KPK Bongkar ‘Jatah Preman’ Tambang Ketum Pemuda Pancasila Japto!

- Editor

Kamis, 12 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.

Hariannarasi.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, menerima aliran dana rutin setiap bulan sebagai jatah pengamanan operasional tambang batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. 

Dugaan ini berkaitan erat dengan kasus gratifikasi per metrik ton produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang dikantongi penyidik, uang pengamanan tersebut diberikan kepada Japto setiap bulannya.

​”Informasi yang kami terima memang ini diberikan setiap bulan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

​Asep menjelaskan, praktik pengamanan tambang tersebut diduga dilakukan secara berjenjang melalui struktur organisasi Pemuda Pancasila di Kalimantan Timur. Wilayah tersebut merupakan tempat beroperasinya perusahaan-perusahaan tambang yang terafiliasi dengan Rita Widyasari.

Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa Japto sebagai saksi selama lebih dari empat jam pada Selasa (10/3/2026). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pemeriksaan difokuskan untuk mendalami dugaan penerimaan dana dari PT Alamjaya Barapratama (ABP) yang diserahkan sebagai imbalan jasa pengamanan.

Usai menjalani pemeriksaan, Japto memilih bungkam dan menghindari pertanyaan wartawan. Ia hanya meminta awak media untuk menanyakan materi pemeriksaannya langsung kepada pihak penyidik.

“Jangan tanya sama saya dong. Tanya sama penyidik,” katanya singkat sebelum meninggalkan Gedung KPK.

Sebagai konteks, pada Februari 2026 lalu, KPK telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan gratifikasi batu bara bersama Rita Widyasari.

Ketiga korporasi tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK mengantongi kecukupan alat bukti. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan
Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung
Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!
Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus
Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum
Mayor TNI AL Faisal Didakwa Edarkan Sabu, Gunakan Pesawat Militer! 
20 Oknum Polisi Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 10 Dijatuhi Sanksi Demosi
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tampil Perdana dengan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:13 WIB

Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum

Berita Terbaru