Caption : Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.
Hariannarasi.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, menerima aliran dana rutin setiap bulan sebagai jatah pengamanan operasional tambang batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Dugaan ini berkaitan erat dengan kasus gratifikasi per metrik ton produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang dikantongi penyidik, uang pengamanan tersebut diberikan kepada Japto setiap bulannya.
”Informasi yang kami terima memang ini diberikan setiap bulan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Asep menjelaskan, praktik pengamanan tambang tersebut diduga dilakukan secara berjenjang melalui struktur organisasi Pemuda Pancasila di Kalimantan Timur. Wilayah tersebut merupakan tempat beroperasinya perusahaan-perusahaan tambang yang terafiliasi dengan Rita Widyasari.
Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa Japto sebagai saksi selama lebih dari empat jam pada Selasa (10/3/2026). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pemeriksaan difokuskan untuk mendalami dugaan penerimaan dana dari PT Alamjaya Barapratama (ABP) yang diserahkan sebagai imbalan jasa pengamanan.
Usai menjalani pemeriksaan, Japto memilih bungkam dan menghindari pertanyaan wartawan. Ia hanya meminta awak media untuk menanyakan materi pemeriksaannya langsung kepada pihak penyidik.
“Jangan tanya sama saya dong. Tanya sama penyidik,” katanya singkat sebelum meninggalkan Gedung KPK.
Sebagai konteks, pada Februari 2026 lalu, KPK telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan gratifikasi batu bara bersama Rita Widyasari.
Ketiga korporasi tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK mengantongi kecukupan alat bukti. (*)






