Geger! Belasan Ribu PPPK di NTT dan Sulbar Terancam Dipecat Massal Tahun Depan

- Editor

Sabtu, 28 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Kupang – Sekitar 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan 2.000 PPPK di Sulawesi Barat terancam diberhentikan tahun depan menyusul kebijakan penghematan anggaran daerah. 

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan bahwa pemberhentian tersebut diperlukan untuk menghemat anggaran sekitar Rp540 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan penundaan atau pemotongan dana transfer ke daerah.

Pengamat menilai pemberhentian massal aparatur sipil negara berstatus PPPK akan menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang signifikan.

Selain berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik dasar, kebijakan tersebut juga dikhawatirkan akan menambah angka pengangguran di daerah dan melemahkan daya beli masyarakat, sehingga memengaruhi pertumbuhan ekonomi lokal.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka juga menyatakan bahwa sekitar 2.000 PPPK di wilayahnya terancam dipecat pada 2027 dengan alasan serupa.

Salah seorang PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT, Julius (40), mengungkapkan kekhawatirannya. Ia baru saja diangkat menjadi PPPK tahun lalu setelah belasan tahun mengabdi sebagai tenaga honorer.

“Bulan Juli nanti genap saya setahun berstatus PPPK,” ujarnya.

Julius mengaku cemas setelah mengetahui rencana pemberhentian tersebut dari pemberitaan media. “Jadi agak khawatir juga sih, jangan sampai diberhentikan,” katanya.

Menurutnya, pada usia 40 tahun akan sulit mencari pekerjaan baru. “Takutnya nanti mau kerja apa setelah ini? Bila usia sudah lebih dari 40 tahun, susah untuk mencari pekerjaan baru. Sudah di usia yang tidak produktif lagi untuk bekerja,” ungkapnya.

Bapak dua anak ini menilai keputusan tersebut tidak adil karena ia telah mengabdi selama bertahun-tahun sebelum akhirnya diangkat sebagai PPPK.

Jika diberhentikan, ia khawatir penghasilan satu-satunya sebagai tulang punggung keluarga akan hilang, sehingga berdampak pada ekonomi rumah tangga dan pendidikan anak-anaknya.

“Ekonomi keluarga pasti akan berpengaruh, apalagi pendidikan anak-anak,” katanya.

Julius berharap pemerintah pusat dan daerah mencari solusi lain agar tidak mengorbankan nasib ribuan PPPK dan keluarganya. “Kami harapkan ada jalan keluar untuk mengatasi masalah ini. Sehingga kami yang PPPK jangan diberhentikan,” tandasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi resmi dari Pemerintah Provinsi NTT mengenai daftar nama PPPK yang akan diberhentikan maupun langkah mitigasi yang akan diambil. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Atasi Keterbatasan APBD Danai Proyek Pembangunan, Pemprov Lampung Terapkan Skema Pembiayaan Kreatif
Gubernur Lampung Raih Penghargaan Nasional Top Regional Leader Awards 2026
Bocor Rp12 Triliun Setahun! Zulhas Ungkap Praktik Jual Beli Titik Dapur MBG
Diam-diam Pemprov Lampung Rancang APBD 2026 yang Beda, Fokus Pelayanan Publik!
Bansos Berubah Total! Dari Barang Bakal Jadi Transfer Tunai Rp5,4 Juta per Tahun
Usai Dilantik, Nanik S Deyang Ubah Arah MBG 2026, dari Moratorium Dapur Baru hingga Cari Dana Alternatif!
Sah! Nanik S. Deyang Pimpin BGN, Distribusi MBG Kini Dikawal Ketat
Manjakan ASN Lewat 12 Kebijakan Pro Karier, Pemprov Lampung Sabet Adhi Manawa Nugraha Madya!
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:34 WIB

Atasi Keterbatasan APBD Danai Proyek Pembangunan, Pemprov Lampung Terapkan Skema Pembiayaan Kreatif

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:35 WIB

Gubernur Lampung Raih Penghargaan Nasional Top Regional Leader Awards 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:11 WIB

Bocor Rp12 Triliun Setahun! Zulhas Ungkap Praktik Jual Beli Titik Dapur MBG

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:01 WIB

Diam-diam Pemprov Lampung Rancang APBD 2026 yang Beda, Fokus Pelayanan Publik!

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:56 WIB

Bansos Berubah Total! Dari Barang Bakal Jadi Transfer Tunai Rp5,4 Juta per Tahun

Berita Terbaru