KPK Bongkar ‘Jatah Preman’ Tambang Ketum Pemuda Pancasila Japto!

- Editor

Kamis, 12 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.

Hariannarasi.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, menerima aliran dana rutin setiap bulan sebagai jatah pengamanan operasional tambang batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. 

Dugaan ini berkaitan erat dengan kasus gratifikasi per metrik ton produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang dikantongi penyidik, uang pengamanan tersebut diberikan kepada Japto setiap bulannya.

​”Informasi yang kami terima memang ini diberikan setiap bulan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

​Asep menjelaskan, praktik pengamanan tambang tersebut diduga dilakukan secara berjenjang melalui struktur organisasi Pemuda Pancasila di Kalimantan Timur. Wilayah tersebut merupakan tempat beroperasinya perusahaan-perusahaan tambang yang terafiliasi dengan Rita Widyasari.

Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa Japto sebagai saksi selama lebih dari empat jam pada Selasa (10/3/2026). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pemeriksaan difokuskan untuk mendalami dugaan penerimaan dana dari PT Alamjaya Barapratama (ABP) yang diserahkan sebagai imbalan jasa pengamanan.

Usai menjalani pemeriksaan, Japto memilih bungkam dan menghindari pertanyaan wartawan. Ia hanya meminta awak media untuk menanyakan materi pemeriksaannya langsung kepada pihak penyidik.

“Jangan tanya sama saya dong. Tanya sama penyidik,” katanya singkat sebelum meninggalkan Gedung KPK.

Sebagai konteks, pada Februari 2026 lalu, KPK telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan gratifikasi batu bara bersama Rita Widyasari.

Ketiga korporasi tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK mengantongi kecukupan alat bukti. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Arinal Djunaidi Resmi Pakai Rompi Tahanan, Warga Lampung Langsung Syukuran Kirim Karangan Bunga!
Dibawah Pengaruh Sabu, Ayah di Tulang Bawang Barat Tikam Anak Kandung!
Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Masuk Sel Way Huwi, Psikis Sempat Terguncang!
Diancam dan Dimaki ‘Kampang’, Puluhan Jurnalis Geruduk Polresta Bandar Lampung Seret Kadis PSDA!
Sebut Kejati Lampung ‘Cacat’ Prosedur, Kuasa Hukum Arinal Djunaidi Ajukan Praperadilan!
Kabur ke Tangerang Usai 15 Kali Nyolong Motor di Bandar Lampung, Duo DPO Ini Dibekuk Polisi
Tak Cuma Suap 500 Juta, Jaksa KPK Dakwa Bupati Nonaktif Ardito Timbun Gratifikasi Hingga Rp7,3 Miliar!
Jaksa Agung Lantik 14 Kajati Baru, Tegaskan Tak Boleh Bekerja Biasa-biasa Saja
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:54 WIB

Arinal Djunaidi Resmi Pakai Rompi Tahanan, Warga Lampung Langsung Syukuran Kirim Karangan Bunga!

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:14 WIB

Dibawah Pengaruh Sabu, Ayah di Tulang Bawang Barat Tikam Anak Kandung!

Kamis, 30 April 2026 - 12:41 WIB

Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Masuk Sel Way Huwi, Psikis Sempat Terguncang!

Kamis, 30 April 2026 - 06:27 WIB

Diancam dan Dimaki ‘Kampang’, Puluhan Jurnalis Geruduk Polresta Bandar Lampung Seret Kadis PSDA!

Kamis, 30 April 2026 - 03:49 WIB

Sebut Kejati Lampung ‘Cacat’ Prosedur, Kuasa Hukum Arinal Djunaidi Ajukan Praperadilan!

Berita Terbaru

DAERAH

Remaja 16 Tahun Asal Lampung Jadi Jemaah Haji Termuda 2026

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:31 WIB