Caption : Ist
Hariannarasi.com, Kupang – Sekitar 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan 2.000 PPPK di Sulawesi Barat terancam diberhentikan tahun depan menyusul kebijakan penghematan anggaran daerah.
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan bahwa pemberhentian tersebut diperlukan untuk menghemat anggaran sekitar Rp540 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan penundaan atau pemotongan dana transfer ke daerah.
Pengamat menilai pemberhentian massal aparatur sipil negara berstatus PPPK akan menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang signifikan.
Selain berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik dasar, kebijakan tersebut juga dikhawatirkan akan menambah angka pengangguran di daerah dan melemahkan daya beli masyarakat, sehingga memengaruhi pertumbuhan ekonomi lokal.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka juga menyatakan bahwa sekitar 2.000 PPPK di wilayahnya terancam dipecat pada 2027 dengan alasan serupa.
Salah seorang PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT, Julius (40), mengungkapkan kekhawatirannya. Ia baru saja diangkat menjadi PPPK tahun lalu setelah belasan tahun mengabdi sebagai tenaga honorer.
“Bulan Juli nanti genap saya setahun berstatus PPPK,” ujarnya.
Julius mengaku cemas setelah mengetahui rencana pemberhentian tersebut dari pemberitaan media. “Jadi agak khawatir juga sih, jangan sampai diberhentikan,” katanya.
Menurutnya, pada usia 40 tahun akan sulit mencari pekerjaan baru. “Takutnya nanti mau kerja apa setelah ini? Bila usia sudah lebih dari 40 tahun, susah untuk mencari pekerjaan baru. Sudah di usia yang tidak produktif lagi untuk bekerja,” ungkapnya.
Bapak dua anak ini menilai keputusan tersebut tidak adil karena ia telah mengabdi selama bertahun-tahun sebelum akhirnya diangkat sebagai PPPK.
Jika diberhentikan, ia khawatir penghasilan satu-satunya sebagai tulang punggung keluarga akan hilang, sehingga berdampak pada ekonomi rumah tangga dan pendidikan anak-anaknya.
“Ekonomi keluarga pasti akan berpengaruh, apalagi pendidikan anak-anak,” katanya.
Julius berharap pemerintah pusat dan daerah mencari solusi lain agar tidak mengorbankan nasib ribuan PPPK dan keluarganya. “Kami harapkan ada jalan keluar untuk mengatasi masalah ini. Sehingga kami yang PPPK jangan diberhentikan,” tandasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi resmi dari Pemerintah Provinsi NTT mengenai daftar nama PPPK yang akan diberhentikan maupun langkah mitigasi yang akan diambil. (*)






