KPK Bongkar ‘Jatah Preman’ Tambang Ketum Pemuda Pancasila Japto!

- Editor

Kamis, 12 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.

Hariannarasi.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, menerima aliran dana rutin setiap bulan sebagai jatah pengamanan operasional tambang batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. 

Dugaan ini berkaitan erat dengan kasus gratifikasi per metrik ton produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang dikantongi penyidik, uang pengamanan tersebut diberikan kepada Japto setiap bulannya.

​”Informasi yang kami terima memang ini diberikan setiap bulan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

​Asep menjelaskan, praktik pengamanan tambang tersebut diduga dilakukan secara berjenjang melalui struktur organisasi Pemuda Pancasila di Kalimantan Timur. Wilayah tersebut merupakan tempat beroperasinya perusahaan-perusahaan tambang yang terafiliasi dengan Rita Widyasari.

Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa Japto sebagai saksi selama lebih dari empat jam pada Selasa (10/3/2026). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pemeriksaan difokuskan untuk mendalami dugaan penerimaan dana dari PT Alamjaya Barapratama (ABP) yang diserahkan sebagai imbalan jasa pengamanan.

Usai menjalani pemeriksaan, Japto memilih bungkam dan menghindari pertanyaan wartawan. Ia hanya meminta awak media untuk menanyakan materi pemeriksaannya langsung kepada pihak penyidik.

“Jangan tanya sama saya dong. Tanya sama penyidik,” katanya singkat sebelum meninggalkan Gedung KPK.

Sebagai konteks, pada Februari 2026 lalu, KPK telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan gratifikasi batu bara bersama Rita Widyasari.

Ketiga korporasi tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK mengantongi kecukupan alat bukti. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerjanya
Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13,2 Triliun ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo
Terganjal Dokumen UTS Insearch, Nasib Wapres Gibran Ditentukan MK Hari Ini? 
Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!
Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri
Terkait Kasus Suap HGB, KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Tiga Anggota DPRD Jatim dari Gerindra Digerebek Pesta Narkoba di Surabaya, Berujung Restorative Justice? 
Viral Pengadaan Sprei dan Sarung Bantal di BGN, Kini Masuk Ranah Hukum
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerjanya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:56 WIB

Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13,2 Triliun ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo

Minggu, 4 Oktober 2026 - 23:18 WIB

Terganjal Dokumen UTS Insearch, Nasib Wapres Gibran Ditentukan MK Hari Ini? 

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:39 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri

Berita Terbaru