Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Akun TikTok @berita9661 dalam waktu dekat akan dilaporkan ke Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Akun tersebut diduga menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait sindikat bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Bandar Lampung serta melakukan plagiarisme karya jurnalistik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sejumlah unggahannya, akun anonim ini menyoroti aktivitas bisnis BBM ilegal dengan melontarkan tuduhan serius kepada sejumlah pihak, di antaranya, menuduh seorang oknum marinir bernama panggilan “Pramono” atau “Bleck” sebagai dalang penimbunan BBM.
Ditambah mengunggah foto wajah oknum tersebut tanpa izin dengan keterangan yang menyudutkan dan menyebut instansi Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) Bandar Lampung tidak berkutik karena diduga menerima setoran dari aktivitas ilegal tersebut.
Postingan yang cepat menyebar ini dinilai telah memicu kegaduhan, baik di kalangan institusi yang disebutkan maupun di tengah warganet, karena tidak disertai konfirmasi atau proses verifikasi jurnalistik yang berimbang.
Selain tuduhan tak berdasar, akun ini juga dikecam karena mencatut produk jurnalistik dari sejumlah media daring (online) tanpa izin.
Perwakilan dari media Redaksi Baru mengonfirmasi pada Kamis (26/3/2026) bahwa konten berita di akun TikTok tersebut merupakan hasil salin-tempel (copy-paste) dari situs mereka.
“Untuk pemberitaannya memang jelas milik media kami, Redaksi Baru. Namun, akun TikTok tersebut bukan milik media kami dan kami tidak mengetahui milik siapa,” terang Issatir Radiyah, perwakilan Redaksi Baru tersebut, kemarin (26/3).
Bantahan serupa juga disampaikan oleh redaksi Lidik Sumsel, yang karya jurnalistiknya turut diunggah oleh akun @berita9661 tanpa izin.
Pihak-pihak yang merasa dirugikan menegaskan bahwa informasi sepihak yang dibiarkan selama 2×24 jam tanpa hak jawab ini berpotensi menyesatkan masyarakat dan merusak reputasi.
Sejumlah postingan yang memuat unsur ujaran kebencian dan pencemaran nama baik ini juga telah diteruskan ke Patroli Siber dan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Berdasarkan penelusuran rekam jejak digital sementara, pengelola akun TikTok tersebut diduga kuat berada di wilayah Musi Rawas.
Hal ini didasarkan pada aktivitas akun yang terhubung dengan informasi seputar Musi Rawas serta pencantuman nomor telepon pengelola, yakni +62857-7674-6974.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pemilik akun TikTok @berita9661 Kabar Viral. Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyerap informasi dari media sosial dan selalu melakukan verifikasi melalui sumber-sumber yang kredibel. (*)






