Caption : Ist
Hariannarasi.com, Pesawaran – Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pesawaran menangkap dua pria asal Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Jumat (27/03/2026) sekitar pukul 17.50 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua tersangka yang diamankan berinisial FMA (35) dan RM (35). Mereka ditangkap saat sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda CBR berwarna hitam.
Kapolres Pesawaran, AKBP Alvie Granito Panditha melalui Kasat Res Narkoba AKP Rihamuddin Nur membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan petugas di lapangan yang berujung pada penghadangan kendaraan tersangka.
”Kedua tersangka berhasil kami amankan saat melintas di jalur lintas Tegineneng. Saat digeledah di lokasi, petugas menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok,” ujar AKP Rihamuddin Nur.
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, meliputi, 3 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu seberat kotor 0,91 gram, 1 buah pipet kaca (pirex), 1 bungkus kotak rokok merk Smith, 1 unit sepeda motor Honda CBR hitam dan 1 unit telepon seluler merk Oppo.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Pesawaran untuk menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan jaringan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, FMA dan RM disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, beserta penyesuaian pidana menurut UU RI No. 1 Tahun 2026. (*)






