Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara melalui Unit IV Tipidter berhasil menangkap dua orang tersangka atas dugaan penyalahgunaan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Penangkapan tersebut dilakukan di Dusun Purwa Negara, Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua tersangka yang diamankan merupakan warga Kecamatan Sungkai Utara, masing-masing berinisial AM (51) dan F alias G (32).
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di wilayah tersebut.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas langsung melakukan penindakan di lokasi dan menemukan puluhan jeriken berisi Pertalite yang diduga telah dioplos.
”Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi karena hal ini sangat merugikan masyarakat dan negara,” tegas AKBP Deddy Kurniawan.
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah menyalahgunakan izin pengangkutan dan perniagaan BBM bersubsidi, serta melakukan praktik pengoplosan untuk meraup keuntungan pribadi.
Dari hasil penggerebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka, dengan rincian sebagai berikut, dari Tersangka AM, 1 unit mobil pikap, 10 jeriken berisi BBM Pertalite, timbangan analog, selang, dan alat takar.
Sedangkan Tersangka F alias G, 1 unit sepeda motor, 28 jeriken berisi BBM Pertalite, timbangan digital, corong, selang, dan perlengkapan lainnya.
Kapolres menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara, kedua pelaku resmi berstatus sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, AM dan F dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) undang-undang yang sama. Keduanya kini terancam hukuman pidana kurungan penjara maksimal 6 tahun. (*)






