Gugatan Mahasiswa Kandas Total! MK Putuskan Cuma BPK yang Boleh Hitung Kerugian Negara!

- Editor

Minggu, 5 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mengaudit, menyatakan, dan menetapkan jumlah kerugian keuangan negara akibat perbuatan melawan hukum. 

Hal ini ditetapkan melalui Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada Senin (9/2/2026). Putusan tersebut sekaligus menolak seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Stiawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Dalam pertimbangannya, MK menilai kewenangan eksklusif BPK tersebut telah sejalan dengan Penjelasan Pasal 603 UU Nomor 1/2023, Pasal 23E ayat (1) UUD 1945, serta Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

​”Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” demikian bunyi pertimbangan MK.

​Hakim MK juga menegaskan bahwa kewenangan BPK dalam menetapkan jumlah kerugian negara memiliki keterkaitan langsung dengan proses penegakan hukum.

Sebelumnya, pihak pemohon menggugat frasa “merugikan keuangan negara” pada Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.

Pemohon mendalilkan bahwa pasal tersebut tidak memiliki parameter normatif yang jelas terkait lembaga yang berwenang, mekanisme audit, dan standar penilaian.

Mereka juga menuntut agar pembuktian kerugian negara tidak bersifat tertutup pada lembaga tertentu, melainkan dapat dinilai secara independen oleh hakim melalui alat bukti yang sah di peradilan pidana.

Namun, MK mementahkan argumen tersebut dan menyatakan dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

MK menilai parameter dan standar penilaian penetapan kerugian negara sudah sangat jelas dan terukur sesuai kewenangan konstitusional BPK. “Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung
Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot
Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar
Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim
Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar
Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 
Polisi Selidiki Tewasnya Warga di Pejompongan, Tangkap 322 Orang, 122 Diantaranya Anak di Bawah Umur!
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung

Selasa, 1 September 2026 - 23:58 WIB

Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot

Selasa, 1 September 2026 - 20:57 WIB

Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar

Berita Terbaru