Nekat Oplos BBM Subsidi Pagi Bolong, Dua Warga Lampung Utara Digerebek Polisi!

- Editor

Jumat, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara melalui Unit IV Tipidter berhasil menangkap dua orang tersangka atas dugaan penyalahgunaan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. 

Penangkapan tersebut dilakukan di Dusun Purwa Negara, Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kedua tersangka yang diamankan merupakan warga Kecamatan Sungkai Utara, masing-masing berinisial AM (51) dan F alias G (32).

Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di wilayah tersebut.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas langsung melakukan penindakan di lokasi dan menemukan puluhan jeriken berisi Pertalite yang diduga telah dioplos.

​”Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi karena hal ini sangat merugikan masyarakat dan negara,” tegas AKBP Deddy Kurniawan.

​Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah menyalahgunakan izin pengangkutan dan perniagaan BBM bersubsidi, serta melakukan praktik pengoplosan untuk meraup keuntungan pribadi.

Dari hasil penggerebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka, dengan rincian sebagai berikut, dari Tersangka AM, 1 unit mobil pikap, 10 jeriken berisi BBM Pertalite, timbangan analog, selang, dan alat takar.

Sedangkan Tersangka F alias G, 1 unit sepeda motor, 28 jeriken berisi BBM Pertalite, timbangan digital, corong, selang, dan perlengkapan lainnya.

Kapolres menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara, kedua pelaku resmi berstatus sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, AM dan F dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) undang-undang yang sama. Keduanya kini terancam hukuman pidana kurungan penjara maksimal 6 tahun. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan
Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung
Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!
Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus
Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum
Mayor TNI AL Faisal Didakwa Edarkan Sabu, Gunakan Pesawat Militer! 
20 Oknum Polisi Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 10 Dijatuhi Sanksi Demosi
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tampil Perdana dengan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:13 WIB

Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum

Berita Terbaru