5.072 Napi di Lampung Terima Remisi Idul Fitri 1447 H, 52 Langsung Bebas

- Editor

Minggu, 22 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Sebanyak 5.072 narapidana di Provinsi Lampung mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Dari jumlah tersebut, 52 warga binaan di antaranya dinyatakan langsung bebas.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Lampung, Maulidi Hilal, mengatakan bahwa total penghuni lapas, rutan, dan LPKA di Lampung saat ini tercatat sebanyak 8.930 orang. Pihaknya sebelumnya telah mengajukan 5.694 orang untuk mendapatkan remisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari jumlah yang diusulkan, sebanyak 5.020 orang mendapatkan pengurangan pidana dan 52 orang bebas atau langsung pulang hari ini,” ujar Hilal usai pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Rutan Kelas I Bandarlampung, kemarin (21/3).

Hilal menjelaskan, adanya selisih antara jumlah narapidana yang diusulkan dengan yang disetujui disebabkan oleh beberapa faktor teknis dan administratif.

Narapidana yang belum menjalani masa pidana lebih dari enam bulan atau berkas administrasinya belum lengkap dipastikan tidak lolos verifikasi.

​Selain itu, remisi juga dibatalkan bagi narapidana yang melanggar tata tertib dan masuk dalam Register F, seperti kedapatan membawa ponsel atau membuat keributan. Narapidana yang divonis hukuman mati dan seumur hidup juga tidak berhak mendapatkan pengurangan masa tahanan.

​Sebagai penutup, Hilal berpesan agar para warga binaan terus menjaga ketertiban sebagai syarat utama pemenuhan hak-hak mereka. Ia juga mengimbau masyarakat luas agar mau menerima kembali para narapidana yang telah bebas ke lingkungan sosial tanpa pandang bulu.

“Kami mengetuk hati masyarakat, siapa pun mereka, mereka adalah saudara sebangsa dan warga NKRI. Kreativitas dan perbuatan baik tidak boleh terbatas meski berada di tempat yang terbatas,” tegasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Asik Menjaring, Pria 35 Tahun Tenggelam di Waduk Batu Tegi Tanggamus
Polda Lampung Bongkar Penimbunan BBM Ilegal di Lempasing, Pukat UGM Soroti Aktor Utama yang Tak Ditahan
Penuh Haru dan Harapan! Ini Momen Pisah Sambut Kalapas Kotaagung yang Tak Terlupakan
Andi Gunawan Tinggalkan Lapas Kotaagung, Ini Sosok yang Ditunjuk Jadi Penggantinya!
Bukan Cuma Buat Ekspor, Ini Alasan Wagub Jihan Gandeng Organisasi Dunia Urus Rajungan Lampung!
Ada Apa dengan RSUD Ryacudu? Aplikasi MJKN dan Kantong Obat Bikin Kisruh, Sekda Beri Ultimatum!
Diduga Live TikTok Saat Jam Kerja, ASN Dinas Ketahanan Pangan Lampung Diperiksa BKD
Pemerintah Buka 35.476 Lowongan Kopdes dan Kampung Nelayan, Tegaskan Tanpa Jalur ‘Ordal’
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 06:55 WIB

Asik Menjaring, Pria 35 Tahun Tenggelam di Waduk Batu Tegi Tanggamus

Sabtu, 18 April 2026 - 13:58 WIB

Polda Lampung Bongkar Penimbunan BBM Ilegal di Lempasing, Pukat UGM Soroti Aktor Utama yang Tak Ditahan

Sabtu, 18 April 2026 - 12:07 WIB

Penuh Haru dan Harapan! Ini Momen Pisah Sambut Kalapas Kotaagung yang Tak Terlupakan

Sabtu, 18 April 2026 - 08:20 WIB

Andi Gunawan Tinggalkan Lapas Kotaagung, Ini Sosok yang Ditunjuk Jadi Penggantinya!

Sabtu, 18 April 2026 - 06:23 WIB

Bukan Cuma Buat Ekspor, Ini Alasan Wagub Jihan Gandeng Organisasi Dunia Urus Rajungan Lampung!

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Dukung Program 3 Juta Rumah, OJK Ubah Aturan SLIK!

Minggu, 19 Apr 2026 - 12:52 WIB

PEMERINTAHAN

Gaji Ke-13 ASN Siap Cair, Ini Jadwal dan Besarannya!

Minggu, 19 Apr 2026 - 07:04 WIB