KPK Bongkar ‘Jatah Preman’ Tambang Ketum Pemuda Pancasila Japto!

- Editor

Kamis, 12 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.

Hariannarasi.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, menerima aliran dana rutin setiap bulan sebagai jatah pengamanan operasional tambang batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. 

Dugaan ini berkaitan erat dengan kasus gratifikasi per metrik ton produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang dikantongi penyidik, uang pengamanan tersebut diberikan kepada Japto setiap bulannya.

​”Informasi yang kami terima memang ini diberikan setiap bulan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

​Asep menjelaskan, praktik pengamanan tambang tersebut diduga dilakukan secara berjenjang melalui struktur organisasi Pemuda Pancasila di Kalimantan Timur. Wilayah tersebut merupakan tempat beroperasinya perusahaan-perusahaan tambang yang terafiliasi dengan Rita Widyasari.

Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa Japto sebagai saksi selama lebih dari empat jam pada Selasa (10/3/2026). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pemeriksaan difokuskan untuk mendalami dugaan penerimaan dana dari PT Alamjaya Barapratama (ABP) yang diserahkan sebagai imbalan jasa pengamanan.

Usai menjalani pemeriksaan, Japto memilih bungkam dan menghindari pertanyaan wartawan. Ia hanya meminta awak media untuk menanyakan materi pemeriksaannya langsung kepada pihak penyidik.

“Jangan tanya sama saya dong. Tanya sama penyidik,” katanya singkat sebelum meninggalkan Gedung KPK.

Sebagai konteks, pada Februari 2026 lalu, KPK telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan gratifikasi batu bara bersama Rita Widyasari.

Ketiga korporasi tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK mengantongi kecukupan alat bukti. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Korupsi Honorer Fiktif Rp11 Miliar, Polda Lampung Tetapkan Sekda Lamteng Tersangka!
Roy Suryo Dijemput di Kamar, Dokter Tifa Terpaksa Ujian S3 dari Kantor Polisi, Jokowi Buka Suara!
Hakim Pangkas Tuntutan JPU, Tiga Eks Petinggi PT LEB Resmi Divonis 3 hingga 7 Tahun Penjara
​Siapa yang Berbohong?! Saling Tuding dan Bongkar Data di Kasus Lahan Bupati Tanggamus vs John Morin
Anak Perusahaan PT Paramount Buka Suara Soal Polemik Transaksi Lahan Exit Tol dengan John Morin
Bantah Terlibat Kasus Lahan di Tangerang, Kuasa Hukum Bupati Tanggamus Siapkan Somasi!
Diduga Tipu Jual Beli Tanah Exit Tol di Tangerang, Bupati Tanggamus Dilaporkan ke Mabes Polri
Dituduh Lakukan Penipuan, Bupati Tanggamus Dilaporkan ke Bareskrim, Kubu Soni Siap Bongkar Bukti Transaksi!
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:35 WIB

Korupsi Honorer Fiktif Rp11 Miliar, Polda Lampung Tetapkan Sekda Lamteng Tersangka!

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:00 WIB

Roy Suryo Dijemput di Kamar, Dokter Tifa Terpaksa Ujian S3 dari Kantor Polisi, Jokowi Buka Suara!

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:08 WIB

Hakim Pangkas Tuntutan JPU, Tiga Eks Petinggi PT LEB Resmi Divonis 3 hingga 7 Tahun Penjara

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:09 WIB

​Siapa yang Berbohong?! Saling Tuding dan Bongkar Data di Kasus Lahan Bupati Tanggamus vs John Morin

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:09 WIB

Anak Perusahaan PT Paramount Buka Suara Soal Polemik Transaksi Lahan Exit Tol dengan John Morin

Berita Terbaru