Nekat Oplos BBM Subsidi Pagi Bolong, Dua Warga Lampung Utara Digerebek Polisi!

- Editor

Jumat, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara melalui Unit IV Tipidter berhasil menangkap dua orang tersangka atas dugaan penyalahgunaan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. 

Penangkapan tersebut dilakukan di Dusun Purwa Negara, Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kedua tersangka yang diamankan merupakan warga Kecamatan Sungkai Utara, masing-masing berinisial AM (51) dan F alias G (32).

Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di wilayah tersebut.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas langsung melakukan penindakan di lokasi dan menemukan puluhan jeriken berisi Pertalite yang diduga telah dioplos.

​”Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi karena hal ini sangat merugikan masyarakat dan negara,” tegas AKBP Deddy Kurniawan.

​Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah menyalahgunakan izin pengangkutan dan perniagaan BBM bersubsidi, serta melakukan praktik pengoplosan untuk meraup keuntungan pribadi.

Dari hasil penggerebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka, dengan rincian sebagai berikut, dari Tersangka AM, 1 unit mobil pikap, 10 jeriken berisi BBM Pertalite, timbangan analog, selang, dan alat takar.

Sedangkan Tersangka F alias G, 1 unit sepeda motor, 28 jeriken berisi BBM Pertalite, timbangan digital, corong, selang, dan perlengkapan lainnya.

Kapolres menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara, kedua pelaku resmi berstatus sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, AM dan F dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) undang-undang yang sama. Keduanya kini terancam hukuman pidana kurungan penjara maksimal 6 tahun. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Babak Baru Korupsi MBG! Giliran Kepala BGN Nanik S Deyang Menunggu Panggilan Kejagung
Meski Sudah Dimaafkan PTPN, Kakek Mujiran Tetap Dituntut 3 Bulan Penjara Atas Pencurian Getah Karet
Dugaan Korupsi Dana PI, Kejati Lampung Periksa Eks Direktur PT LEB Anshori Djausal Selama 8 Jam!
Korupsi Honorer Fiktif Rp11 Miliar, Polda Lampung Tetapkan Sekda Lamteng Tersangka!
Roy Suryo Dijemput di Kamar, Dokter Tifa Terpaksa Ujian S3 dari Kantor Polisi, Jokowi Buka Suara!
Hakim Pangkas Tuntutan JPU, Tiga Eks Petinggi PT LEB Resmi Divonis 3 hingga 7 Tahun Penjara
​Siapa yang Berbohong?! Saling Tuding dan Bongkar Data di Kasus Lahan Bupati Tanggamus vs John Morin
Anak Perusahaan PT Paramount Buka Suara Soal Polemik Transaksi Lahan Exit Tol dengan John Morin
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:07 WIB

Babak Baru Korupsi MBG! Giliran Kepala BGN Nanik S Deyang Menunggu Panggilan Kejagung

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:36 WIB

Meski Sudah Dimaafkan PTPN, Kakek Mujiran Tetap Dituntut 3 Bulan Penjara Atas Pencurian Getah Karet

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:36 WIB

Dugaan Korupsi Dana PI, Kejati Lampung Periksa Eks Direktur PT LEB Anshori Djausal Selama 8 Jam!

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:35 WIB

Korupsi Honorer Fiktif Rp11 Miliar, Polda Lampung Tetapkan Sekda Lamteng Tersangka!

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:00 WIB

Roy Suryo Dijemput di Kamar, Dokter Tifa Terpaksa Ujian S3 dari Kantor Polisi, Jokowi Buka Suara!

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Latsarmil Berujung Petaka, 4 Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia

Jumat, 26 Jun 2026 - 15:45 WIB