Gugatan Mahasiswa Kandas Total! MK Putuskan Cuma BPK yang Boleh Hitung Kerugian Negara!

- Editor

Minggu, 5 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mengaudit, menyatakan, dan menetapkan jumlah kerugian keuangan negara akibat perbuatan melawan hukum. 

Hal ini ditetapkan melalui Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada Senin (9/2/2026). Putusan tersebut sekaligus menolak seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Stiawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Dalam pertimbangannya, MK menilai kewenangan eksklusif BPK tersebut telah sejalan dengan Penjelasan Pasal 603 UU Nomor 1/2023, Pasal 23E ayat (1) UUD 1945, serta Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

​”Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” demikian bunyi pertimbangan MK.

​Hakim MK juga menegaskan bahwa kewenangan BPK dalam menetapkan jumlah kerugian negara memiliki keterkaitan langsung dengan proses penegakan hukum.

Sebelumnya, pihak pemohon menggugat frasa “merugikan keuangan negara” pada Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.

Pemohon mendalilkan bahwa pasal tersebut tidak memiliki parameter normatif yang jelas terkait lembaga yang berwenang, mekanisme audit, dan standar penilaian.

Mereka juga menuntut agar pembuktian kerugian negara tidak bersifat tertutup pada lembaga tertentu, melainkan dapat dinilai secara independen oleh hakim melalui alat bukti yang sah di peradilan pidana.

Namun, MK mementahkan argumen tersebut dan menyatakan dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

MK menilai parameter dan standar penilaian penetapan kerugian negara sudah sangat jelas dan terukur sesuai kewenangan konstitusional BPK. “Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tersangka Korupsi Jalan di Lampung Utara MD di Rutan Polda, Keluarga Duga Ada Kelalaian Medis!
Viral Video Pejabat SPPG Aniaya Kepala SPPG, Diduga Dipicu Sertifikat Palsu
Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB
Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka
Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf
Setelah Raih Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Promosi ke Bintang Tiga
Ditjenpas Pindahkan 313 Napi ke Nusakambangan, 115 di Antaranya dari Rutan Depok
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 05:40 WIB

Tersangka Korupsi Jalan di Lampung Utara MD di Rutan Polda, Keluarga Duga Ada Kelalaian Medis!

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Viral Video Pejabat SPPG Aniaya Kepala SPPG, Diduga Dipicu Sertifikat Palsu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:37 WIB

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka

Berita Terbaru