KPK Beri Peringatan Keras! Bos Rokok HS Mangkir dari Kasus Suap Bea Cukai

- Editor

Minggu, 5 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Jakarta – Pengusaha rokok asal Magelang sekaligus pemilik merek rokok HS, Muhammad Suryo, mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia sedianya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan pada Kamis (2/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi ketidakhadiran pendiri Surya Group Holding Company tersebut.

Menurut Budi, hingga saat ini belum ada penjelasan atau konfirmasi resmi dari yang bersangkutan mengenai alasan ketidakhadirannya.

KPK secara tegas mengimbau agar Muhammad Suryo bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik pada jadwal pemeriksaan selanjutnya.

Pasalnya, ketidakhadiran saksi dapat menghambat proses hukum yang sedang berjalan.

“Setiap keterangan dari saksi tentunya sangat penting dan dibutuhkan untuk membantu mengungkap perkara ini agar menjadi terang benderang,” ujar Budi Prasetyo.

Pemanggilan Muhammad Suryo merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan suap terkait pengaturan cukai serta importasi barang di DJBC Kemenkeu.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk oknum pegawai Ditjen Bea Cukai maupun pihak swasta.

Di luar persoalan hukum ini, sosok Muhammad Suryo sebelumnya juga tengah menjadi sorotan publik.

Ia baru saja terlibat dalam kecelakaan lalu lintas saat mengendarai motor gede (moge) di Kulon Progo beberapa waktu lalu, sebuah insiden tragis yang mengakibatkan sang istri meninggal dunia. Kini, sang pengusaha harus berhadapan dengan proses hukum di lembaga antirasuah. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ditjenpas Pindahkan 313 Napi ke Nusakambangan, 115 di Antaranya dari Rutan Depok
Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerjanya
Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13,2 Triliun ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo
Terganjal Dokumen UTS Insearch, Nasib Wapres Gibran Ditentukan MK Hari Ini? 
Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!
Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri
Terkait Kasus Suap HGB, KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Tiga Anggota DPRD Jatim dari Gerindra Digerebek Pesta Narkoba di Surabaya, Berujung Restorative Justice? 
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Ditjenpas Pindahkan 313 Napi ke Nusakambangan, 115 di Antaranya dari Rutan Depok

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerjanya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:56 WIB

Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13,2 Triliun ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo

Minggu, 4 Oktober 2026 - 23:18 WIB

Terganjal Dokumen UTS Insearch, Nasib Wapres Gibran Ditentukan MK Hari Ini? 

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:39 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!

Berita Terbaru