ini diambil sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa kewenangan audit kerugian negara berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Jumat (10/4/2026), menyatakan, institusinya memiliki kajian internal yang menjadi dasar untuk tetap menggunakan hasil perhitungan BPKP.

​”Untuk putusan MK itu nanti akan kita sampaikan mungkin tersendiri. Kami punya kajian tersendiri, sehingga untuk saat ini kami masih menggunakan BPKP untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara,” ujar Syarief.

Sebagai bukti penerapan kebijakan tersebut, Syarief menyebut Kejagung dan BPKP saat ini tengah bekerja sama menghitung kerugian negara pada kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral).

Dalam kasus ini, PT Pertamina diduga mengalami kerugian besar karena harus menanggung biaya pengadaan bahan bakar minyak (BBM) yang jauh lebih tinggi dari harga semestinya.

​”Untuk besarnya kerugian keuangan negara yang dialami PT Pertamina, saat ini sedang dalam proses perhitungan bersama dengan rekan-rekan BPKP. Nanti akan kita sampaikan,” tambahnya.

Sebelumnya, MK telah mengetuk palu bahwa BPK adalah lembaga negara yang berwenang melakukan audit kerugian negara. Putusan perkara nomor 28/PUU-XXIV/2026 tersebut diputus oleh sembilan hakim konstitusi pada Senin, 9 Februari 2026 lalu.

Perkara itu sendiri diajukan oleh dua mahasiswa yang melakukan uji materi terhadap Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung
Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot
Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar
Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim
Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar
Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 
Polisi Selidiki Tewasnya Warga di Pejompongan, Tangkap 322 Orang, 122 Diantaranya Anak di Bawah Umur!
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung

Selasa, 1 September 2026 - 23:58 WIB

Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot

Selasa, 1 September 2026 - 20:57 WIB

Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar

Berita Terbaru