Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Sebanyak 5.072 narapidana di Provinsi Lampung mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Dari jumlah tersebut, 52 warga binaan di antaranya dinyatakan langsung bebas.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Lampung, Maulidi Hilal, mengatakan bahwa total penghuni lapas, rutan, dan LPKA di Lampung saat ini tercatat sebanyak 8.930 orang. Pihaknya sebelumnya telah mengajukan 5.694 orang untuk mendapatkan remisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari jumlah yang diusulkan, sebanyak 5.020 orang mendapatkan pengurangan pidana dan 52 orang bebas atau langsung pulang hari ini,” ujar Hilal usai pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Rutan Kelas I Bandarlampung, kemarin (21/3).
Hilal menjelaskan, adanya selisih antara jumlah narapidana yang diusulkan dengan yang disetujui disebabkan oleh beberapa faktor teknis dan administratif.
Narapidana yang belum menjalani masa pidana lebih dari enam bulan atau berkas administrasinya belum lengkap dipastikan tidak lolos verifikasi.
Selain itu, remisi juga dibatalkan bagi narapidana yang melanggar tata tertib dan masuk dalam Register F, seperti kedapatan membawa ponsel atau membuat keributan. Narapidana yang divonis hukuman mati dan seumur hidup juga tidak berhak mendapatkan pengurangan masa tahanan.
Sebagai penutup, Hilal berpesan agar para warga binaan terus menjaga ketertiban sebagai syarat utama pemenuhan hak-hak mereka. Ia juga mengimbau masyarakat luas agar mau menerima kembali para narapidana yang telah bebas ke lingkungan sosial tanpa pandang bulu.
“Kami mengetuk hati masyarakat, siapa pun mereka, mereka adalah saudara sebangsa dan warga NKRI. Kreativitas dan perbuatan baik tidak boleh terbatas meski berada di tempat yang terbatas,” tegasnya. (*)






