KPK Beri Peringatan Keras! Bos Rokok HS Mangkir dari Kasus Suap Bea Cukai

- Editor

Minggu, 5 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Jakarta – Pengusaha rokok asal Magelang sekaligus pemilik merek rokok HS, Muhammad Suryo, mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia sedianya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan pada Kamis (2/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi ketidakhadiran pendiri Surya Group Holding Company tersebut.

Menurut Budi, hingga saat ini belum ada penjelasan atau konfirmasi resmi dari yang bersangkutan mengenai alasan ketidakhadirannya.

KPK secara tegas mengimbau agar Muhammad Suryo bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik pada jadwal pemeriksaan selanjutnya.

Pasalnya, ketidakhadiran saksi dapat menghambat proses hukum yang sedang berjalan.

“Setiap keterangan dari saksi tentunya sangat penting dan dibutuhkan untuk membantu mengungkap perkara ini agar menjadi terang benderang,” ujar Budi Prasetyo.

Pemanggilan Muhammad Suryo merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan suap terkait pengaturan cukai serta importasi barang di DJBC Kemenkeu.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk oknum pegawai Ditjen Bea Cukai maupun pihak swasta.

Di luar persoalan hukum ini, sosok Muhammad Suryo sebelumnya juga tengah menjadi sorotan publik.

Ia baru saja terlibat dalam kecelakaan lalu lintas saat mengendarai motor gede (moge) di Kulon Progo beberapa waktu lalu, sebuah insiden tragis yang mengakibatkan sang istri meninggal dunia. Kini, sang pengusaha harus berhadapan dengan proses hukum di lembaga antirasuah. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Babak Baru Korupsi MBG! Giliran Kepala BGN Nanik S Deyang Menunggu Panggilan Kejagung
Meski Sudah Dimaafkan PTPN, Kakek Mujiran Tetap Dituntut 3 Bulan Penjara Atas Pencurian Getah Karet
Dugaan Korupsi Dana PI, Kejati Lampung Periksa Eks Direktur PT LEB Anshori Djausal Selama 8 Jam!
Korupsi Honorer Fiktif Rp11 Miliar, Polda Lampung Tetapkan Sekda Lamteng Tersangka!
Roy Suryo Dijemput di Kamar, Dokter Tifa Terpaksa Ujian S3 dari Kantor Polisi, Jokowi Buka Suara!
Hakim Pangkas Tuntutan JPU, Tiga Eks Petinggi PT LEB Resmi Divonis 3 hingga 7 Tahun Penjara
​Siapa yang Berbohong?! Saling Tuding dan Bongkar Data di Kasus Lahan Bupati Tanggamus vs John Morin
Anak Perusahaan PT Paramount Buka Suara Soal Polemik Transaksi Lahan Exit Tol dengan John Morin
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:07 WIB

Babak Baru Korupsi MBG! Giliran Kepala BGN Nanik S Deyang Menunggu Panggilan Kejagung

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:36 WIB

Meski Sudah Dimaafkan PTPN, Kakek Mujiran Tetap Dituntut 3 Bulan Penjara Atas Pencurian Getah Karet

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:36 WIB

Dugaan Korupsi Dana PI, Kejati Lampung Periksa Eks Direktur PT LEB Anshori Djausal Selama 8 Jam!

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:35 WIB

Korupsi Honorer Fiktif Rp11 Miliar, Polda Lampung Tetapkan Sekda Lamteng Tersangka!

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:00 WIB

Roy Suryo Dijemput di Kamar, Dokter Tifa Terpaksa Ujian S3 dari Kantor Polisi, Jokowi Buka Suara!

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Presiden Prabowo ‘Usir’ Wartawan Saat Konvensi di JICC

Jumat, 26 Jun 2026 - 19:32 WIB

PEMERINTAHAN

Latsarmil Berujung Petaka, 4 Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia

Jumat, 26 Jun 2026 - 15:45 WIB