Caption : Ist
Hariannarasi.com, Pesawaran – Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung membongkar praktik pengolahan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar di Kabupaten Pesawaran, Kamis (9/4).
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita total 203 ton solar ilegal dan mengamankan 32 orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan selama sepekan terakhir.
Pihaknya menemukan tiga lokasi dengan modus operandi yang berbeda, mulai dari pengolahan minyak mentah hingga penampungan hasil pengecoran dari SPBU.
“Secara keseluruhan, total solar ilegal yang berhasil diamankan mencapai 203 ton. Praktik ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp160,7 miliar,” ujar Irjen Pol Helfi Assegaf.
Di lokasi pertama yang terletak di Desa Sukajaya, Teluk Pandan, polisi menggerebek sebuah gudang yang diduga mengolah minyak mentah menjadi solar melalui proses bleaching.
Gudang yang telah beroperasi sekitar enam bulan ini menyimpan 26 ton solar. Petugas juga menyita tiga unit kapal untuk keperluan distribusi serta mengamankan 26 orang pekerja yang terdiri dari sopir dan kernet.
Sementara itu, di lokasi kedua di wilayah Lempasing, polisi menemukan gudang penampungan solar hasil pengecoran dari SPBU yang beroperasi sejak tahun 2024.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita 168 ton solar yang disimpan dalam ratusan tandon berkapasitas 1.000 liter dan mengamankan enam orang pekerja.
Adapun di lokasi ketiga, tim gabungan mengamankan barang bukti berupa 9 ton solar ilegal. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait status kepemilikan gudang di lokasi ketiga tersebut.
Kapolda menegaskan, ke-32 orang yang diamankan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif atas dugaan keterlibatan dalam rantai distribusi dan pengolahan BBM ilegal.
“Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana bagi pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dan distribusi BBM tanpa izin resmi,” pungkasnya. (*)






